Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
156/Pdt.P/2024/PN Gin Ni Wayan Sapa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 156/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Wayan Sapa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama NI NYOMAN KASIH  untuk mengalihkan hak atas tanah dengan cara menjual/melepaskan hak dan pembagian hak bersama, atas tanah ataupun dengan cara lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, yang berupa 2 bidang tanah NIB 22.05.000005335.0 dan sertifikat hak milik NIB 22.05.000005336.0, yang terletak di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, dengan pemegang hak I MADE GUNARSA dan NI NYOMAN KASIH ;
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.

           Demikianlah permohonan ini Pemohon ajukan dan atas kebijaksanaannya, tak lupa Pemohon menghaturkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak