Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2023/PN Gin MUHAMMAD HENDRI 1.Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI)
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali Cq. Kejaksaan Negeri Gianyar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2023/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 18 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD HENDRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FENDRIK ADIBUANA PATRIA SHMUHAMMAD HENDRI
Tergugat
NoNama
1Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI)
2Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali Cq. Kejaksaan Negeri Gianyar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang jujur dan benar.
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pemegang Hak Milik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah berikut rumah atau bangunan yang ada di atasnya, yang terletak di Jln. Kenanga, RT. 007, RW. 01, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta dan di Jln. Kenanga No. 50A, RT. 007, RW. 01, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dan karena itu Pelawan berhak menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 280/Cilandak Timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 501/Cilandak Timur, masing-masing atas nama Pelawan.
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 280/Cilandak Timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 501/Cilandak Timur, masing-masing atas nama Pelawan, tidak memenuhi kriteria sebagai barang sitaan terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang disidik Terlawan I.
  5. Menyatakan batal Penetapan Nomor: 124/Pen.Pid/2021/PN Gin., tanggal 09 September 2021.
  6. Menyatakan Sita yang dilakukan Terlawan I atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 280/Cilandak Timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 501/Cilandak Timur sesuai Penetapan Nomor: 124/Pen.Pid/2021/PN Gin., tanggal 09 September 2021 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/450/XI/2021/Dittipidum tanggal 10 November 2021, tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  7. Memerintahkan Terlawan I untuk mengangkat Sita yang dilakukan Terlawan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 280/Cilandak Timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 501/Cilandak Timur sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/450/XI/2021/Dittipidum tanggal 10 November 2021.
  8. Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II yang menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 280/Cilandak Timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 501/Cilandak Timur, masing-masing atas nama Pelawan, untuk mengembalikan kepada Pelawan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 280/Cilandak Timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 501/Cilandak Timur, masing-masing atas nama Pelawan.
  9. Menyatakan Keputusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uivoerbaar bij voorraad) meskipun ada Verzet,  Banding maupun Kasasi.
  10. Memerintahkan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
  11. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II  untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak