Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Gin Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H. I NENGAH SEMIARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4029/N.1.15/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH SEMIARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa  I NENGAH SEMIARTA pada hari Rabu, tanggal 01 Februari 2023, sekira Pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA yang beralamat di Jalan Raya Lebih Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekira pukul 12.30 wita Terdakwa  menyewa Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK, Nomor rangka MHKM5EA3JGK042554, Nomor mesin 1NRF212123 milik saksi I MADE WIADNYANA di Jalan Ratna Nomor 100XX Desa Tegal Tugu Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar yang akan Terdakwa  pergunakan untuk pulang kampung ke Kintamani Bangli, saat Terdakwa  mengendarai mobil Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK, Nomor rangka MHKM5EA3JGK042554, Nomor mesin 1NRF212123 menuju pulang ke kampungnya dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya Lebih Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, sekira pukul 12.45 wita Terdakwa  melihat sebuah rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA yang pintu pagarnnya dalam keadaan terkunci. Merasa rumah tersebut kosong, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada didalam tempat tersebut. Lalu Terdakwa memberhentikan dan memarkir mobil Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK yang disewa Terdakwa di pinggir jalan yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA tersebut, Terdakwa  memperhatikan situasi lingkungan di sekitar rumah, setelah melihat situasi sudah aman Terdakwa  langsung turun dari mobil dan menuju ke sebelah utara rumah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa  masuk ke rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA dengan cara memanjat tembok rumah tersebut yang tingginya kurang lebih 4 (empat) meter, setelah berhasil masuk, Terdakwa  langsung menuju ke dapur rumah untuk mengambil sebuah blakas atau pisau daging setelah mendapatkan blakas atau pisau daging tersebut kemudian Terdakwa  menuju ke sebuah kamar, lalu Terdakwa  masuk kedalam kamar yang pintunya dalam keadaan tidak terkunci dan setelah didalam kamar tersebut Terdakwa  mulai membongkar-bongkar isi di kamar, dan  menemukan sebuah kaleng roti di bawah kasur lalu Terdakwa  juga mencongkel pintu lemari yang terkunci dengan menggunakan blakas atau pisau daging tersebut namun Terdakwa  tidak ada menemukan apapun di dalam lemari tersebut, selanjutnya Terdakwa  keluar kamar sambil membawa kaleng roti lalu Terdakwa  membuka kaleng roti tersebut dan menemukan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa  simpan di kantong celana sebelah kanan.
  • Bahwa pada saat Terdakwa  akan keluar dari kamar tersebut, Terdakwa  melihat sebuah CCTV portable warna putih yang terpasang di depan pintu masuk gedong loji kemudian Terdakwa  mengambil dan menarik paksa CCTV tersebut hingga terputus, setelah itu Terdakwa  keluar dengan memanjat tembok pembatas rumah, sesampainya di luar rumah Terdakwa  melihat sebuah sungai kecil lalu Terdakwa  membuang CCTV portable warna putih ke sungai tersebut, setelah itu Terdakwa  kembali ke mobil dan menuju tempat kos Terdakwa  di Desa Guwang Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar.
  • Bahwa Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah kurang lebih Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dirumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA yang Terdakwa pergunakan untuk membayar sewa mobil Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK, Nomor rangka MHKM5EA3JGK042554, Nomor mesin 1NRF212123 milik saksi I MADE WIADNYANA dan sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa  mengakibatkan saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa  I NENGAH SEMIARTA pada hari Rabu, tanggal 01 Februari 2023, sekira Pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA yang beralamat di Jalan Raya Lebih, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekira pukul 12.30 wita Terdakwa  menyewa Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK, Nomor rangka MHKM5EA3JGK042554, Nomor mesin 1NRF212123 milik saksi I MADE WIADNYANA di Jalan Ratna Nomor 100XX Desa Tegal Tugu Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar yang akan Terdakwa  pergunakan untuk pulang kampung ke Kintamani Bangli, saat Terdakwa  mengendarai mobil Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK, Nomor rangka MHKM5EA3JGK042554, Nomor mesin 1NRF212123 menuju pulang ke kampungnya dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya Lebih Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, sekira pukul 12.45 wita Terdakwa  melihat sebuah rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA yang pintu pagarnnya dalam keadaan terkunci. Merasa rumah tersebut kosong, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada didalam tempat tersebut. Lalu Terdakwa memberhentikan dan memarkir mobil Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK yang disewa Terdakwa di pinggir jalan yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA tersebut, Terdakwa  memperhatikan situasi lingkungan di sekitar rumah, setelah melihat situasi sudah aman Terdakwa  langsung turun dari mobil dan menuju ke sebelah utara rumah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa  masuk ke rumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA dengan cara memanjat tembok rumah tersebut yang tingginya kurang lebih 4 (empat) meter, setelah berhasil masuk, Terdakwa  langsung menuju ke dapur rumah untuk mengambil sebuah blakas atau pisau daging setelah mendapatkan blakas atau pisau daging tersebut kemudian Terdakwa  menuju ke sebuah kamar, lalu Terdakwa  masuk kedalam kamar yang pintunya dalam keadaan tidak terkunci dan setelah didalam kamar tersebut Terdakwa  mulai membongkar-bongkar isi di kamar, dan  menemukan sebuah kaleng roti di bawah kasur lalu Terdakwa  juga mencongkel pintu lemari yang terkunci dengan menggunakan blakas atau pisau daging tersebut namun Terdakwa  tidak ada menemukan apapun di dalam lemari tersebut, selanjutnya Terdakwa  keluar kamar sambil membawa kaleng roti lalu Terdakwa  membuka kaleng roti tersebut dan menemukan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa  simpan di kantong celana sebelah kanan.
  • Bahwa pada saat Terdakwa  akan keluar dari kamar tersebut, Terdakwa  melihat sebuah CCTV portable warna putih yang terpasang di depan pintu masuk gedong loji kemudian Terdakwa  mengambil dan menarik paksa CCTV tersebut hingga terputus, setelah itu Terdakwa  keluar dengan memanjat tembok pembatas rumah, sesampainya di luar rumah Terdakwa  melihat sebuah sungai kecil lalu Terdakwa  membuang CCTV portable warna putih ke sungai tersebut, setelah itu Terdakwa  kembali ke mobil dan menuju tempat kos Terdakwa  di Desa Guwang Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar.
  • Bahwa Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah kurang lebih Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dirumah milik saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA yang Terdakwa pergunakan untuk membayar sewa mobil Toyota Avanza silver dengan Nomor polisi DK 1468 LK, Nomor rangka MHKM5EA3JGK042554, Nomor mesin 1NRF212123 milik saksi I MADE WIADNYANA dan sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa  mengakibatkan saksi korban ANAK AGUNG GEDE TRIMANTARA mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  362 KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya