Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus-LH/2026/PN Gin Keenan Abraham Siregar, S.H. I MADE WAWAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 97/Pid.Sus-LH/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2580/N.1.15/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Keenan Abraham Siregar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE WAWAN SETIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MADE WAWAN SETIAWAN pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April di tahun 2026, bertempat di sebuah garase yang berlokasi di Br. Bukit Sari, Kel/Desa. Sidan, Kec. Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa Terdakwa I MADE WAWAN SETIAWAN menjalankan kegiatan usaha penjualan Gas LPG ukuran 12 Kg dan Gas LPG ukuran 50 Kg yang berlokasi di sebuah garase di Banjar Bukit Sari, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Untuk memperoleh gas LPG yang dijual tersebut, Terdakwa membeli dan mengumpulkan tabung Gas LPG ukuran 3 Kg yang merupakan LPG tertentu yang memperoleh subsidi Pemerintah dari warung-warung yang berada di wilayah Kabupaten Gianyar. - Bahwa setelah memperoleh tabung Gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi tersebut, Terdakwa kemudian menyiapkan tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan tabung Gas LPG ukuran 50 Kg dalam keadaan kosong serta menyiapkan alat berupa pipa besi dengan panjang kurang lebih 15 (lima belas) centimeter dan es batu yang digunakan sebagai sarana untuk memindahkan isi Gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan tabung Gas LPG ukuran 50 Kg. - Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan salah satu ujung pipa besi ke dalam valve tabung Gas LPG ukuran 12 Kg atau tabung Gas LPG ukuran 50 Kg yang masih kosong, kemudian pada bagian atas tabung tersebut diberikan es batu, selanjutnya ujung pipa lainnya dihubungkan dengan valve tabung Gas LPG ukuran 3 Kg yang masih berisi sehingga isi Gas LPG dari tabung ukuran 3 Kg mengalir dan berpindah ke dalam tabung Gas LPG ukuran 12 Kg atau tabung Gas LPG ukuran 50 Kg yang sebelumnya kosong. - - - - - - - - - Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pemindahan isi Gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi tersebut secara berulang-ulang hingga tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan tabung Gas LPG ukuran 50 Kg terisi penuh, dimana untuk menghasilkan 1 (satu) tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dibutuhkan sekitar 4 (empat) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi, sedangkan untuk menghasilkan 1 (satu) tabung Gas LPG ukuran 50 Kg dibutuhkan sekitar 18 (delapan belas) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi. Bahwa setelah tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan tabung Gas LPG ukuran 50 Kg tersebut terisi penuh, Terdakwa menyimpan tabung-tabung tersebut di garase miliknya untuk selanjutnya diperjualbelikan kepada para konsumen sebagai Gas LPG ukuran 12 Kg dan Gas LPG ukuran 50 Kg non subsidi, padahal isi tabung tersebut berasal dari Gas LPG ukuran 3 Kg yang memperoleh subsidi Pemerintah. Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya tersebut Terdakwa mempekerjakan saksi HENDRIKUS NYANYI HABA alias GABRIEL sebagai sopir dan saksi DESMOND STENET BENU sebagai kernet sekaligus buruh angkut yang bertugas mengangkut dan mengirimkan Gas LPG ukuran 12 Kg dan Gas LPG ukuran 50 Kg hasil pengoplosan kepada para pelanggan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam Nomor Polisi DK-8839-TD milik Terdakwa, dimana masing-masing saksi menerima upah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya. Bahwa Gas LPG ukuran 12 Kg hasil pengoplosan tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga sekitar Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per tabung, sedangkan Gas LPG ukuran 50 Kg dijual dengan harga sekitar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per tabung. Bahwa salah satu pelanggan Terdakwa adalah Mathis Retreat Ubud, dimana berdasarkan keterangan saksi I DEWA GEDE ARIMBAWA PERMANA selaku Purchasing Mathis Retreat Ubud, sejak sekitar bulan Januari 2026 pihak Mathis Retreat Ubud membeli Gas LPG ukuran 12 Kg dari Terdakwa dengan harga Rp215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) per tabung dan rata-rata sebanyak 10 (sepuluh) tabung setiap 2 (dua) minggu untuk kebutuhan operasional hotel dan restoran. Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, saksi HENDRIKUS NYANYI HABA alias GABRIEL bersama saksi DESMOND STENET BENU atas perintah Terdakwa mengirimkan Gas LPG ukuran 12 Kg hasil pengoplosan ke Mathis Retreat Ubud dan Gas LPG ukuran 50 Kg ke Tukad Kopi Tegalalang dengan menggunakan mobil Suzuki Pick Up Nomor Polisi DK 8839-TD milik Terdakwa. Bahwa rata-rata setiap 2 (dua) hari Terdakwa dapat memproduksi sekitar 6 (enam) sampai dengan 8 (delapan) tabung Gas LPG ukuran 12 Kg dan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tabung Gas LPG ukuran 50 Kg hasil pemindahan isi Gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi, sehingga dari kegiatan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap minggu. Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, saksi I DEWA GEDE BUDIASA bersama saksi I PUTU AGUS ANDIKA ADHI PRADANA dan anggota Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali lainnya yang sedang melaksanakan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan pengoplosan Gas LPG bersubsidi di wilayah Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, melakukan pengecekan pada garase milik Terdakwa yang berlokasi di Banjar Bukit Sari, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Bahwa pada saat dilakukan pengecekan, saksi I DEWA GEDE BUDIASA bersama saksi I PUTU AGUS ANDIKA ADHI PRADANA dan anggota Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali lainnya menemukan Terdakwa berada di lokasi bersama saksi HENDRIKUS NYANYI HABA alias GABRIEL dan saksi DESMOND STENET BENU, serta menemukan barang bukti berupa 2 (dua) tabung Gas LPG ukuran 50 Kg berisi, 1 (satu) tabung Gas LPG ukuran 50 Kg kosong, 6 (enam) tabung Gas LPG ukuran 12 Kg berisi, 2 (dua) tabung Gas LPG ukuran 12 Kg kosong, 60 (enam puluh) tabung Gas LPG ukuran 3 Kg kosong, 6 (enam) buah pipa besi panjang kurang lebih 15 (lima belas) centimeter, 1 (satu) kantong berisi segel tabung LPG ukuran 12 Kg, 1 (satu) kantong berisi segel tabung LPG ukuran 50 Kg, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah alat congkel, serta 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam Nomor Polisi DK-8839-TD yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut dan mendistribusikan Gas LPG hasil pengoplosan kepada para konsumennya. - Bahwa berdasarkan keterangan Ahli FIRMAN SUSANTO, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, LPG Tabung 3 Kg merupakan LPG tertentu yang memperoleh subsidi Pemerintah dan diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran, sedangkan LPG ukuran 12 Kg dan LPG ukuran 50 Kg merupakan LPG umum yang tidak memperoleh subsidi Pemerintah, sehingga perbuatan Terdakwa yang membeli LPG Tabung 3 Kg bersubsidi kemudian memindahkan isinya ke dalam tabung LPG ukuran 12 Kg dan LPG ukuran 50 Kg untuk diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan pribadi termasuk perbuatan penyalahgunaan niaga LPG yang disubsidi Pemerintah. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya