Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Wayan Juliana
2.Ni Kadek Novi Ananda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Juliana
2Ni Kadek Novi Ananda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pengesahan perkawinan para pemohon untuk seluruhhya ,
  2. Menetapkan perkawinan antara I Wayan Juliana dan Ni Kadek Novi Ananda yang dilangsungkan pada tanggal, 27 November 2019 di Banjar Bresela, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar adalah sah.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar,
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat diajukannya permohonan ini kepada para pemohon.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak