Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Gin I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H. MUHAMMAD SOOD Alias SOUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 736 /N.1.15/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SOOD Alias SOUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa Muhammad Sood Alias Soud pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Tempat Cuci Mobil dan Motor Rasta Oke yang berlokasi di Jalan Bukit Jati Lingkungan Sampiang Kelurahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban DOMINGGUS BULU Als. DOMI yang menyebabkan luka berat. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal saat Terdakwa meminta kasbon kepada Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi, namun Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi tidak memberikan Terdakwa untuk kasbon dan menyuruhnya meminta langsung kepada Saksi DEWA GEDE SUDIYASA, kemudian Terdakwa tidak terima dan mengajak Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi untuk berkelahi namun Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi tidak meladeni, namun ketika Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi pergi Terdakwa dengan sengaja menghalangi Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi dan membuat Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi menjadi emosi dan Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi langsung memukul bagian kepala Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal lalu Terdakwa menendang kaki kiri Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi yang menyebabkan Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi terjatuh dan pada saat Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi terjatuh Terdakwa berbalik dengan posisi berada di atas Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi lalu Terdakwa mengambil pisau lipat dengan menggunakan tangan kanan di kantong celana kanan terdakwa dan menusuk dada sebelah kiri Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi sebanyak 1 (satu) kali kemudian datang 2 (dua) orang teman Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi yaitu Saksi ADOLOF UMBU Alias UMBU dan Saksi JEFRIANUS SEINGO als. JEFRI untuk melerai perkelahian tersebut, kemudian setelah dilerai Terdakwa langsung melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi mengalami luka sebagaimana hasil Surat Visum Et Repertum No: 44/833/24/VS.Rs, tanggal 17 Desember 2024 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani Gianyar (dr. I GEDE PRADIKA ADI PUTRA).

Dengan Hasil Pemeriksaan luka: luka terbuka diantara tulang rusuk ke sepuluh dan sebelas dada kiri, dengan ukuran panjang lima sentimeter, lebar dua sentimeter, dalam sepuluh sentimeter, dasar luka jaringan otot. Luka berbentuk elips dengan sudut luka tajam dan tepi luka rata. Tidak Ada pendarahan aktif

Kesimpulan:

Pada korban laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun ditemukan luka akibat kekerasan tajam.Luka ini dapat menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP-------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa Muhammad Sood Alias Soud pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Tempat Cuci Mobil dan Motor Rasta Oke yang berlokasi di Jalan Bukit Jati Lingkungan Sampiang Kelurahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban DOMINGGUS BULU Als. DOMI Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal saat Terdakwa meminta kasbon kepada Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi, namun Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi tidak memberikan Terdakwa untuk kasbon dan menyuruhnya meminta langsung kepada Saksi DEWA GEDE SUDIYASA, kemudian Terdakwa tidak terima dan mengajak Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi untuk berkelahi namun Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi tidak meladeni, namun ketika Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi pergi Terdakwa dengan sengaja menghalangi Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi dan membuat Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi menjadi emosi dan Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi langsung memukul bagian kepala Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal lalu Terdakwa menendang kaki kiri Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi yang menyebabkan Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi terjatuh dan pada saat Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi terjatuh Terdakwa berbalik dengan posisi berada di atas Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi lalu Terdakwa mengambil pisau lipat dengan menggunakan tangan kanan di kantong celana kanan terdakwa dan menusuk dada sebelah kiri Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi sebanyak 1 (satu) kali kemudian datang 2 (dua) orang teman Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi yaitu Saksi ADOLOF UMBU Alias UMBU dan Saksi JEFRIANUS SEINGO als. JEFRI untuk melerai perkelahian tersebut, kemudian setelah dilerai Terdakwa langsung melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Dominggus Bulu Als Domi mengalami luka sebagaimana hasil Surat Visum Et Repertum No: 44/833/24/VS.Rs, tanggal 17 Desember 2024 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani Gianyar (dr. I GEDE PRADIKA ADI PUTRA).

Dengan Hasil Pemeriksaan luka: luka terbuka diantara tulang rusuk ke sepuluh dan sebelas dada kiri, dengan ukuran panjang lima sentimeter, lebar dua sentimeter, dalam sepuluh sentimeter, dasar luka jaringan otot. Luka berbentuk elips dengan sudut luka tajam dan tepi luka rata. Tidak Ada pendarahan aktif

Kesimpulan:

Pada korban laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun ditemukan luka akibat kekerasan tajam.Luka ini dapat menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

----- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya