1. Mengabulkan Permohonan Dispensasi Perkawinan untuk anak Pemohon untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------------
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon dan (Alm) I WAYAN ANDIKA yang bernama GEK TRIANA SAVYRA dan calon suaminya yang bernama I WAYAN ABI MAHENDRA PUTRA untuk melangsungkan pernikahan/perkawinan sesuai dengan adat Bali yang akan dilangsungkan pada tanggal 7 Agustus 2026; ------------------------------------------------------------
3. Membebankan biaya yang timbul akibat diajukannya permohonan ini kepada Pemohon; --------------------------------------------------------------------------------------
|