Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara |
116/Pdt.P/2025/PN Gin |
Tanggal Surat |
Selasa, 03 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | Gusti Agung Gde Asmara Kepakisan | 2 | Cok. Istri Dian Laksmi Dewi |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NI PUTU YULIANA KEMALASARI, SH | Gusti Agung Gde Asmara Kepakisan | 2 | NI PUTU YULIANA KEMALASARI, SH | Cok. Istri Dian Laksmi Dewi |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak angkat dari Para Pemohon yang semula bernama Anak Agung Istri Kiara Prameswari, perempuan lahir di Denpasar, tanggal 21 Januari 2023 sesuai akta kelahiran Nomor: 5104-LT-22052023-0021, menjadi Gusti Agung Istri Gumitir Kepakisan adalah sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;----------------------------------------
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |