Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2025/PN Gin Aryanatha Wahyu Tejalengkara I Gede Wisuda Pura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2025/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aryanatha Wahyu Tejalengkara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Gede Wisuda Pura
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan bahwa Tergugat tidak memberikan hak terhadap penggugat berupa Cek dan BG dalam akad kredit;
  5. Menetapkan bahwa Tergugat tidak memberikan hak penggunaan terhadap penggugat berupa overdraft yang sudah berjalan.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak