Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Kadek Leo
2.Ni Putu Willy Adriana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Leo
2Ni Putu Willy Adriana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para pemohon tersebut untuk seluruhnya
  2. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mengganti / merubah nama anak para pemohon dari I Kadek Kenzi Dwi Putra Leo menjadi I Kadek Aksa Dwi Putra
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam kutipan Akta kelahiran nomor 5104 – LT – 26092022 – 0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar atas nama I Kadek Kenzi Dwi Putra Leo menjadi I Kadek Aksa Dwi Putra
  4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar  untuk dicatatkan atau didaftarkan dalam register yang telah disediakan untuk itu
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada para pemohon atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak