Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Gin Ni Made Widyastuti, S.H. I KADEK SUCIPTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1698 /N.1.15/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Widyastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK SUCIPTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.  DAKWAAN :

---------- Bahwa terdakwa I KADEK SUCIPTA pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira jam 08.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan Februari 2024 atau pada  waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Sanding, Desa Sanding, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau  liquified petrolium gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penguasaan Pemerintah  yang terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  •    Bahwa berawal terdakwa I KADEK SUCIPTA yang bekerja sebagai sopir truck DK 8806 KL untuk mengangkut pasir, kemudian apabila tangki mobilnya kosong tidak berisi bahan bakar maka sebelum berangkat kerja terdakwa selalu membeli dan mengisi tangki mobil truck tersebut bahan bakar berupa bio solar yang dibeli di SPBU  seharga Rp.6.800, (enam ribu delapan ratus rupiah) setiap liternya, selanjutnya setelah terisi lalu terdakwa pergi bekerja mengangkut pasir seperti biasa ;
  • Bahwa sejak bulan Nopember 2023 setiap pulang dari bekerja sesampainya terdakwa dirumah, apabila masih ada sisa bahan bakar bio solar di tangki mobil truck terdakwa, lalu terdakwa pindahkan dan tampung di jerigen dengan cara terdakwa sedot dengan menggunakan selang, dan setelah terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) liter lalu terdakwa angkut dengan mobil truck DK 8806 KL dan terdakwa jual kepada saksi I KETUT MASTANA alias MANGKU MASTANA di Br. Tabu, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli seharga Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah) setiap liternya sehingga dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa setelah penjualan bio solar tersebut terdakwa terus menerus kembali mengumpulkan bio solar dengan cara membeli dengan tangki mobilnya lalu setelah sampai dirumah sepulang dari bekerja sisa bio solar yang tersisa didalam tangki mobilnya terdakwa sedot dengan selang, kemudian terdakwa pindahkan dan terdakwa tampung kedalam jerigen  ;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekitar jam 16.30 Wita  terdakwa membeli dan mengisi tangki mobil truck DK 8806 KL dengan bahan bakar jenis bio solar yang dibeli di SPBU 54.805.16 yang beralamat di Banjar Sanding Serongga, Desa Sanding, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar seharga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar jam 21.00 Wita, bertempat dirumah terdakwa Banjar Tarukan,  Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar bahan bakar bio solar yang tersisa di tangki mobil truck tersebut  terdakwa sedot dengan selang dan terdakwa pindahkan untuk ditampung didalam jerigen ;
  • Bahwa keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekitar jam 08.30 Wita bahan bakar jenis bio solar yang sudah terkumpul terdakwa angkut dengan mobil truck DK 8806 KL untuk terdakwa jual kepada saksi I KETUT MASTANA Alias MANGKU MASTANA di Br. Tabu, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, namun sesampainya terdakwa di Jalan Raya Sanding, Desa Sanding, Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar terdakwa diberhentikan oleh saksi I DEWA KETUT AGUNG TIRTAYASA dan saksi I PUTU AGUS S.SUBIANTARA, SH.,MH. dari Satuan Reskrim Polres Gianyar, yang saat dilakukan pemeriksaan diatas mobil truck DK 8806 KL yang dikendarai terdakwa ditemukan 6 (enam) buah jerigen warna biru dengan ukuran 32 liter berisikan bahan bakar jenis bio solar, dan 2 (dua) buah jerigen warna   merah dengan ukuran 10 liter berisikan bahan bakar jenis bio solar, sehingga selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa setelah di Polres Gianyar bahan bakar jenis bio solar disisihkan dan dilakukan uji laboratorium, dan dari hasil uji laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti kode BB 64KKF2024 adalah benar mengandung bahan bakar minyak berjenis bio solar sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.:444/KKF/2024 tanggal 1 April 2024 yang  ditandatangani oleh pemeriksa Imam Barnadi, S,T.,M.Si., I KetUt Budiarta, S.Si., dan A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si. 
  • Bahwa bahan bakar jenis bio solar adalah termasuk bahan bakar yang disubsidi pemerintah yang berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak, pendistribusiannya diberikan kepada badan usaha yang telah memiliki izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi, dan terdakwa dalam hal mengangkut dan/atau menjual bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU N0.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perppu No.2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja  sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang  dengan UU No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang  ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya