Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2026/PN Gin Putu Agestya,S.H. Sidiq Nur Rohman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2127/N.1.15/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Agestya,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sidiq Nur Rohman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa SIDIQ NUR ROHMAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Minggu, tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 13.44 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, yang bertempat di Garase Gudang Kayu beralamat di Jalan Raya Guwang Gang Seruni No. 1 Banjar Buluh, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi HENDI KURNIAWAN alias JAY dengan maksud menanyakan pekerjaan karena kondisi tempat kerja Terdakwa sebelumnya sedang tidak baik, setelah itu sekira pukul 10.00 Wita Saksi HENDI KURNIAWAN alias JAY kemudian pergi untuk membeli makan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 Wita Saksi HENDI KURNIAWAN alias JAY kembali dari membeli makan dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA di Garase Gudang Kayu beralamat di Jalan Raya Guwang Gang Seruni No. 1 Banjar Buluh, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dalam posisi tidak terkunci stang dan kunci kontak telah dicabut setelah itu Terdakwa dan Saksi HENDI KURNIAWAN alias JAY makan bersama-sama sambil mengobrol, akan tetapi Saksi HENDI KURNIAWAN alias JAY merasakan sakit perut sehingga Saksi HENDI KURNIAWAN alias JAY pergi ke toilet dan meninggalkan Terdakwa bersama dengan kunci kontak dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA yang diletakan di atas meja. Melihat kesempatan tersebut sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA secara melawan hukum. Kemudian sekira pukul 13.44 Wita Terdakwa lalu mengambil kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA dan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA dengan cara Terdakwa memutarkan kunci kontak ke posisi on akan tetapi mesin tidak menyala sehingga Terdakwa lalu menggunakan tuas stater kaki hingga mesin menyala. Selanjutnya Terdakwa lalu membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA tanpa seizin atau sepengetahuan dari Saksi Korban I KADEK SENJAYA. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban I KADEK SENJAYA kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA dengan nilai kerugian kurang lebih senilai Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah).

----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP (WvS)---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa ia Terdakwa SIDIQ NUR ROHMAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Minggu, tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 13.44 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, yang bertempat di Garase Gudang Kayu beralamat di Jalan Raya Guwang Gang Seruni No. 1 Banjar Buluh, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi HENDI KURNIAWAN alias JAY dengan maksud menanyakan pekerjaan karena kondisi tempat kerja Terdakwa sebelumnya sedang tidak baik, setelah itu sekira pukul 10.00 Wita Saksi HENDI KURNIAWAN alias JAY kemudian pergi untuk membeli makan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 Wita Saksi HENDI KURNIAWAN alias JAY kembali dari membeli makan dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA di Garase Gudang Kayu beralamat di Jalan Raya Guwang Gang Seruni No. 1 Banjar Buluh, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dalam posisi tidak terkunci stang dan kunci kontak telah dicabut setelah itu Terdakwa dan Saksi HENDI KURNIAWAN alias JAY makan bersama-sama sambil mengobrol, akan tetapi Saksi HENDI KURNIAWAN alias JAY merasakan sakit perut sehingga Saksi HENDI KURNIAWAN alias JAY pergi ke toilet dan meninggalkan Terdakwa bersama dengan kunci kontak dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA yang diletakan di atas meja. Melihat kesempatan tersebut sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA secara melawan hukum. Kemudian sekira pukul 13.44 Wita Terdakwa lalu mengambil kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA dan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA dengan cara Terdakwa memutarkan kunci kontak ke posisi on akan tetapi mesin tidak menyala sehingga Terdakwa lalu menggunakan tuas stater kaki hingga mesin menyala. Selanjutnya Terdakwa lalu membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA tanpa seizin atau sepengetahuan dari Saksi Korban I KADEK SENJAYA. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban I KADEK SENJAYA kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver DK 2965 LX tahun 2012 dengan Nomor Rangka MH1JF518C1869352 dan Nomor Mesin JF51E-2867000 milik Saksi Korban I KADEK SENJAYA dengan nilai kerugian kurang lebih senilai Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah).

----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP (WvS)---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya