| Petitum |
- Membatalkan Surat Ukur No. 614/2007 yang menyatakan luas tanah Pemilik Pertama Seluas 4825 m2, seharusnya 4200 m2, dan menetapkan luas tanah dalam sertifikat No. 31 Tahun 2007, adalah seluas 4.200 m2, sekarang sebagai pemilik terakhir adalah PT. Mitra Perdana Citra.
- Menetapkan bahwa sisa tanah seluas 635 m2, adalah masih sah dan tetap milik penggugat.
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melakukan pengukuran ulang serta menentukan batas-batas tanah yang benar berpedoman pada koordinat sisa tanah penggugat yaitu x = 179479, y = 547555 dan menerbitkan sertifikat atas sisa tanah Penggugat seluas 635 m2, selambat-lambatnya dalam tenggang waktu sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
|