Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Gin Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H. RELAWAN Alias WAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-564/N.1.15/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RELAWAN Alias WAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RELAWAN Alias WAN pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 16.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Garase Mobil tepatnya di Banjar Buda Ireng Desa Batubulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang, mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa RELAWAN Alias WAN lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 16.00 wita ketika Terdakwa sedang bekerja di “Gogo Fried Chiken” yang beralamat di Jalan raya Celuk Desa Celuk Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, tiba-tiba datang teman Terdakwa yang bernama ILHAM (DPO) meminta diantar ke Batubulan dan diperjalanan tepatnya di jalan raya Batubulan Terdakwa bertanya kepada ILHAM (DPO) “mau ngambil apa sih HAM?” lalu dijawab “ngambil barang”, karena penasaran dengan lokasinya lalu Terdakwa meminta ILHAM (DPO) untuk menunjukkan Maps di HP-nya tersebut dan setelah diperlihatkan oleh ILHAM (DPO) Terdakwa baru mengetahui titik lokasi Maps tersebut berada di sekitar Jalan Batuyang – Batubulan masuk ke dalam Gang, setiba di lokasi tepatnya di pertigaan Gang Terdakwa disuruh turun dari sepeda motor oleh ILHAM (DPO) dan pada saat itu ILHAM (DPO) berkata kepada Terdakwa “ambilin dah, disitu ada triplek, ada bungkus sabun warna merah” sambil menunjuk ke arah garase mobil yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dari tempat Terdakwa berhenti, kemudian Terdakwa langsung menuju Garase mobil dengan berjalan kaki, sedangkan ILHAM (DPO) menunggu di atas sepeda motor sambil memutar balik sepeda motor menuju ke arah keluar gang, kemudian setelah Terdakwa tiba di garase mobil yang ditujukan oleh ILHAM (DPO) Terdakwa langsung membuka triplek yang posisinya berdiri didekat pojok garase lalu di belakang triplek tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah bekas pembungkus permen Yupi warna merah muda dan karena bungkus permen tersebut tranpsaran Terdakwa melihat didalamnya berisi potongan pipet dan Terdakwa langsung mengambil bekas pembungkus permen Yupi tersebut dengan menggunakan tangan kanan, setelah Terdakwa berhasil mengambil bungkus permen Yupi berisi potongan pipet tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi, namun pada saat Terdakwa membalikkan badan di saat itu juga Terdakwa di tangkap oleh Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H. dan Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN tim dari Satuan Resnarkoba Polres Gianyar kemudian saat itu Terdakwa menjatuhkan bungkus permen Yupi berisi potongan pipet tersebut, ILHAM (DPO) berhasil kabur. Kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H. bertanya kepada Terdakwa “ini kamu yang punya?” sambil menunjuk ke arah bekas pembungkus permen Yupi yang Terdakwa buang didepan Terdakwa, lalu Terdakwa jawab “bukan pak, punya teman saya yang tadi disitu”, setelah itu petugas bertanya “ini apa?” dan karena pada saat itu Terdakwa belum tahu pasti isinya Terdakwa menjawab “belum tau”, selanjutnya petugas bertanya “kok kamu mau ngambil? berarti kamu tau apa yang mau diambil” dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar yaitu Saksi NUR ZIKRI HARAHAP dan Saksi JEVRYO ALVYN NANDA SYAHPUTRA lalu Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN menyuruh Terdakwa mengeluarkan isi di dalam bekas pembungkus permen Yupi tersebut yang berisi 4 (empat) buah potongan pipet warna bening bergaris putih kuning, dan setelah Terdakwa mengeluarkan isi di dalam potongan pipet tersebut masing-masing berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu, dengan jumlah total sebanyak 4 (empat) paket.
  • Bahwa dari penggeledahan terhadap Terdakwa RELAWAN Alias WAN tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,51 (nol koma lima satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,41 (nol koma empat satu) gram Netto, diberi Kode (A);
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,52 (nol koma lima dua) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,42 (nol koma empat dua) gram Netto, diberi Kode (B);
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,23 (nol koma dua tiga) gram Netto, diberi Kode (C);
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,19 (nol koma satu sembilan) gram Netto, diberi Kode (D).

dengan berat total 1,65 (satu koma enam lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip total 0,4 (nol koma empat) gram sehingga menjadi 1,25 (satu koma dua lima) gram Netto, yang selanjutnya masing-masing disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan Laboratorium.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1567/NNF/2024, Tanggal 02 November 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa RELAWAN Alias WAN yaitu :
  • Bahwa Terdakwa RELAWAN Alias WAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

 

     Bahwa Perbuatan Terdakwa RELAWAN Alias WAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RELAWAN Alias WAN pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 16.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Garase Mobil tepatnya di Banjar Buda Ireng Desa Batubulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang, mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa RELAWAN Alias WAN lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 16.00 wita ketika Terdakwa sedang bekerja di “Gogo Fried Chiken” yang beralamat di Jalan raya Celuk, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, tiba-tiba datang teman Terdakwa yang bernama ILHAM (DPO) meminta diantar ke Jalan Batuyang, Batubulan masuk ke dalam Gang, setiba di lokasi tepatnya di pertigaan Gang Terdakwa disuruh turun dari sepeda motor oleh ILHAM (DPO) dan pada saat itu ILHAM (DPO) berkata kepada Terdakwa “ambilin dah, disitu ada triplek, ada bungkus sabun warna merah” sambil menunjuk ke arah garase mobil yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dari tempat Terdakwa berhenti, kemudian Terdakwa langsung menuju Garase mobil dengan berjalan kaki, sedangkan ILHAM (DPO) menunggu di atas sepeda motor sambil memutar balik sepeda motor menuju ke arah keluar gang, kemudian setelah Terdakwa tiba di garase mobil yang ditujukan oleh ILHAM (DPO) Terdakwa langsung membuka triplek yang posisinya berdiri didekat pojok garase lalu di belakang triplek tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah bekas pembungkus permen Yupi warna merah muda dan karena bungkus permen tersebut tranpsaran Terdakwa melihat didalamnya berisi potongan pipet dan Terdakwa langsung mengambil bekas pembungkus permen Yupi tersebut dengan menggunakan tangan kanan, setelah Terdakwa berhasil mengambil bungkus permen Yupi berisi potongan pipet tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi, namun pada saat Terdakwa membalikkan badan di saat itu juga Terdakwa di tangkap oleh Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H. dan Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN tim dari Satuan Resnarkoba Polres Gianyar kemudian saat itu Terdakwa menjatuhkan bungkus permen Yupi berisi potongan pipet tersebut, ILHAM (DPO) berhasil kabur. Kemudian Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, S.H. bertanya kepada Terdakwa “ini kamu yang punya?” sambil menunjuk ke arah bekas pembungkus permen Yupi yang Terdakwa buang didepan Terdakwa, lalu Terdakwa jawab “bukan pak, punya teman saya yang tadi disitu”, setelah itu petugas bertanya “ini apa?” dan karena pada saat itu Terdakwa belum tahu pasti isinya Terdakwa menjawab “belum tau”, selanjutnya petugas bertanya “kok kamu mau ngambil? berarti kamu tau apa yang mau diambil” dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar yaitu Saksi NUR ZIKRI HARAHAP dan Saksi JEVRYO ALVYN NANDA SYAHPUTRA lalu Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN menyuruh Terdakwa mengeluarkan isi di dalam bekas pembungkus permen Yupi tersebut yang berisi 4 (empat) buah potongan pipet warna bening bergaris putih kuning, dan setelah Terdakwa mengeluarkan isi di dalam potongan pipet tersebut masing-masing berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu, dengan jumlah total sebanyak 4 (empat) paket.
  • Bahwa dari penggeledahan terhadap Terdakwa RELAWAN Alias WAN tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,51 (nol koma lima satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,41 (nol koma empat satu) gram Netto, diberi Kode (A);
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,52 (nol koma lima dua) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,42 (nol koma empat dua) gram Netto, diberi Kode (B);
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,23 (nol koma dua tiga) gram Netto, diberi Kode (C);
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga menjadi 0,19 (nol koma satu sembilan) gram Netto, diberi Kode (D).

dengan berat total 1,65 (satu koma enam lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip total 0,4 (nol koma empat) gram sehingga menjadi 1,25 (satu koma dua lima) gram Netto, yang selanjutnya masing-masing disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan Laboratorium.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1567/NNF/2024, Tanggal 02 November 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa RELAWAN Alias WAN yaitu :
  • Barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s.d. Kode D) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 11810/2024/NF s.d. 11813/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode E) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 11814/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa RELAWAN Alias WAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

            Bahwa Perbuatan Terdakwa RELAWAN Alias WAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya