Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
102/Pid.Sus/2024/PN Gin | Julius Anthony, S.H. | MAULANA ALDY YANUAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 102/Pid.Sus/2024/PN Gin | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2813/N.1.15/Eku.2/08/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN ---------------Bahwa ia Terdakwa MAULANA ALDY YANUAR pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Teges depan toko Flag Apparel Starting Prize, Br. Teges Kawan Yangloni, Ds. Peliatan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, “yang mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 wita di Jalan Raya Teges depan toko Flag Apparel Starting Prize, Br. Teges Kawan Yangloni, Ds. Peliatan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar, korban I GEDE ARIAWAN melintas jalan tersebut dengan mengndarai sepeda motor Honda Scoopy DK 5462 OV yang bergerak dari arah timur menuju ke barat dengan kecepatan lebih kurang 10 Km/Jam dan di belakang kendaraan yang dikendarai korban terdapat kendaraan Truck Box DK 8180 KF yang dikendarai oleh terdakwa MAULANA ALDI YANUAR juga melintas dari arah timur menuju ke barat dengan kecepatan lebih kurang 30 Km/Jam s/d 40 Km/jam, setibanya di tempat tersebut korban I GEDE ARIAWAN korban menyalakan lampu weser kanan dan menghentikan kendaraanya bermaksud akan berbelok ke kanan, di saat yang bersamaan terdakwa yang kurang hati- hati dalam mengendarai Truck Box DK 8180 KF yaitu tidak memperhatikan jalan dan sepeda motor Honda Scoopy DK 5462 OV yang dikendarai korban I GEDE ARIAWAN yang sedang berhenti dikarenakan pada saat itu terdakwa sedang melihat maps pada handphone terdakwa yang disimpan bangku sebelah kiri / di bangku penumpang, sehingga kendaraan Truck Box DK 8180 KF yang dikendarai terdakwa menabrak bagian belakang dari sepeda motor Honda Scoopy DK 5462 OVyang dikendarai oleh korban I GEDE ARIAWAN dan membuat kepala korban I GEDE ARIAWAN terlindas roda sebelah kendaraan Truck Box DK 8180 KF kemudian terdorong dan terlempar ke depan. Bahwa Akibat kejadian tersebut korban I GEDE ARIAWAN meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit ARI CANTI nomor: 3557/RSAC/VI/2024 tanggal 11 Mei 2024 atas nama I GEDE ARIAWAN yang ditandatangani oleh yang membuat Visum Et Repertum dr. Putu Ratih Pradnyani Dewi, S.Ked dengan hasil : Jenazah datang diantar Ambulance bertuliskan Ambulance Kabupaten Gianyar, Tidak ada Keluarga atau Pihak Lain, tidak ada yang tahu kejadian kecelakaan
Keadaan Umum : Sudah Meninggal Dunia Tekanan darah : Tidak ada Denyut nadi : Tidak ada Frekuensi Nafas : Tidak ada Suhu : Tidak ada Saturasi O2 : Tidak ada Berat Badan : Tidak diketahui Tinggi Badan : Tidak diketahui
Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul dan menimbulkan bahaya maut bagi korban. Untuk menentukan penyebab kematian pasti diperlukan pemeriksaan dalam oleh dokter spesialis forensic medikolegal -----------Perbuatan terdakwa MAULANA ALDY YANUAR diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan---- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |