Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
141/Pid.B/2024/PN Gin | Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. | 1.AHMAD ALIF PRAYOGA 2.ABDUL MUHYI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 141/Pid.B/2024/PN Gin | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM- 82/Giany/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | D A K W A A N : Bahwa Terdakwa I AHMAD ALIF PRAYOGA bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL MUHYI, (selanjutnya disebut Para Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun tahun 2024, bertempat di Villa Moonroop Banjar Kutri Desa Singapadu Tengah Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
------------- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |