Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2025/PN Gin Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H. 1.ADI SUCIPTO
2.SANUSI RASID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1458/N.1.15/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SUCIPTO[Penahanan]
2SANUSI RASID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

----  Bahwa Terdakwa I. Adi Sucipto bersama-sama dengan Terdakwa II. Sanusi Rasid, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 04.50 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra (depan gapura Desa Lembeng) Banjar Dinas Luglug Desa Lembeng Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniBaik sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan perbuatan, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, tanpa izin usaha pengangkutan yang sah, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 23.45 Wita, saksi Wartikno menghubungi Terdakwa I. Adi Sucipto dengan tujuan menyuruh Terdakwa I. Adi Sucipto untuk datang ke Toko Wartikno yang beralamat di JI. Grenceng Denpasar. Sesampainya di Toko Wartikno tersebut, Terdakwa I. Adi Sucipto menerima uang sebanyak Rp. 8.150 000,- (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) serta menerima kunci mobil merk Toyota Avanza warna Putih Nopol DK 1589 FV yang telah dimodifikasi dimana tangki BBM telah berisi selang yang terhubung dengan jerigen-jerigen yang tersimpan di dalam mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa I. Adi Sucipto langsung berangkat menuju ke garasi mobil yang beralamat di JI. Nangka selatan Denpasar untuk mengambil 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna Putih Nopol DK 1589 FV milik saksi Wartikno tersebut dimana pada saat Terdakwa I. Adi Sucipto mengambil 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna Putih Nopol DK 1589 FV yang Tangki BBM telah dimodifikasi digarasi mobil milik saksi Wartikno tersebut ternyata sudah ada Terdakwa II. Sanusi Rasid yang menunggu di garasi tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar Pukul 01.00 Wita, Terdakwa I. Adi Sucipto bersama-sama dengan Terdakwa II. Sanusi Rasid yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari saksi Kadek Agus Adi Prayoga selaku petugas SPBU Ketewel 54.805.25 bahwa SPBU dalam keadaan sepi langsung menuju ke SPBU Ketewel 54.805.25 dengan tujuan untuk membeli BBM penugasan jenis pertalite.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah tiba di SPBU Ketewel 54.805.25 tersebut, Terdakwa I. Adi Sucipto dan Terdakwa II. Sanusi Rasid langsung menemui saksi Kadek Agus Adi Prayoga yang sudah menunggu di pulau pompa, kemudian Terdakwa I. Adi Sucipto melakukan transaksi pembelian BBM penugasan jenis pertalite tanpa menunjukkan surat rekomendasi dari SKPD terkait dan tanpa QR barcode yang asli karena QR barcode telah dipersiapkan oleh saksi Kadek Agus Adi Prayoga, selanjutnya saksi Kadek Agus Adi Prayoga langsung melakukan pengisian bahan bakar mobil berupa BBM penugasan jenis pertalite, akan tetapi nozel dimasukan kedalam selang modifikasi dan pada saat saksi Kadek Agus Adi Prayoga sedang melakukan pengisian BBM penugasan jenis pertalite kedalam tangki BBM mobil merk Toyota Avanza warna Putih Nopol DK 1589 FV yang telah dimodifikasi tersebut Terdakwa II. Sanusi Rasid telah ada di dalam mobil untuk mengatur dan memasukkan BBM penugasan jenis pertalite kedalam jerigen-jerigen tersebut, sedangkan Terdakwa I. Adi Sucipto sendiri duduk di kursi sopir menunggu pengisian BBM tersebut dan apabila pengisian BBM penugasan jenis pertalite sudah penuh maka Terdakwa I. Adi Sucipto memberikan kode dengan cara mengetuk kaca mobil, selanjutnya saksi Kadek Agus Adi Prayoga menghentikan pengisiannya, setelah selang masuk kedalam jerigen yang kosong, saksi Kadek Agus Adi Prayoga kembali melakukan pengisian BBM penugasan jenis pertalite, hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang hingga 2 (dua) buah jerigen warna putih dan 8 (delapan) buah jerigen warna biru masing-masing berisi 35 (tiga puluh lima) liter BBM penugasan jenis pertalite terisi penuh dengan tujuan untuk dijual kembali sehingga mendapatkan keuntungan.------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada sekira Pukul 04.50 Wita, saksi I Ketut Prabawa, SH., saksi A.A.Bagus Bergawa, SH., saksi Muhammad Nazri, SH., saksi I Kadek Suarsa, dan saksi I Ketut Nadi Arta yang merupakan anggota Direktorat  Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna Putih Nopol DK 1589 FV yang Tangki BBM nya telah dimodifikasi dan membeli BBM Penugasan jenis pertalite secara berulang, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna Putih Nopol DK 1589 FV yang dikendarai oleh Terdakwa I. Adi Sucipto dan Terdakwa II. Sanusi Rasid ketika para terdakwa sedang melintas di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra (depan gapura Desa Lembeng) Banjar Dinas Luglug Desa Lembeng Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali dengan disaksikan oleh saksi I Komang Mangku Adnyana dan setelah saksi I Ketut Prabawa, SH., saksi A.A.Bagus Bergawa, SH., saksi Muhammad Nazri, SH., saksi I Kadek Suarsa, dan saksi I Ketut Nadi Arta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan di dalam 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Avanza warna Putih Nopol DK 1589 FV tersebut barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah jerigen warna Putih berisi BBM jenis Pertalite kurang lebih 35 Liter Kode A;
  • 1 (satu) buah jerigen warna Putih berisi BBM jenis Pertalite kurang lebih 35 Liter Kode B;
  • 1 (satu) buah jerigen warna Biru berisi BBM jenis Pertalite kurang lebih 35 Liter Kode C;
  • 1 (satu) buah jerigen warna Biru berisi BBM jenis Pertalite kurang lebih 35 Liter Kode D;
  • 1 (satu) buah jerigen warna Biru berisi BBM jenis Pertalite kurang lebih 35 Liter Kode E;
  • 1 (satu) buah jerigen warna Biru berisi BBM jenis Pertalite kurang lebih 35 Liter Kode F;
  • 1 (satu) buah jerigen warna Biru berisi BBM jenis Pertalite kurang lebih 35 Liter Kode G;
  • 1 (satu) buah jerigen warna Biru berisi BBM jenis Pertalite kurang lebih 35 Liter Kode H;
  • 1 (satu) buah jerigen warna Biru berisi BBM jenis Pertalite kurang lebih 35 Liter Kode I;
  • 1 (satu) buah jerigen warna Biru berisi BBM jenis Pertalite kurang lebih 35 Liter Kode J;
  • 12 (dua belas) buah jerigen warna Biru dalam keadaan kosong;
  • 1 (satu) lembar STNK Mobil merk Toyota Avanza warna Putih Nopol DK 1589 FV atas nama pemilik PT. Jenggala Keramik Bali;
  • Uang Tunai Sejumlah Rp. 8.030.000,- (delapan tiga puluh ribu rupiah);
  • Uang Tunai Sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah selang warna Hitam Panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter;
  • 1 (satu) buah selang warna Putih Panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
  • 22 (dua puluh dua) buah tutup jerigen warna Hitam;
  • 3 (tiga) buah tutup jerigen warna Kuning;
  • 1 (satu) buah tutup jerigen warna Putih;
  • 1 (satu) buah alat pompa plastic;
  • 1 (satu) corong warna biru;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No.75/KKF/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang dilakukan oleh Imam Barnadi, St., M.Si., I Ketut Budiarta, S.Si., M.Si., dan A.A. Lanang Meidysura, S.Si, didapatkan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa Perbandingan barang bukti pembanding BP 15KKF2025 dengan barang bukti BB 05KKF2025 (A1) s.d. BB 14KKF2025 (J1) seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung bahan kimia yang sama (identik) yaitu bahan bakar minyak berjenis Pertalite.-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan pada diktum kesatu telah menetapkan perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) minimum RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 dan Merk Dagang PT Pertamina Patra Niaga untuk Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 adalah Pertalite sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang dapat melakukan Kegiatan Usaha Hilir Migas adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Usaha kecil, Badan Usaha Swasta, dan Para Terdakwa bukanlah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Usaha kecil, Badan Usaha Swasta yang diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan kegiatan niaga dan memiliki Perizinan Berusaha dari pemerintah.---------

 

----  Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. pasal 55 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya