Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. SULAIMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2642/N.1.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa SULAIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 02.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di area parkir depan Alfamart di Jalan Cok Gede Rai Banjar Kalah Desa Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa yang sedang berada di kosan beralamat di Jalan Pulau Galang Gang Penataran Sari I Nomor 3B Kelurahan Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dihubungi oleh seseorang yang bernama ROIB (DPO) melalui Whatsapp untuk mengambil uang palsu sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) di wilayah Gianyar, kemudian Terdakwa mencari Saksi ILHAM SUHADA dan meminta untuk mengantarkan Terdakwa ke wilayah Gianyar untuk mengambil utang temannya, lalu Terdakwa dan Saksi ILHAM SUHADA berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio J warna hitam kombinasi Nomor Polisi DK 5428 GAK dengan STNK atas nama NI NYOMAN HERLINA KUSUMAWATI milik Saksi DARMIN, sesampainya di wilayah Patung Bayi Gianyar sekira pukul 22.10 WITA kemudian Terdakwa menghubungi ROIB (DPO) namun tidak ada jawaban, lalu Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama ACENG (DPO) melalui Whatsapp dengan menanyakan lokasi Terdakwa dan Terdakwa menjawab sudah di Patung Bayi, kemudian ACENG (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu dan mengatakan masih aturin lokasinya, lalu sekira pukul 23.18 WITA Terdakwa dihubungi dan dikirimkan lokasi oleh ACENG (DPO), kemudian Terdakwa dan Saksi ILHAM SUHADA berangkat ke lokasi tersebut yang berada disekitar Jalan Cok Rai Pudak Mas Ubud, sesampainya di sebuah Minimart Jalan Cok Rai Pudak Mas Ubud lalu Saksi ILHAM SUHADA masuk ke Minimart untuk membeli makanan sedangkan Terdakwa mengatakan kepada Saksi ILHAM SUHADA mau mengambil rokok temannya yang tertinggal di pinggir jalan di selatan Minimart, kemudian Terdakwa dihubungi oleh ACENG (DPO) dengan mengatakan ada 2 (dua) titik dekat sana dan mengirimkan foto dengan keterangan ada bungkus rokok, lalu Terdakwa mencari dan akhirnya menemukan bungkusan rokok sampoerna dengan kondisi setengah terbuka, selanjutnya Terdakwa lihat dan pastikan kembali bungkusan rokok tersebut dengan mengirimkan foto bungkusan rokok tersebut kepada ACENG (DPO), lalu ACENG (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membawa bungkusan rokok tersebut ke Alfamart yang berada di dekat sana yaitu di Jalan Cok Gede Rai, Banjar Kalah, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar untuk diberikan kepada temannya ACENG (DPO), setelah berhasil mengambil bungkusan rokok tersebut kemudian Terdakwa kembali ke Minimart untuk menjemput Saksi ILHAM SUHADA dan selanjutnya menuju ke Alfamart tersebut, sesampainya di Alfamart sekira pukul 23.46 WITA lalu Terdakwa menghubungi ACENG (DPO) yang kemudian mengatakan untuk menunggu sambil ngopi di Alfamart tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 02.15 WITA datang Saksi GUSTI SUJANA dan Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN bersama petugas lainnya dari Polres Gianyar menghampir Terdakwa dan Saksi ILHAM SUHADA yang berada di area parkir depan Alfamart dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian Saksi GUSTI SUJANA dan Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN bersama petugas lainnya dari Kepolisian Polres Gianyar melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan Saksi ILHAM SUHADA yang disaksikan oleh Saksi I KETUT PARAJAYA dan Saksi I MADE MARDIKA, ditemukan 1 (satu) bekas pembungkus rokok sampoerna mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) batang rokok dan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip kecil serbuk kristal warna bening diduga sabu yang berada di saku depan sebelah kiri celana panjang jeans warna hitam milik Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type Y53s warna biru metalik dengan simcard XL nomor 087854811644 yang didalamnya berisi percakapan yang berkaitan dengan narkotika jenis shabu sedangkan terhadap Saksi ILHAM SUHADA tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, selain itu dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dibawa Terdakwa dan Saksi ILHAM SUHADA serta penggeledahan di kos Terdakwa dan Saksi ILHAM SUHADA namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, selanjutnya Terdakwa dan Saksi ILHAM SUHADA dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip kecil berisi sabu dengan rincian 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto dikurangi dengan berat plastik seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,16 (nol koma satu enam) gram netto diberi kode (A); dan 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram bruto dikurangi dengan berat plastik seberat 0,1 (nol koma satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,13 (nol koma satu tiga) gram netto diberi kode (B), sehingga berat keseluruhan paketan sabu (A) dan (B) sebanyak 2 (dua) paket dan berat keseluruhan 0,5 (nol koma lima) gram bruto atau 0,29 (nol koma dua sembilan) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 612/NNF/2024, tanggal 06 Mei 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa SULAIMAN berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A, dan B), diberi nomor barang bukti 4052/2024/NF dan 4053/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode N) sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 4054/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika.
  • Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu atau Metamfetamina.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SULAIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 02.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di area parkir depan Alfamart, di Jalan Cok Gede Rai Banjar Kalah Desa Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 02.15 WITA bertempat di area parkir depan Alfamart di Jalan Cok Gede Rai Banjar Kalah Desa Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar datang Saksi GUSTI SUJANA dan Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN bersama petugas lainnya dari Polres Gianyar menghampir Terdakwa dan Saksi ILHAM SUHADA yang berada di area parkir depan Alfamart dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian Saksi GUSTI SUJANA dan Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN bersama petugas lainnya dari Kepolisian Polres Gianyar melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan Saksi ILHAM SUHADA yang disaksikan oleh Saksi I KETUT PARAJAYA dan Saksi I MADE MARDIKA, ditemukan 1 (satu) bekas pembungkus rokok sampoerna mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) batang rokok dan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip kecil serbuk kristal warna bening diduga sabu yang berada di saku depan sebelah kiri celana panjang jeans warna hitam milik Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type Y53s warna biru metalik dengan simcard XL nomor 087854811644 yang didalamnya berisi percakapan yang berkaitan dengan narkotika jenis shabu sedangkan terhadap Saksi ILHAM SUHADA tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, selain itu dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dibawa Terdakwa dan Saksi ILHAM SUHADA serta penggeledahan di kos Terdakwa dan Saksi ILHAM SUHADA namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan, selanjutnya Terdakwa dan Saksi ILHAM SUHADA dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip kecil berisi sabu dengan rincian 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram bruto dikurangi dengan berat plastik seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,16 (nol koma satu enam) gram netto diberi kode (A); dan 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram bruto dikurangi dengan berat plastik seberat 0,1 (nol koma satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,13 (nol koma satu tiga) gram netto diberi kode (B), sehingga berat keseluruhan paketan sabu (A) dan (B) sebanyak 2 (dua) paket dan berat keseluruhan 0,5 (nol koma lima) gram bruto atau 0,29 (nol koma dua sembilan) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 612/NNF/2024, tanggal 06 Mei 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa SULAIMAN berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A, dan B), diberi nomor barang bukti 4052/2024/NF dan 4053/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode N) sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 4054/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika.   
  • Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu atau Metamfetamina.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya