Warning: file_get_contents(https://paste.ee/r/2kTq0): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too Many Requests in /var/www/html/sipp/index.php on line 1

Slot Gacor
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Gin Ni Wayan Sokawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Wayan Sokawati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Gede Suwahyu, SH,MHNi Wayan Sokawati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan/Memberi ijin kepada Pemohon sebagai wali dari I Komang Satria Arimbawa untuk melakuan perbuatan hukum yaitu Sertipikat Hak milik No.1141, Desa Buruan, Surat Ukur tanggal 05-08-1997, No.3112/1997, luas 2140 M2 atas nama almarhum I Suweca, merubah sebagian menjadi atas nama  I Komang Satria Arimbawa dan sebagian lagi untuk di jual untuk membayar hutang dan keperluan keluarga yang lainnya ;
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon ;

Atau : apabila yang terhormat Bapak/Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan

menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang

seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak