Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Wayan Suwardika
2.Ni Wayan Usi Putri Wiyani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Suwardika
2Ni Wayan Usi Putri Wiyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon:-------------------------------------------------------
  2. Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk mengganti/merubah nama anak para Pemohon yaitu: 
  3. Untuk anak dari I WAYAN DAVIN RADHIKA PRATAMA diganti/dirubah menjadi PUTU DAVIN SATYA WARDIKA yang selanjutnya menyebut dirinya  PUTU DAVIN SATYA WARDIKA------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menetapkan perubahan nama anak dalam akta kelahiran No 5104-LU-27102017-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten GIANYAR tertanggal 30 OKTOBER 2017 atas nama I WAYAN DAVIN RADHIKA PRATAMA dirubah/diganti menjadi PUTU DAVIN SATYA WARDIKA------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada para pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari penetapan ini yang mempumyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten GIANYAR untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menetapkan biaya menurut hukum;----------------------------------------------------------------

 Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak