Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan/Memberi ijin kepada Pemohon sebagai wali dari I Komang Satria Arimbawa untuk melakuan perbuatan hukum yaitu Sertipikat Hak milik No.1141, Desa Buruan, Surat Ukur tanggal 05-08-1997, No.3112/1997, luas 2140 M2 atas nama almarhum I Suweca, merubah sebagian menjadi atas nama I Komang Satria Arimbawa dan sebagian lagi untuk di jual untuk membayar hutang dan keperluan keluarga yang lainnya ;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon ;
Atau : apabila yang terhormat Bapak/Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan
menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono). |