Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan rumah yang dikuasai dan ditempati oleh Tergugat yang berada disebelah selatan tanah yang disewa sebelumnya oleh BERTHE BERORIA BENHAMOU sesuai dengan perjanjian sewa menyewa tanah No. 63, tanggal 25 April 2008, yang dibuat oleh Notaris Ketut Alit Nariasih Dadu, SH adalah hak milik Penggugat diluar perjanjian sewa menyewa, sehingga Tergugat harus keluar dari rumah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian atas sewa rumah selama 16 tahun kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 2.880.000.000,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) dikurangi konpensasi pembayaran sisa waktu sewa tanah yang masih dimiliki oleh Tergugat selama 8 tahun dan 8 bulan sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) sehingga Tergugat wajib dan harus membayar/melunasi kekurangan uang sewa rumah kepada Penggugat sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) secara tunai dan lunas;
- Menyatakan Hukum oleh karena sisa sewa atas tanah sengketa yang dimiliki oleh Tergugat waktunya masih 8 tahun dan 8 bulan telah dibayar dengan konpensasi pembayaran dengan mengurangi sewa rumah milik Penggugat sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) sehingga perjanjian sewa menyewa tanah No. 63, tanggal 25 April 2008, yang dibuat oleh Notaris Ketut Alit Nariasih Dadu, SH antara PANDE NYOMAN ANTAREJA (ayah Penggugat) dengan Nyonya BERTHE BERORIA BENHAMOU menjadi telah berakhir;
- Menyatakan tidak sah apabila Tergugat menyewakan kembali kepada orang lain atas waktu sisa sewa tanah yang disewanya sesuai dengan perjanjian sewa menyewa tanah No. 63, tanggal 25 April 2008, yang dibuat oleh Notaris Ketut Alit Nariasih Dadu, SH selama dalam proses peradilan sampai putusan;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai/ menduduki/menempati atau memperoleh hak dari padanya atas tanah dan rumah tersebut diatas untuk menyerahkan/ mengembalikan kepada Penggugat jika perlu dengan bantuan Kepolisian / Aparat Negara;
- Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum hingga dilaksanakan;
- Menyatakan hukum putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan walau Tergugat verset, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |