Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2026/PN Gin I Nyoman Mertayasa, SE. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Mertayasa, SE.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN GEDE YUDIANA,S.H., M.H.I Nyoman Mertayasa, SE.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perkawinan kedua/Poligami dengan ANGELIA SAYON;-------------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan sah demi hukum perkawinan kedua/Poligami Pemohon dengan istri kedua yang bernama ANGELIA SAYON, lahir di Denpasar pada tanggal 29 Maret 1982, Umur 44 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Br. Tegehe, Desa Batubulan Kec.  Sukawati, Kab.  Gianyar Provinsi Bali, pemegang Nomor Induk Kependudukan : 5171016903820004 yang telah dilangsungkan secara Adat/Agama Hindu yang dipuput oleh Rohaniawan yang bernama Ida Pedanda Putu Peling pada tanggal 17 September 2025;------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan dan mendaftarkan perkawinan kedua/Poligami Pemohon dengan ANGELIA SAYON kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar agar mencatatkan perkawinan tersebut semenjak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan;------------------------------------------------------------------------------------
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini;-----------------------------------------------------------------------                        

-------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------

Apabila Ketua/Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka Pemohon memohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak