Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa PANDU HALILINTAR FEBRIYANTO pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di proyek Villa yang berlokasi di Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu” 4 (empat) buah tiang besi yang sudah selesai dirakit, 11 (sebelas) batang besi ukuran 13 mm (tiga belas milimeter), 5 (lima) batang besi ukuran 8 mm (delapan milimeter), 4 (empat) batang besi ukuran 12 mm (dua belas millimeter), 1 (satu) unit stamper merk Oshima (alat pemadat tanah), 1 (satu) unit Vibrator Elektrik (alat pemadat beton), 1 (satu) buah mesin Gerinda 4 Inchi, 1 (satu) buah Mesin Laser Level 16 Line beserta Tripodnya, 1 (satu) unit Kompor Portable, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) set Mesin Las Plastik PVC, 1 (satu) buah Dispenser Elektrik merk Nankai, 3 (tiga) buah Meteran, 5 (lima) Galon Damdex isi 5 liter, 1 (satu) buah palu, 2 (dua) buah cetok, 1 (satu) set Lot/Bandul, 1 (satu) kabel ukuran 2x70 dengan panjang 10 (sepuluh) meter, 3 (tiga) buah fitting lampu, 2 (dua) buah sambungan selang, 5 (lima) buah stop kontak, 2 (dua) roll kabel stop kontak dan 2 (dua) set lampu sorot LED 100 Watt beserta dengan kabelnya “yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi korban I WAYAN EDI SUMADI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk dapat masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, Terdakwa tidak yakin hasil pekerjaannya akan dibayarkan lunas oleh Saksi I GEDE JANUARSA akhinya Terdakwa berniat untuk mengambil barang-barang yang ada di proyek, sekira pukul 17.30 Wita, bertempat di proyek Villa yang berlokasi di Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Terdakwa mengambil barang dengan cara awalnya Terdakwa membuka gudang dengan menggunakan kunci yang Terdakwa bawa sendiri, setelah gudang tersebut berhasil dibuka Terdakwa langsung mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit stamper merk Oshima (alat pemadat tanah), 1 (satu) unit vibrator elektrik (alat pemadat beton), 5 (lima) galon damdex 5 liter, 1 (satu) roll kabel stop kontak, dan 1 (satu) buah palu. Selanjutnya Terdakwa merusak pintu kantor dengan cara mencungkil pada bagian engsel yang di gembok menggunakan bagian pengait paku pada palu setelah dapat dibuka Terdakwa langsung mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah mesin gerinda 4 Inchi, 1 (satu) buah mesin laser level 16 Line beserta tripodnya, 1 (satu) unit kompor portable, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) set mesin las plastik PVC, 1 (satu) buah dispenser elektrik merk Nankai, 3 (tiga) buah meteran, 2 (dua) buah cetok, 1 (satu) set lot/bandul, 1 (satu) kabel ukuran 2x70 dengan panjang 10 (sepuluh) meter, 3 (tiga) buah fitting lampu, 2 (dua) buah sambungan selang, 5 (lima) buah stop kontak, 1 (satu) roll kabel stop kontak dan 2 (dua) set lampu sorot LED 100 Watt beserta dengan kabelnya. Sedangkan 4 (empat) buah tiang besi yang sudah selesai dirakit, 11 (sebelas) batang besi ukuran 13 mm (tiga belas milimeter), 5 (lima) batang besi ukuran 8 mm (delapan milimeter), 4 (empat) batang besi ukuran 12 mm (dua belas millimeter) Terdakwa dapatkan di halaman proyek villa. Setelah semua barang tersebut Terdakwa dapatkan Terdakwa langsung menghubungi teman Terdakwa atas nama Saksi WASIK untuk menanyakan apakah ada teman yang punya mobil pick up untuk mengangkut barang-barang dan tidak berselang lama Saksi WASIK mengirimkan Terdakwa nomor telephone yang dia katakan bahwa itu adalah orang yang menyewakan pick up atau jasa angkut. Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi nomor telephone tersebut dan meminta untuk datang ke tempat Terdakwa, setelah jasa angkut tersebut datang ke proyek villa yang berlokasi di Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dengan menggunakan mobil pick up Terdakwa langsung menaikkan semua barang-barang yang Terdakwa ambil tersebut keatas mobil pick up, setelah semua barang-barang dinaikan Terdakwa langsung meninggalkan proyek Villa yang berlokasi di Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar menuju kearah pasar Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung mencari angkutan untuk Terdakwa berangkat ke Pulau Jawa.
- Bahwa Terdakwa menawari jasa angkut atau pick up atas nama IMAM (DPO) yang Terdakwa sewa tersebut untuk membeli barang-barang yang Terdakwa bawa dan ternyata jasa angkut tersebut mau membeli sebagian barang-barang tersebut berupa besi-besinya dengan harga Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dan dipotong Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya transport karena Terdakwa tidak punya banyak waktu akhirnya Terdakwa menyetujui setelah sepakat Terdakwa kembali diantar ke pasar Mambal untuk berangkat ke Pulau Jawa. Sesampainya dipasar Mambal Terdakwa langsung mencari mobil pick up untuk mengangkut sebagian barang-barang untuk dibawa ke Pulau Jawa, karena barang yang Terdakwa bawa sudah berkurang akhinya Terdakwa bisa menumpang dengan harga Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) Setelah Terdakwa tiba di Pulau Jawa tepatnya di Dusun Gendir, RT/RW: 004/008, Kelurahan/Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur sekira pada tanggal 28 Agustus 2024 Terdakwa memposting 1 (satu) unit stamper merk Oshima (alat pemadat tanah) dan 1 (satu) unit Vibrator Elektrik (alat pemadat beton) dimedia sosial, kemudian pada tanggal 29 Agustus 2024 ada sesorang atas nama Ali (DPO) yang Terdakwa tidak kenal, melihat postingan Terdakwa dimedia sosial Facebook dan berniat membeli 1 (satu) unit stamper merk Oshima (alat pemadat tanah) dan 1 (satu) unit Vibrator Elektrik (alat pemadat beton) dengan harga Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah), beberapa jam kemudian Ali (DPO) datang kerumah Terdakwa dan langsung mengambil 1 (satu) unit stamper merk Oshima (alat pemadat tanah) dan 1 (satu) unit Vibrator Elektrik (alat pemadat beton) tersebut dan dibayar dengan uang tunai. Selanjutnya uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang kepada tetangga Terdakwa dan sisanya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Saksi korban I WAYAN EDI SUMADI tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban I WAYAN EDI SUMADI, mengalami kerugian sebesar kurang lebih 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa Terdakwa PANDU HALILINTAR FEBRIYANTO pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, sekira pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di proyek Villa yang berlokasi di Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu” 4 (empat) buah tiang besi yang sudah selesai dirakit, 11 (sebelas) batang besi ukuran 13 mm (tiga belas milimeter), 5 (lima) batang besi ukuran 8 mm (delapan milimeter), 4 (empat) batang besi ukuran 12 mm (dua belas millimeter), 1 (satu) unit stamper merk Oshima (alat pemadat tanah), 1 (satu) unit Vibrator Elektrik (alat pemadat beton), 1 (satu) buah mesin Gerinda 4 Inchi, 1 (satu) buah Mesin Laser Level 16 Line beserta Tripodnya, 1 (satu) unit Kompor Portable, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) set Mesin Las Plastik PVC, 1 (satu) buah Dispenser Elektrik merk Nankai, 3 (tiga) buah Meteran, 5 (lima) Galon Damdex isi 5 liter, 1 (satu) buah palu, 2 (dua) buah cetok, 1 (satu) set Lot/Bandul, 1 (satu) kabel ukuran 2x70 dengan panjang 10 (sepuluh) meter, 3 (tiga) buah fitting lampu, 2 (dua) buah sambungan selang, 5 (lima) buah stop kontak, 2 (dua) roll kabel stop kontak dan 2 (dua) set lampu sorot LED 100 Watt beserta dengan kabelnya “yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi korban I WAYAN EDI SUMADI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024, Terdakwa tidak yakin hasil pekerjaannya akan dibayarkan lunas oleh Saksi I GEDE JANUARSA akhinya Terdakwa berniat untuk mengambil barang-barang yang ada di proyek, sekira pukul 17.30 Wita, bertempat di proyek Villa yang berlokasi di Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Terdakwa mengambil barang dengan cara awalnya Terdakwa membuka gudang dengan menggunakan kunci yang Terdakwa bawa sendiri, setelah gudang tersebut berhasil dibuka Terdakwa langsung mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit stamper merk Oshima (alat pemadat tanah), 1 (satu) unit vibrator elektrik (alat pemadat beton), 5 (lima) galon damdex 5 liter, 1 (satu) roll kabel stop kontak, dan 1 (satu) buah palu. Terdakwa juga membuka pintu kantor dan langsung mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah mesin gerinda 4 Inchi, 1 (satu) buah mesin laser level 16 Line beserta tripodnya, 1 (satu) unit kompor portable, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) set mesin las plastik PVC, 1 (satu) buah dispenser elektrik merk Nankai, 3 (tiga) buah meteran, 2 (dua) buah cetok, 1 (satu) set lot/bandul, 1 (satu) kabel ukuran 2x70 dengan panjang 10 (sepuluh) meter, 3 (tiga) buah fitting lampu, 2 (dua) buah sambungan selang, 5 (lima) buah stop kontak, 1 (satu) roll kabel stop kontak dan 2 (dua) set lampu sorot LED 100 Watt beserta dengan kabelnya. Sedangkan 4 (empat) buah tiang besi yang sudah selesai dirakit, 11 (sebelas) batang besi ukuran 13 mm (tiga belas milimeter), 5 (lima) batang besi ukuran 8 mm (delapan milimeter), 4 (empat) batang besi ukuran 12 mm (dua belas millimeter) Terdakwa dapatkan di halaman proyek villa. Setelah semua barang tersebut Terdakwa dapatkan Terdakwa langsung menghubungi teman Terdakwa atas nama Saksi WASIK untuk menanyakan apakah ada teman yang punya mobil pick up untuk mengangkut barang-barang dan tidak berselang lama Saksi WASIK mengirimkan Terdakwa nomor telephone yang dia katakan bahwa itu adalah orang yang menyewakan pick up atau jasa angkut. Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi nomor telephone tersebut dan meminta untuk datang ke tempat Terdakwa, setelah jasa angkut tersebut datang ke proyek villa yang berlokasi di Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dengan menggunakan mobil pick up Terdakwa langsung menaikkan semua barang-barang yang Terdakwa ambil tersebut keatas mobil pick up, setelah semua barang-barang dinaikan Terdakwa langsung meninggalkan proyek Villa yang berlokasi di Banjar Tarukan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar menuju kearah pasar Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung mencari angkutan untuk Terdakwa berangkat ke Pulau Jawa.
- Bahwa Terdakwa menawari jasa angkut atau pick up atas nama IMAM (DPO) yang Terdakwa sewa tersebut untuk membeli barang-barang yang Terdakwa bawa dan ternyata jasa angkut tersebut mau membeli sebagian barang-barang tersebut berupa besi-besinya dengan harga Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dan dipotong Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya transport karena Terdakwa tidak punya banyak waktu akhirnya Terdakwa menyetujui setelah sepakat Terdakwa kembali diantar ke pasar Mambal untuk berangkat ke Pulau Jawa. Sesampainya dipasar Mambal Terdakwa langsung mencari mobil pick up untuk mengangkut sebagian barang-barang untuk dibawa ke Pulau Jawa, karena barang yang Terdakwa bawa sudah berkurang akhinya Terdakwa bisa menumpang dengan harga Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) Setelah Terdakwa tiba di Pulau Jawa tepatnya di Dusun Gendir, RT/RW: 004/008, Kelurahan/Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur sekira pada tanggal 28 Agustus 2024 Terdakwa memposting 1 (satu) unit stamper merk Oshima (alat pemadat tanah) dan 1 (satu) unit Vibrator Elektrik (alat pemadat beton) dimedia sosial, kemudian pada tanggal 29 Agustus 2024 ada sesorang atas nama Ali (DPO) yang Terdakwa tidak kenal, melihat postingan Terdakwa dimedia sosial Facebook dan berniat membeli 1 (satu) unit stamper merk Oshima (alat pemadat tanah) dan 1 (satu) unit Vibrator Elektrik (alat pemadat beton) dengan harga Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah), beberapa jam kemudian Ali (DPO) datang kerumah Terdakwa dan langsung mengambil 1 (satu) unit stamper merk Oshima (alat pemadat tanah) dan 1 (satu) unit Vibrator Elektrik (alat pemadat beton) tersebut dan dibayar dengan uang tunai. Selanjutnya uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang kepada tetangga Terdakwa dan sisanya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Saksi korban I WAYAN EDI SUMADI tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban I WAYAN EDI SUMADI, mengalami kerugian sebesar kurang lebih 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |