Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2025/PN Gin Ni Made Widyastuti, S.H. ABDUL WAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 85/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2442/N.1.15/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Widyastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL WAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA  :

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa ABDUL WAFI bersama-sama dengan Sdr. MARYONO (DPO) dan Sdr. NIWAR (DPO) pada hari Rabu tanggal 15  Januari 2025  sekira jam 16.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan Januari 2025 atau pada  waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Banjar Kesian Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa awalnya Terdakwa ABDUL WAFI diajak oleh temannya yaitu Sdr. MARYONO (DPO) dan Sdr. NIWAR (DPO) untuk menjual uang palsu ke Daerah Bali, dan Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar jam 02.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MARYONO (DPO) dan Sdr. NIWAR (DPO) berangkat dari rumah MARYONO (DPO) Desa Seputih, Jember Jawa Timur menuju ke Bali dengan mengendarai mobil dan membawa 2 (dua) tas dan 1 (satu) amplop coklat yang berisi uang rupiah palsu, selanjutnya sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa bersama-sama dengan MARYONO (DPO) dan NIWAR (DPO) tiba di Indomaret Serongga, Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, lalu MARYONO (DPO) turun dari mobil dengan membawa 2 (dua) tas yang berisi uang rupiah palsu untuk bertemu pembeli, kemudian Terdakwa bersama dengan NIWAR (DPO) dengan membawa 1 (satu) amplop coklat yang berisi uang rupiah palsu mengendarai mobil menuju kerumah kakak ipar Terdakwa yaitu saksi JUMIARSIH yang beralamat di Jalan Sahadewa, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
      • Bahwa setelah beberapa saat Terdakwa berada di rumah saksi JUMIARSIH, kemudian NIWAR (DPO) ditelpon oleh MARYONO (DPO) dan menyuruh untuk menjemputnya dengan membawa 1 (satu) amplop coklat yang berisi uang rupiah palsu tersebut, lalu Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario No Polisi P 4195 IC kepada saksi JUMIARSIH untuk menjemput MARYONO (DPO),  sebelum berangkat Terdakwa menaruh 1 (satu) amplop coklat yang berisi uang rupiah palsu tersebut didalam jok sepeda motor, lalu Terdakwa berangkat menjemput MARYONO (DPO) sendirian sedangkan NIWAR (DPO) menunggu dirumah saksi JUMIARSIH ;
      • Bahwa sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa tiba di Indomart Serongga, Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Terdakwa bertemu dengan MARYONO (DPO) yang langsung naik diboncengan Terdakwa, lalu Terdakwa disuruh oleh MARYONO (DPO) mengendarai sepeda motor kearah Selatan, tetapi baru beberapa saat jalan Terdakwa melihat ada yang mengejar dibelakang dan menendang MARYONO (DPO), lalu MARYONO (DPO) menyuruh Terdakwa untuk ngebut sehingga Terdakwa melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi, dan sesampainya Terdakwa  di  depan sebuah gudang beras Jalan Raya Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Terdakwa melihat ada sepeda motor yang memotong jalan, sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar dan menabrak sepeda motor tersebut yang menyebabkan Terdakwa dan MARYONO (DPO) terjatuh, lalu orang yang mengejar MARYONO (DPO) juga menabrak sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan terjatuh, selanjutnya MARYONO (DPO) lari kearah Selatan dan orang yang mengejar MARYONO (DPO) sebelumnya  kembali mengejar MARYONO (DPO) dengan mengenadarai sepeda motor kearah Selatan ;
      • Bahwa setelah Terdakwa terjatuh datang saksi I MADE ARTHA KESUMA, S.H., dan saksi I PUTU NGURAH WISNAWA, SH. tim Opsnal Satreskrim Polres Gianyar ke lokasi kejadian dan mengecek sepeda motor yang terlibat kecelakaan, kemudian saat saksi I MADE ARTHA KESUMA, S.H., dan saksi I PUTU NGURAH WISNAWA, SH. mengecek sepeda motor Honda Vario No Polisi P 4195 IC yang dikendarai Terdakwa didalam jok sepeda motor ditemukan 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi 14 (empat belas) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu dan 486 (empat ratus delapan puluh enam) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah) yang diduga palsu yang berisi tulisan uang mainan, sehingga selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen No.LAB.:263/DUF/2025 tanggal 17 Pebruari 2025 dari  Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MUHAMAD MASYRUR, S.Si.,M.Si., I NENGAH TETEP, S.T.,M.H., NOVI AGUS PITARNO, S.Kom., dan NI MADE ARI WIRA ANDINI, S.Kom. dengan kesimpulan :

  1. Uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan gambar utama bagian depan DR.(H.C.) IR. SOEKARNO dan Dr.(H.C.) Drs. MOHAMMAD HATTA serta gambar utama bagian belakang TARI TOPENG BETAWI, PEMANDANGAN ALAM RAJA AMPAT beserta tulisan “RAJA TEGA” DAN BUNGA ANGGREK BULAN emisi tahun 2016 sebanyak 457 (empat ratus lima puluh tujuh) lembar dengan rincian yang tersebut pada BAB I point 1 diatas adalah merupakan uang kerta “PALSU”.
  2. Uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan gambar utama bagian depan DR.(H.C.) IR. SOEKARNO dan Dr.(H.C.) Drs. MOHAMMAD HATTA serta gambar utama bagian belakang TARI TOPENG BETAWI, PEMANDANGAN ALAM RAJA AMPAT beserta tulisan “RAJA TEGA” DAN BUNGA ANGGREK BULAN emisi tahun 2022 sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar dengan rincian yang tersebut pada BAB I point 2 diatas adalah merupakan uang kerta “PALSU”.

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 jo Pasal 26 ayat (3)  UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP -----------------

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa terdakwa ABDUL WAFI bersama-sama dengan Sdr. MARYONO (DPO) dan Sdr. NIWAR (DPO) pada hari Rabu tanggal 15  Januari 2025  sekira jam 16.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan Januari 2025 atau pada  waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Banjar Kesian Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa awalnya Terdakwa ABDUL WAFI diajak oleh Sdr. MARYONO (DPO) dan NIWAR (DPO) untuk membawa uang palsu ke Daerah Bali, dan Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar jam 02.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan  MARYONO (DPO) dan NIWAR (DPO) berangkat dari dari rumah MARYONO (DPO) Desa Seputih, Jember Jawa Timur menuju ke Bali dengan mengendarai mobil dan membawa 2 (dua) tas dan 1 (satu) amplop coklat yang berisi uang rupiah palsu, selanjutnya sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa bersama-sama dengan MARYONO (DPO) dan NIWAR (DPO) tiba di Indomaret Serongga, Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, lalu MARYONO (DPO) turun dari mobil dengan membawa 2 (dua) tas yang berisi uang rupiah palsu, selanjutnya sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa bersama-sama dengan MARYONO (DPO) dan NIWAR (DPO) tiba di Indomaret Serongga, Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, lalu MARYONO (DPO) turun dari mobil dengan membawa 2 (dua) tas yang berisi uang rupiah palsui, kemudian Terdakwa bersama dengan NIWAR (DPO) dengan membawa 1 (satu) amplop coklat yang berisi uang rupiah palsu mengendarai mobil menuju kerumah kakak ipar Terdakwa yaitu saksi JUMIARSIH yang beralamat di Jalan Sahadewa, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
      • Bahwa setelah beberapa saat Terdakwa berada di rumah saksi JUMIARSIH, kemudian NIWAR (DPO) ditelpon oleh MARYONO (DPO) dan menyuruh untuk menjemputnya dengan membawa 1 (satu) amplop coklat yang berisi uang rupiah palsu tersebut, lalu Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario No Polisi P 4195 IC kepada saksi JUMIARSIH untuk menjemput MARYONO (DPO),  sebelum berangkat Terdakwa menaruh 1 (satu) amplop coklat yang berisi uang rupiah palsu tersebut didalam jok sepeda motor, lalu Terdakwa berangkat menjemput MARYONO (DPO) sendirian sedangkan NIWAR (DPO) menunggu dirumah saksi JUMIARSIH ;
      • Bahwa sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa tiba di Indomart Serongga, Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Terdakwa bertemu dengan MARYONO (DPO) yang langsung naik diboncengan Terdakwa, lalu Terdakwa disuruh oleh MARYONO (DPO) mengendarai sepeda motor kearah Selatan, tetapi baru beberapa saat jalan Terdakwa melihat ada yang mengejar dibelakang dan menendang MARYONO (DPO), lalu MARYONO (DPO) menyuruh Terdakwa untuk ngebut sehingga Terdakwa melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi, dan sesampainya Terdakwa  di  depan sebuah gudang beras Jalan Raya Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Terdakwa melihat ada sepeda motor yang memotong jalan, sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar dan menabrak sepeda motor tersebut yang menyebabkan Terdakwa dan MARYONO (DPO) terjatuh, lalu orang yang mengejar MARYONO (DPO) juga menabrak sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan terjatuh, selanjutnya MARYONO (DPO) lari kearah Selatan dan orang yang mengejar MARYONO (DPO) sebelumnya  kembali mengejar MARYONO (DPO) dengan mengenadarai sepeda motor kearah Selatan ;
      • Bahwa setelah Terdakwa terjatuh datang saksi I MADE ARTHA KESUMA, S.H., dan saksi I PUTU NGURAH WISNAWA, SH. tim Opsnal Satreskrim Polres Gianyar ke lokasi kejadian dan mengecek sepeda motor yang terlibat kecelakaan, kemudian saat saksi I MADE ARTHA KESUMA, S.H., dan saksi I PUTU NGURAH WISNAWA, SH. mengecek sepeda motor Honda Vario No Polisi P 4195 IC yang dikendarai Terdakwa didalam jok sepeda motor ditemukan 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi 14 (empat belas) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu dan 486 (empat ratus delapan puluh enam) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah) yang diduga palsu yang berisi tulisan uang mainan, sehingga selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen No.LAB.:263/DUF/2025 tanggal 17 Pebruari 2025 dari  Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MUHAMAD MASYRUR, S.Si.,M.Si., I NENGAH TETEP, S.T.,M.H., NOVI AGUS PITARNO, S.Kom., dan NI MADE ARI WIRA ANDINI, S.Kom. dengan kesimpulan :

  1. Uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan gambar utama bagian depan DR.(H.C.) IR. SOEKARNO dan Dr.(H.C.) Drs. MOHAMMAD HATTA serta gambar utama bagian belakang TARI TOPENG BETAWI, PEMANDANGAN ALAM RAJA AMPAT beserta tulisan “RAJA TEGA” DAN BUNGA ANGGREK BULAN emisi tahun 2016 sebanyak 457 (empat ratus lima puluh tujuh) lembar dengan rincian yang tersebut pada BAB I point 1 diatas adalah merupakan uang kerta “PALSU”.
  2. Uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan gambar utama bagian depan DR.(H.C.) IR. SOEKARNO dan Dr.(H.C.) Drs. MOHAMMAD HATTA serta gambar utama bagian belakang TARI TOPENG BETAWI, PEMANDANGAN ALAM RAJA AMPAT beserta tulisan “RAJA TEGA” DAN BUNGA ANGGREK BULAN emisi tahun 2022 sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar dengan rincian yang tersebut pada BAB I point 2 diatas adalah merupakan uang kerta “PALSU”.

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 jo Pasal 26 ayat (2)  UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .

 

-----------------------------------------------  A    T    A    U ----------------------------------------------------------------

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa ABDUL WAFI pada hari Rabu tanggal 15  Januari 2025  sekira jam 16.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada bulan Januari 2025 atau pada  waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan raya Banjar kesian Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang  diketahuinya merupakan Rupiah Palsu yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa awalnya Terdakwa ABDUL WAFI diajak oleh Sdr. MARYONO (DPO) dan NIWAR (DPO) untuk membawa uang palsu ke Daerah Bali, dan Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar jam 02.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan  MARYONO (DPO) dan NIWAR (DPO) berangkat dari dari rumah MARYONO (DPO) Desa Seputih, Jember Jawa Timur menuju ke Bali dengan mengendarai mobil dan membawa 2 (dua) tas dan 1 (satu) amplop coklat yang berisi uang rupiah palsu, selanjutnya sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa bersama-sama dengan MARYONO (DPO) dan NIWAR (DPO) tiba di Indomaret Serongga, Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, lalu MARYONO (DPO) turun dari mobil dengan membawa 2 (dua) tas yang berisi uang rupiah palsu, selanjutnya sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa bersama-sama dengan MARYONO (DPO) dan NIWAR (DPO) tiba di Indomaret Serongga, Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, lalu MARYONO (DPO) turun dari mobil dengan membawa 2 (dua) tas yang berisi uang rupiah palsui, kemudian Terdakwa bersama dengan NIWAR (DPO) dengan membawa 1 (satu) amplop coklat yang berisi uang rupiah palsu mengendarai mobil menuju kerumah kakak ipar Terdakwa yaitu saksi JUMIARSIH yang beralamat di Jalan Sahadewa, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
      • Bahwa setelah beberapa saat Terdakwa berada di rumah saksi JUMIARSIH, kemudian NIWAR (DPO) ditelpon oleh MARYONO (DPO) dan menyuruh untuk menjemputnya dengan membawa 1 (satu) amplop coklat yang berisi uang rupiah palsu tersebut, lalu Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario No Polisi P 4195 IC kepada saksi JUMIARSIH untuk menjemput MARYONO (DPO),  sebelum berangkat Terdakwa menaruh 1 (satu) amplop coklat yang berisi uang rupiah palsu tersebut didalam jok sepeda motor, lalu Terdakwa berangkat menjemput MARYONO (DPO) sendirian sedangkan NIWAR (DPO) menunggu dirumah saksi JUMIARSIH ;
      • Bahwa sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa tiba di Indomart Serongga, Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Terdakwa bertemu dengan MARYONO (DPO) yang langsung naik diboncengan Terdakwa, lalu Terdakwa disuruh oleh MARYONO (DPO) mengendarai sepeda motor kearah Selatan, tetapi baru beberapa saat jalan Terdakwa melihat ada yang mengejar dibelakang dan menendang MARYONO (DPO), lalu MARYONO (DPO) menyuruh Terdakwa untuk ngebut sehingga Terdakwa melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi, dan sesampainya Terdakwa  di  depan sebuah gudang beras Jalan Raya Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Terdakwa melihat ada sepeda motor yang memotong jalan, sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar dan menabrak sepeda motor tersebut yang menyebabkan Terdakwa dan MARYONO (DPO) terjatuh, lalu orang yang mengejar MARYONO (DPO) juga menabrak sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan terjatuh, selanjutnya MARYONO (DPO) lari kearah Selatan dan orang yang mengejar MARYONO (DPO) sebelumnya  kembali mengejar MARYONO (DPO) dengan mengenadarai sepeda motor kearah Selatan ;
      • Bahwa setelah Terdakwa terjatuh datang saksi I MADE ARTHA KESUMA, S.H., dan saksi I PUTU NGURAH WISNAWA, SH. tim Opsnal Satreskrim Polres Gianyar ke lokasi kejadian dan mengecek sepeda motor yang terlibat kecelakaan, kemudian saat saksi I MADE ARTHA KESUMA, S.H., dan saksi I PUTU NGURAH WISNAWA, SH. mengecek sepeda motor Honda Vario No Polisi P 4195 IC yang dikendarai Terdakwa didalam jok sepeda motor ditemukan 1 (satu) buah amplop coklat yang berisi 14 (empat belas) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu dan 486 (empat ratus delapan puluh enam) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah) yang diduga palsu yang berisi tulisan uang mainan, sehingga selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen No.LAB.:263/DUF/2025 tanggal 17 Pebruari 2025 dari  Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MUHAMAD MASYRUR, S.Si.,M.Si., I NENGAH TETEP, S.T.,M.H., NOVI AGUS PITARNO, S.Kom., dan NI MADE ARI WIRA ANDINI, S.Kom. dengan kesimpulan :

  1. Uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan gambar utama bagian depan DR.(H.C.) IR. SOEKARNO dan Dr.(H.C.) Drs. MOHAMMAD HATTA serta gambar utama bagian belakang TARI TOPENG BETAWI, PEMANDANGAN ALAM RAJA AMPAT beserta tulisan “RAJA TEGA” DAN BUNGA ANGGREK BULAN emisi tahun 2016 sebanyak 457 (empat ratus lima puluh tujuh) lembar dengan rincian yang tersebut pada BAB I point 1 diatas adalah merupakan uang kerta “PALSU”.
  2. Uang kertas rupiah pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan gambar utama bagian depan DR.(H.C.) IR. SOEKARNO dan Dr.(H.C.) Drs. MOHAMMAD HATTA serta gambar utama bagian belakang TARI TOPENG BETAWI, PEMANDANGAN ALAM RAJA AMPAT beserta tulisan “RAJA TEGA” DAN BUNGA ANGGREK BULAN emisi tahun 2022 sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar dengan rincian yang tersebut pada BAB I point 2 diatas adalah merupakan uang kerta “PALSU”.

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 jo Pasal 26 ayat (2)  UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya