Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Gin Ni Made Widyastuti, S.H. I NYOMAN ADIANTA Alias KAPROT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 871 /N.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Widyastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN ADIANTA Alias KAPROT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---------- Bahwa terdakwa I NYOMAN ADIANTA Alias KAPROT pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 14.30 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan Februari 2024 atau pada  waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kost milik saksi YOHANA di Jalan Mulawarman Nomor 144 Tedung Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar,  dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi I MADE DARSANA, S.T. yang terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  •    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi I MADE DARSANA, S.T. bertengkar dengan saksi MIA MEILAWATI Alias ADEL, kemudian saksi MIA MEILAWATI Alias ADEL menghubungi terdakwa I NYOMAN ADIANTA Alias KAPROT untuk melindunginya, selanjutnya terdakwa datang ke kost saksi I MADE DARSANA, S.T. dan saksi MIA MEILAWATI alias ADEL, dan sesampainya ditempat kost tersebut terdakwa melihat saksi I MADE DARSANA, S.T. sedang duduk didepan kamar lalu terdakwa ikut bertengkar mulut dengan saksi I MADE DARSANA, S.T., selanjutnya terdakwa emosi /marah lalu dengan posisi berhadapan terdakwa langsung memukul kearah saksi I MADE DARSANA, S.T. dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak beberapa kali, tetapi tidak kena karena saksi I MADE DARSANA, S.T. langsung bangun dan menepis pukulan terdakwa, karena tidak kena terdakwa juga berusaha menendang saksi I MADE DARSANA, S.T. tetapi tidak kena juga karena ditepis oleh sakis I MADE DARSANA, S.T. sampai terdakwa terjatuh;
  • Bahwa setelah terjatuh terdakwa langsung mengambil serok sampah yang ada disebelahnya, lalu bangun dan langsung mengayunkan serok sampah tersebut kearah saksi I MADE DARSANA, S.T. tetapi saksi I MADE DARSANA, S.T. dapat meghindar sehingga serok sampah tersebut mengenai tembok sampai gagangnya patah, lalu gagang serok yang sudah patah yang masih berada di tangan terdakwa selanjutnya terdakwa ayunkan kembali kearah saksi I MADE DARSANA, S.T. yang kemudian ditepis oleh saksi I MADE DARSANA, S.T. dengan menggunakan tangan kirinya sehingga gagang serok sampah tersebut mengenai tangan kiri saksi I MADE DARSANA, S.T.
  • Bahwa setelah memukul dengan gagang serok sampah terdakwa langsung membuang gagang serok sampah tersebut dan kembali memukul saksi I MADE DARSANA, S.T. dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir bagian kiri saksi I KETUT DARSANA, S.T sampai luka dan mengeluarkan darah ;
  •   Bahwa akibat kejadian tersebut saksi I MADE DARSANA, S.T. mengalami lukaluka sebagaimana Visum et Repertum No.:445/801/24/VS.RS. tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I  Gusti Ayu Ariningrat dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Sanjiwani Gianyar yang hasil pemeriksaan luar :
  1. Pada wajah sisi kiri, satu sentimeter dari sudut mulut sisi kiri terdapat luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter ;
  2. Pada punggung tangan kiri, lima sentimeter dari pergelangan tangan kiri, terdapat memar berwarna kemerahan dan kebiruan berukuran lima sentimeter kali enam sentimeter disertai pembengkakan dan nyeri saat penekanan .

Pada pasien dilakukan pemeriksaan penunjang berupa rontgen tangan kiri dengan hasil patah tulang telapak tangan nomor dua tangan kiri.

Kesimpulan :

Diperkirakan luka-luka tersebut terjadi disebabkan oleh kekerasan tumpul.

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351  ayat (1) KUHP ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya