Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Gin M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H., CCFC., CRC. KADEK EDY DWIYANA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2602/N.1.15/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H., CCFC., CRC.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK EDY DWIYANA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

 

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa KADEK EDY DWIYANA PUTRA Als. DEK EDY, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Banjar Tatiapi Kaja Desa Pejeng Kawan Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

------- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, Terdakwa hendak pulang menuju ke rumahnya sehabis dari minum-minum arak bersama beberapa teman Terdakwa yang berasal dari Br. Tatiapi Kelod di areal persawahan. Kemudian di Balai Dangin, Terdakwa melihat terdapat sekitar 3 (tiga) orang Jawa berbicara agak keras. Melihat hal tersebut, Terdakwa merasa terganggu dan tidak terima. Lalu, Terdakwa mengambil tindakan sendiri yaitu mengancam dan mengusir orang Jawa tersebut tanpa menghubungi terlebih dahulu pengurus Banjar untuk datang ke lokasi. Atas tindakan Terdakwa tersebut, Kelian Adat Desa Pejeng Kawan Banjar Tatiapi Kaja yaitu saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA kemudian menegur Terdakwa agar tidak melakukan tindakan sendiri. Namun, Terdakwa tidak terima atas teguran tersebut karena merasa saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA dan pengurus Banjar datang terlambat.---------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada sekira pukul 23.10 Wita, Terdakwa yang masih kesal melakukan siaran langsung di Media Sosial Facebook dengan nama akun “Dek Edy” yang berdurasi selama 8:01 menit dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek oppo A77s warna Hitam dengan pembungkus warna coklat. IMEI 1: 864997062044914, IMEI II: 864997062044906, dengan nomor handphone 085770360626 milik Terdakwa sambil memegang atau memperlihatkan 1 (satu) buah pisau besar menggunakan gagang kayu berbentuk bulat, panjang 10 cm, warna coklat, pisau berbahan lempengan besi berbentuk kotak dengan tebal 0,5 cm, lebar 5 cm, panjang 10 cm warna hitam, tajam pada bagian bawah (DPB) di depan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Banjar Tatiapi Kaja Desa Pejeng Kawan Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.----

------ Bahwa adapun kata-kata yang diucapkan oleh Terdakwa pada saat melakukan siaran langsung di Media Sosial Facebook dengan nama akun ”Dek Edy” yang berdurasi selama 8:01 menit tersebut yaitu “ngantosang jeleme Jawa gen dini ngemaling maling motor pacol cang ngedengang gerak pangsing ada maling malah keliane ngedengan cang gede gerak, dot nyempal ndasne, nyen jeleme ne maling-maling motor, edengan iban cine, jeg kal matiang ndasne, edengan iban ci jeleme Jawa malah iraga jelek e, jeleme Jawa malah ilone jak kelian Adat e. Bebengkan to, apa adane jelem to, raga malah dikucilkan, dot ngematiang Jawa ndas ne onyangan, malah irage ketange, kelian ndaskleng keketo, bang Jawa berkeliaran di tiapi kajane ajak kelian adate, raga ngusir, cang ane ngusir Jawane di jumah cange malah ya ilonine, benangkan polone, ije Polres Gianyar ne, delok iban cine Polres Gianyar, ne di Pejeng kene Kejadiane, Polres Gianyar delok iban cide, iraga membela keluarga malah iraga jelekine, ije Polres Gianyarane, ngelah adi Akpol apa ne Polda benehne teka Kapolri, pang nyak selamet gen ne, onyang jeleme ngalih selamet gen, brengsek – brengsek, nglonin desa malah kelian adate brengsek, semeton kelian adat tiapi kajane brengsek irage malah jelekine, jelemo ne brengsek san, nyen adane, gungde nyen adane dungde kelian? Kelian adat tiapi kajane brengsek, irage dot ngeteang Jawa malah irage tindase, irade tindase untuk membela Jawa, kelian adat tiapi kajane punapi, ne laporan be di Polda masuk, nggih di Polda, malah tiang keteange jak gungde, ada jeleme Jawa masuk ke rumah tiange peteng peteng, setuju jeleme Jawa masuk ke pekarangan orang? Jani kelian adat tiapi kajane setuju engken ne? Apa perlu kelian tiapi kajane bang blakas, neh blakase baang, baang blakas cocok, cocok apa sing? De nyeh, tiang alihe jang kelian adat tiapi kajane, mara tiang ngusir Jawane tiang kone salah mara ngedengang blakas, tiang salah kone ngedengang blakas di Banjar, nyen elonin gungde? Wi adi apa ajak keliane? Salah kono wi adi, nyen elonin de orang anak e ,alu? Gungde nyeh berarti ajak kelian adate, nyen ne beneh olonin de? Jawa teka dot ngabas pang mekaad tapi kelian adat e ngelonin, tiang kono pelih.” Dengan terjemahan bahasa Indonesianya, yaitu: “Menunggu orang Jawa saja di sini mencuri-curi motor, percuma saya memperlihatkan gertak, biar tidak ada maling malah ditinggal memperlihatkan saya gertak, ingin pukul kepalanya, siapa orang yang maling-maling motor, perlihatkan diri kamu, mau saya bunuh, perlihatkan diri kamu orang Jawa, percuma saya punya Kelian, saya malah digitukan, saya membela desa supaya tidak ada orang Jawa malah saya jelek, orang Jawa malah dibela oleh Kelian Adat, bedebah itu, apa nama orang itu, saya malah dikucilkan, ingin membunuh Jawa semuanya, malah saya dibegitukan, Kelian ndaskleng begitu, biar orang Jawa berkeliaran di Tatiapi Kaja bersama Kelian Adat, saya ngusir, saya yang mengusir, Jawa di rumah saya malah dia bela, bedebah otaknya, di mana Polres Gianyar ini, perlihatkan diri kamu Polres Gianyar, ini di Pejeng begini kejadiannya, Polres Gianyar perlihatkan diri kamu, saya membela keluarga malah saya dijelekkin, di mana Polres Gianyar ini, punya adik akpol apa ini di Polda harusnya datang Kapolri, biar mau selamat saja ini, semua orang cari selamat saja, brengsek-brengsek, membela desa malah Kelian Adat brengsek, saudara Kelian Adat Tatiapi Kaja brengsek saya malah dijelekin, orang ini brengsek sekali, siapa namanya, gungde apa namanya, gungde Kelian, Kelian Adat Tatiapi Kaja brengsek, saya ingin gituin Jawa malah saya ditindas, saya ditindas untuk membela Jawa, Kelian Adat Tatiapi Kaja bagaimana, ini laporan sudah di Polda masuk, ya di Polda, malah saya digituin oleh gungde, ada orang Jawa masuk ke rumah saya malam-malam, setuju orang Jawa masuk ke pekarangan orang, sekarang Kelian adat Tatiapi Kaja setuju kasi, kasi pisau besar cocok, cocok apa enggak? Jangan takut, saya dicari sama Kelian Adat Tatiapi Kaja, baru saya mengusir Jawa, saya katanya salah baru saya memperlihatkan pisau besar, saya salah katanya memperlihatkan pisau besar di Banjar, siapa bela gungde? kakak adik apa sama Kelian? Salah katanya kakak adik, siapa bela de bilang saja dulu? Gungde takut berarti sama Kelian Adat, siapa yang benar bela de? Jawa datang ingin nyabit biar pergi tapi Kelian Adat membela, saya katanya salah”.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Terdakwa melakukan siaran langsung di Media Sosial Facebook dengan nama akun “Dek Edy” tersebut mengandung hasutan, ajakan, dan pengaruh terhadap orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu, terutama terhadap orang Jawa. Kemudian, video live yang berdurasi 8:01 menit tersebut Terdakwa upload dan kirim atau dipublikasikan melalui akun facebook Terdakwa yang bernama ”Dek Edy” yang privasinya bersifat “Publik”, sehingga video berdurasi selama 8:01 menit yang mengandung hasutan, ajakan, dan pengaruh terhadap orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu tersebut muncul di beranda (feed) media sosial facebook pengguna lain secara luas.----------------------------------------------------------------------

------ Bahwa adapun dampak yang ditimbulkan akibat dari perbuatan Terdakwa yang melontarkan kata-kata kasar yang mengandung hasutan, ajakan, dan pengaruh terhadap orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok orang Jawa tersebut, melalui siaran langsung di Media Sosial Facebook dengan nama akun “Dek Edy” tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan, provokasi SARA dan rasa kebencian terhadap masyarakat pendatang secara luas. ---------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang – Undang Repubiik Indonesia No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa KADEK EDY DWIYANA PUTRA Als. DEK EDY, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Banjar Tatiapi Kaja Desa Pejeng Kawan Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniSetiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, Terdakwa hendak pulang menuju kerumahnya sehabis dari minum-minum arak bersama beberapa teman Terdakwa yang berasal dari Br. Tatiapi Kelod diareal persawahan,  Terdakwa melihat di Balai Dangin terdapat sekitar 3 (tiga) orang jawa berbicara agak keras-keras, melihat hal tersebut Terdakwa yang merasa terganggu dan tidak terima lalu Terdakwa mengambil tindakan sendiri yaitu mengancam dan mengusir orang jawa tersebut sebelum pengurus Banjar datang ke lokasi, akan tetapi atas tindak Terdakwa tersebut Terdakwa ditegur oleh Kelian Adat Tatiapi Kaja yaitu oleh saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA agar tidak melakukan tindakan sendiri, namun Terdakwa tidak terima karena pengurus Banjar datang terlambat sehingga terjadilah perdebatan antara Terdakwa dengan saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA.-------------------------

------ Bahwa pada sekira pukul 23.10 Wib, Terdakwa yang saat itu masih tetap tidak terima karena pengurus Banjar yaitu saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA datang terlambat untuk menghimbau penduduk pendatang yaitu 3 (tiga) orang buruh dari Jawa yang berkerja di wilayah Tatiapi Kaja agar mengurangi keluar Jam Malam tersebut, melontarkan kata-kata kasar yang menyerang saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA atau nama baik saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA sebagai Kelian Adat Br. Tatiapi Kaja melalui siaran langsung di Media Sosial Facebook dengan nama akun “Dek Edy” yang berdurasi selama 8:01 menit dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek oppo A77s warna Hitam dengan pembungkus warna coklat. IMEI 1: 864997062044914, IMEI II: 864997062044906, dengan nomor handphone 085770360626 milik Terdakwa sambil memegang atau memperlihatkan 1 (satu) buah pisau besar menggunakan gagang kayu berbentuk bulat, panjang 10 cm, warna coklat, pisau berbahan lempengan besi berbentuk kotak dengan tebal 0,5 cm, lebar 5 cm, panjang 10 cm warna hitam, tajam pada bagian bawah (DPB) di depan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Banjar Tatiapi Kaja Desa Pejeng Kawan Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.----------------------------------------------------------------

------ Bahwa setelah Terdakwa melakukan siaran langsung di Media Sosial Facebook dengan nama akun “Dek Edy” yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA sebagai Kelian Adat Br. Tatiapi Kaja tersebut, kemudian video live yang berdurasi 8:01 menit tersebut Terdakwa upload lalu Terdakwa unggah dan kirim atau dipublikasikan melalui akun facebook Terdakwa yang bernama ”Dek Edy” yang privasinya bersifat “Publik”, sehingga video berdurasi selama 8:01 menit yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA sebagai Kelian Adat Br. Tatiapi Kaja tersebut muncul di beranda (feed) pengguna lain atau akun facebook milik orang lain yang telah berteman dengan akun facebook milik Terdakwa yaitu diantaranya akun facebook ”Dekno Tatto milik saksi I MADE SUJANA dan akun facebook “Ngurah Maedi milik saksi GUSTI NGURAH MAEDI PUTRA sehingga video yang berdurasi 8:01 menit yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA sebagai Kelian Adat Br. Tatiapi Kaja dapat dilihat oleh saksi I MADE SUJANA dan saksi GUSTI NGURAH MAEDI PUTRA.----------------------------

------ Bahwa adapun kata-kata yang diucapkan oleh Terdakwa pada saat melakukan siaran langsung di Media Sosial Facebook dengan nama akun ”Dek Edy” yang berdurasi selama 8:01 menit tersebut yaitu “ngantosang jeleme Jawa gen dini ngemaling maling motor pacol cang ngedengang gerak pangsing ada maling malah keliane ngedengan cang gede gerak, dot nyempal ndasne, nyen jeleme ne maling-maling motor, edengan iban cine, jeg kal matiang ndasne, edengan iban ci jeleme Jawa malah iraga jelek e, jeleme Jawa malah ilone jak kelian Adat e. Bebengkan to, apa adane jelem to, raga malah dikucilkan, dot ngematiang Jawa ndas ne onyangan, malah irage ketange, kelian ndaskleng keketo, bang Jawa berkeliaran di tiapi kajane ajak kelian adate, raga ngusir, cang ane ngusir Jawane di jumah cange malah ya ilonine, benangkan polone, ije Polres Gianyar ne, delok iban cine Polres Gianyar, ne di Pejeng kene Kejadiane, Polres Gianyar delok iban cide, iraga membela keluarga malah iraga jelekine, ije Polres Gianyarane, ngelah adi Akpol apa ne Polda benehne teka Kapolri, pang nyak selamet gen ne, onyang jeleme ngalih selamet gen, brengsek – brengsek, nglonin desa malah kelian adate brengsek, semeton kelian adat tiapi kajane brengsek irage malah jelekine, jelemo ne brengsek san, nyen adane, gungde nyen adane dungde kelian? Kelian adat tiapi kajane brengsek, irage dot ngeteang Jawa malah irage tindase, irade tindase untuk membela Jawa, kelian adat tiapi kajane punapi, ne laporan be di Polda masuk, nggih di Polda, malah tiang keteange jak gungde, ada jeleme Jawa masuk ke rumah tiange peteng peteng, setuju jeleme Jawa masuk ke pekarangan orang? Jani kelian adat tiapi kajane setuju engken ne? Apa perlu kelian tiapi kajane bang blakas, neh blakase baang, baang blakas cocok, cocok apa sing? De nyeh, tiang alihe jang kelian adat tiapi kajane, mara tiang ngusir Jawane tiang kone salah mara ngedengang blakas, tiang salah kone ngedengang blakas di Banjar, nyen elonin gungde? Wi adi apa ajak keliane? Salah kono wi adi, nyen elonin de orang anak e ,alu? Gungde nyeh berarti ajak kelian adate, nyen ne beneh olonin de? Jawa teka dot ngabas pang mekaad tapi kelian adat e ngelonin, tiang kono pelih.” Dengan terjemahan bahasa Indonesianya, yaitu: “Menunggu orang Jawa saja di sini mencuri-curi motor, percuma saya memperlihatkan gertak, biar tidak ada maling malah ditinggal memperlihatkan saya gertak, ingin pukul kepalanya, siapa orang yang maling-maling motor, perlihatkan diri kamu, mau saya bunuh, perlihatkan diri kamu orang Jawa, percuma saya punya Kelian, saya malah digitukan, saya membela desa supaya tidak ada orang Jawa malah saya jelek, orang Jawa malah dibela oleh Kelian Adat, bedebah itu, apa nama orang itu, saya malah dikucilkan, ingin membunuh Jawa semuanya, malah saya dibegitukan, Kelian ndaskleng begitu, biar orang Jawa berkeliaran di Tatiapi Kaja bersama Kelian Adat, saya ngusir, saya yang mengusir, Jawa di rumah saya malah dia bela, bedebah otaknya, di mana Polres Gianyar ini, perlihatkan diri kamu Polres Gianyar, ini di Pejeng begini kejadiannya, Polres Gianyar perlihatkan diri kamu, saya membela keluarga malah saya dijelekkin, di mana Polres Gianyar ini, punya adik akpol apa ini di Polda harusnya datang Kapolri, biar mau selamat saja ini, semua orang cari selamat saja, brengsek-brengsek, membela desa malah Kelian Adat brengsek, saudara Kelian Adat Tatiapi Kaja brengsek saya malah dijelekin, orang ini brengsek sekali, siapa namanya, gungde apa namanya, gungde Kelian, Kelian Adat Tatiapi Kaja brengsek, saya ingin gituin Jawa malah saya ditindas, saya ditindas untuk membela Jawa, Kelian Adat Tatiapi Kaja bagaimana, ini laporan sudah di Polda masuk, ya di Polda, malah saya digituin oleh gungde, ada orang Jawa masuk ke rumah saya malam-malam, setuju orang Jawa masuk ke pekarangan orang, sekarang Kelian adat Tatiapi Kaja setuju kasi, kasi pisau besar cocok, cocok apa enggak? Jangan takut, saya dicari sama Kelian Adat Tatiapi Kaja, baru saya mengusir Jawa, saya katanya salah baru saya memperlihatkan pisau besar, saya salah katanya memperlihatkan pisau besar di Banjar, siapa bela gungde? kakak adik apa sama Kelian? Salah katanya kakak adik, siapa bela de bilang saja dulu? Gungde takut berarti sama Kelian Adat, siapa yang benar bela de? Jawa datang ingin nyabit biar pergi tapi Kelian Adat membela, saya katanya salah”.-----------------------------------------

------ Bahwa adapun dampak yang ditimbulkan akibat dari perbuatan Terdakwa yang melontarkan kata-kata kasar yang menyerang saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA atau nama baik saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA sebagai Kelian Adat Br. Tatiapi Kaja melalui siaran langsung di Media Sosial facebook dengan nama akun “Dek Edy” tersebut yaitu menimbulkan kegaduhan di Masyarakat dan penghinaan terhadap Kelian Ada Tatiapi Kaja ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA dan membuat kegaduhan di Masyarakat.--------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa KADEK EDY DWIYANA PUTRA Als. DEK EDY, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Banjar Tatiapi Kaja Desa Pejeng Kawan Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniDengan sengaja, Perbuatan menyerang, Kehormatan atau nama baik seseorang, Dengan menuduhkan sesuatu hal, Dengan cara lisan, Terang supaya hal itu diketahui umum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, pada Terdakwa hendak pulang menuju kerumahnya sehabis dari minum-minum arak bersama beberapa teman Terdakwa yang berasal dari Br. Tatiapi Kelod diareal persawahan, Terdakwa melihat di Balai Dangin terdapat sekitar 3 (tiga) orang jawa berbicara agak keras-keras, melihat hal tersebut Terdakwa yang merasa terganggu dan tidak terima lalu Terdakwa mengambil tindakan sendiri yaitu mengancam dan mengusir orang jawa tersebut sebelum pengurus Banjar datang ke lokasi, akan tetapi atas tindak Terdakwa tersebut Terdakwa ditegur oleh Kelian Adat Tatiapi Kaja yaitu oleh saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA agar tidak melakukan tindakan sendiri, namun Terdakwa tidak terima karena pengurus Banjar datang terlambat sehingga terjadilah perdebatan antara Terdakwa dengan saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA.------------------------

------ Bahwa pada sekira pukul 23.10 Wib, Terdakwa yang saat itu masih tetap tidak terima karena pengurus Banjar yaitu saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA datang terlambat untuk menghimbau penduduk pendatang yaitu 3 (tiga) orang buruh dari Jawa yang berkerja di wilayah Tatiapi Kaja agar mengurangi keluar Jam Malam tersebut, melontarkan kata-kata kasar yang menyerang saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA atau nama baik saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA sebagai Kelian Adat Br. Tatiapi Kaja melalui siaran langsung di Media Sosial Facebook dengan nama akun “Dek Edy” yang berdurasi selama 8:01 menit dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek oppo A77s warna Hitam dengan pembungkus warna coklat. IMEI 1: 864997062044914, IMEI II: 864997062044906, dengan nomor handphone 085770360626 milik Terdakwa sambil memegang atau memperlihatkan 1 (satu) buah pisau besar menggunakan gagang kayu berbentuk bulat, panjang 10 cm, warna coklat, pisau berbahan lempengan besi berbentuk kotak dengan tebal 0,5 cm, lebar 5 cm, panjang 10 cm warna hitam, tajam pada bagian bawah (DPB) di depan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Banjar Tatiapi Kaja Desa Pejeng Kawan Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.----------------------------------------------------------------

------ Bahwa adapun kata-kata yang diucapkan oleh Terdakwa pada saat melakukan siaran langsung di Media Sosial Facebook yang berdurasi selama 8:01 menit tersebut yaitu “ngantosang jeleme Jawa gen dini ngemaling maling motor pacol cang ngedengang gerak pangsing ada maling malah keliane ngedengan cang gede gerak, dot nyempal ndasne, nyen jeleme ne maling-maling motor, edengan iban cine, jeg kal matiang ndasne, edengan iban ci jeleme Jawa malah iraga jelek e, jeleme Jawa malah ilone jak kelian Adat e. Bebengkan to, apa adane jelem to, raga malah dikucilkan, dot ngematiang Jawa ndas ne onyangan, malah irage ketange, kelian ndaskleng keketo, bang Jawa berkeliaran di tiapi kajane ajak kelian adate, raga ngusir, cang ane ngusir Jawane di jumah cange malah ya ilonine, benangkan polone, ije Polres Gianyar ne, delok iban cine Polres Gianyar, ne di Pejeng kene Kejadiane, Polres Gianyar delok iban cide, iraga membela keluarga malah iraga jelekine, ije Polres Gianyarane, ngelah adi Akpol apa ne Polda benehne teka Kapolri, pang nyak selamet gen ne, onyang jeleme ngalih selamet gen, brengsek – brengsek, nglonin desa malah kelian adate brengsek, semeton kelian adat tiapi kajane brengsek irage malah jelekine, jelemo ne brengsek san, nyen adane, gungde nyen adane dungde kelian? Kelian adat tiapi kajane brengsek, irage dot ngeteang Jawa malah irage tindase, irade tindase untuk membela Jawa, kelian adat tiapi kajane punapi, ne laporan be di Polda masuk, nggih di Polda, malah tiang keteange jak gungde, ada jeleme Jawa masuk ke rumah tiange peteng peteng, setuju jeleme Jawa masuk ke pekarangan orang? Jani kelian adat tiapi kajane setuju engken ne? Apa perlu kelian tiapi kajane bang blakas, neh blakase baang, baang blakas cocok, cocok apa sing? De nyeh, tiang alihe jang kelian adat tiapi kajane, mara tiang ngusir Jawane tiang kone salah mara ngedengang blakas, tiang salah kone ngedengang blakas di Banjar, nyen elonin gungde? Wi adi apa ajak keliane? Salah kono wi adi, nyen elonin de orang anak e ,alu? Gungde nyeh berarti ajak kelian adate, nyen ne beneh olonin de? Jawa teka dot ngabas pang mekaad tapi kelian adat e ngelonin, tiang kono pelih.” Dengan terjemahan bahasa Indonesianya, yaitu: “Menunggu orang Jawa saja di sini mencuri-curi motor, percuma saya memperlihatkan gertak, biar tidak ada maling malah ditinggal memperlihatkan saya gertak, ingin pukul kepalanya, siapa orang yang maling-maling motor, perlihatkan diri kamu, mau saya bunuh, perlihatkan diri kamu orang Jawa, percuma saya punya Kelian, saya malah digitukan, saya membela desa supaya tidak ada orang Jawa malah saya jelek, orang Jawa malah dibela oleh Kelian Adat, bedebah itu, apa nama orang itu, saya malah dikucilkan, ingin membunuh Jawa semuanya, malah saya dibegitukan, Kelian ndaskleng begitu, biar orang Jawa berkeliaran di Tatiapi Kaja bersama Kelian Adat, saya ngusir, saya yang mengusir, Jawa di rumah saya malah dia bela, bedebah otaknya, di mana Polres Gianyar ini, perlihatkan diri kamu Polres Gianyar, ini di Pejeng begini kejadiannya, Polres Gianyar perlihatkan diri kamu, saya membela keluarga malah saya dijelekkin, di mana Polres Gianyar ini, punya adik akpol apa ini di Polda harusnya datang Kapolri, biar mau selamat saja ini, semua orang cari selamat saja, brengsek-brengsek, membela desa malah Kelian Adat brengsek, saudara Kelian Adat Tatiapi Kaja brengsek saya malah dijelekin, orang ini brengsek sekali, siapa namanya, gungde apa namanya, gungde Kelian, Kelian Adat Tatiapi Kaja brengsek, saya ingin gituin Jawa malah saya ditindas, saya ditindas untuk membela Jawa, Kelian Adat Tatiapi Kaja bagaimana, ini laporan sudah di Polda masuk, ya di Polda, malah saya digituin oleh gungde, ada orang Jawa masuk ke rumah saya malam-malam, setuju orang Jawa masuk ke pekarangan orang, sekarang Kelian adat Tatiapi Kaja setuju kasi, kasi pisau besar cocok, cocok apa enggak? Jangan takut, saya dicari sama Kelian Adat Tatiapi Kaja, baru saya mengusir Jawa, saya katanya salah baru saya memperlihatkan pisau besar, saya salah katanya memperlihatkan pisau besar di Banjar, siapa bela gungde? kakak adik apa sama Kelian? Salah katanya kakak adik, siapa bela de bilang saja dulu? Gungde takut berarti sama Kelian Adat, siapa yang benar bela de? Jawa datang ingin nyabit biar pergi tapi Kelian Adat membela, saya katanya salah”.------------------------------------------

------ Bahwa adapun dampak yang ditimbulkan akibat dari perbuatan Terdakwa yang melontarkan kata-kata kasar yang menyerang saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA atau nama baik saksi ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA sebagai Kelian Adat Br. Tatiapi Kaja tersebut yaitu menimbulkan kegaduhan di Masyarakat dan penghinaan terhadap prajuru yaitu Kelian Ada Tatiapi Kaja ANAK AGUNG GEDE RAKA WINTARA.------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 KUHPidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya