Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Wayan Eka Wira Sanjaya
2.Ni Putu Juni Parwati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Eka Wira Sanjaya
2Ni Putu Juni Parwati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Para Pemohon yaitu: Untuk Nama Anak dari I Putu Bisma Harsa Manendra diganti/dirubah menjadi I Putu Natha Harsa Manendra yang selanjutya menyebut dirinya: I Putu Natha Harsa Manendra.
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No. 5271-LU-30092020-0012  yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kota Mataram tertanggal 1/okteber/2020 atas nama I Putu Bisma Harsa Manendra  dirubah/diganti menjadi I Putu Natha Harsa Manendra
  4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu ; ------------------
  5. Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Para Pemohon ;------------------------

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak