Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Gin I KETUT SUMARAJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT SUMARAJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIAH FITRIANI, SH., MH.I KETUT SUMARAJAYA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;-----
  2. menyatakan PEMOHON sebagai ayah kandung dan sekaligus sebagai wali dari anak-anaknya yang masih dibawah umur atau belum dewasa yang masing-masing bernama:-- NI KOMANG TRIANA PRAVITA WIKANTARI; NIK 5104015805100004, tempat/tanggal lahir Gianyar/18 Mei 2010, umur 14 Tahun, jenis kelamin Perempuan sebagaimana tercatat dan terdaftar pada kutipan akta kelahiran nomor 21103/IST/2012 tertanggal 28 Desember 2012;- NI KETUT SHANY PURNAMA WIDYANTARI; NIK 5104015012110003, tempat/tanggal lahir Gianyar/10 Desember 2011, umur 13 Tahun, jenis kelamin Perempuan sebagaimana kutipan akta kelahiran nomor 21102/IST/2012 tertanggal 28 Desember 2012;---------------------------------------------------------------------------------------------
  3. menyatakan dan memberi izin kepada PEMOHON untuk mewakili anak-anaknya yang masih dibawah umur atau belum dewasa tersebut untuk melakukan perbuatan hukum peralihan hak (jual beli) terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercatat dan terdaftar pada SHM NOMOR 6458/DESA BATUBULAN dan/atau PEMOHON berhak melakukan segala perbuatan hukum termasuk bertindak untuk mewakili anak-anaknya yang masih dibawah umur atau belum dewasa tersebut sebagai subyek hukum untuk melakukan perbuatan hukum peralihan hak (jual beli) terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercatat dan terdaftar pada SHM NOMOR 6458/DESA BATUBULAN;-----------------------------------------
  4. membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai ketentuan undang-undang;-------------------------------------------------------------------------------------

Atau apabila berpendapat lain, mohon penetapan lain yang seadil-adilnya (“ex aequo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak