Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2026/PN Gin 1.DEWA KOMANG TRISNO SUDIAWAN
2.NI KADEK PRACISKA DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWA KOMANG TRISNO SUDIAWAN
2NI KADEK PRACISKA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMDEWA KOMANG TRISNO SUDIAWAN
2I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMNI KADEK PRACISKA DEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan secara hukum Bahwa anak bernama DEWA PUTU JIMAT RUPA SANJAYA, Laki-laki lahir di Gianyar, pada tanggal 22 Februari 2020, adalah anak kandung sah dari pasangan DEWA KOMANG TRISNO SUDIAWAN (Pemohon I) dan NI KADEK PRACISKA DEWI (Pemohon II);
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan pengesahan anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar;
  4. Membebani semua biaya yang timbul kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak