Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
216/Pdt.Bth/2020/PN Gin AGUS SENGGONO BOEDI DARMA (PELAWAN) 1.PENGEMPON PURA TAMAN KEMUDA SARASWATI (TERLAWAN PENYITA)
2.I MADE GELILING (TERLAWAN TERSITA)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 216/Pdt.Bth/2020/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SENGGONO BOEDI DARMA (PELAWAN)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukas Banu, SH., MH.AGUS SENGGONO BOEDI DARMA (PELAWAN)
2I Wayan Sukatra, SH.,MH.AGUS SENGGONO BOEDI DARMA (PELAWAN)
3Ika Nedy Wahyudy, SH.AGUS SENGGONO BOEDI DARMA (PELAWAN)
4Yanwar David H. Siregar, SH.AGUS SENGGONO BOEDI DARMA (PELAWAN)
5Putu Parama Adhi Wibawa, SH., MH.AGUS SENGGONO BOEDI DARMA (PELAWAN)
6I Wayan Ambon Antara, SH.AGUS SENGGONO BOEDI DARMA (PELAWAN)
Tergugat
NoNama
1PENGEMPON PURA TAMAN KEMUDA SARASWATI (TERLAWAN PENYITA)
2I MADE GELILING (TERLAWAN TERSITA)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Cokorda Oka Yudhana, SH., MH.PENGEMPON PURA TAMAN KEMUDA SARASWATI (TERLAWAN PENYITA)
2I Wayan Suyasa, SH.PENGEMPON PURA TAMAN KEMUDA SARASWATI (TERLAWAN PENYITA)
3I Nyoman Alit Kesuma, SH.PENGEMPON PURA TAMAN KEMUDA SARASWATI (TERLAWAN PENYITA)
4I Gede Wena, SH.I MADE GELILING (TERLAWAN TERSITA)
5Abdullah, SH.I MADE GELILING (TERLAWAN TERSITA)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan menurut ketentuan hukum;
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
  4. Menyatakan hukum Pelawan adalah Pemilik yang sah dari sebagian tanah yang dijadikan obyek sengketa sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 476/Desa Sayan, Gambar situasi tertanggal 12 Juni 1997 No. 2274/1997 dengan Luas 1.700 M2 atas nama I Ngayon, dan Sertifikat Hak Milik No. 555/Desa Sayan dengan Surat Ukur No. 11/Sayan/1998 tertanggal 24 Maret 1998 dengan Luas 727 M2 yang terletak di Desa Sayan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar atas nama I Made Geliling dan sekarang Pelawan telah memiliki sebagian dari tanah tersebut dengan Luas 1.100 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara   : Tanah Milik
    • Sebelah Timur   : Sungai
    • Sebelah Selatan : Tanah Milik
    • Sebelah Barat   : Jalan
  5. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik No. 476/Desa Sayan, Gambar situasi tertanggal 12 Juni 1997 No. 2274/1997 dengan Luas 1.700 M2 atas nama I Ngayon, dan Sertifikat Hak Milik No. 555/Desa Sayan dengan Surat Ukur No. 11/Sayan/1998 tertanggal 24 Maret 1998 dengan Luas 727 M2 yang terletak di Desa Sayan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar atas nama I Made Geliling adalah Sah menurut ketentuan hukum;
  6. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi No. 11/PDT/EKS/RIIL/2019/PN.GIN yang merupakan bagian pelaksanaan Putusan Perdata No. 23/Pdt.G/2015/PN.GIN dan sekaligus membatalkan pelaksanaan Eksekusi Riil sepanjang mengenai bidang tanah milik Pelawan yang tercantum dalam Petitum di atas;
  7. Menyatakan Putusan ini berlaku walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk bersama-sama atau tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Gianyar cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak