Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2025/PN Gin Ruslan Wiryadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ruslan Wiryadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON secara seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengganti/merubah nama PEMOHON yaitu: Untuk nama dari RUSLAN diganti /dirubah menjadi RUSLAN WIRYADI.
  3. Menetapkan perubahan nama dalam Akta Kelahiran No.79/1967 Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 18 Oktober 1967 atas nama RUSLAN dirubah/diganti menjadi RUSLAN WIRYADI.
  4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan pergantian perubahan nama PEMOHON tersebut pada register yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar.
  5. Menetapkan biaya menurut hukum yang berlaku.

Atau

Mohon Putusan Pengadilan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak