Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Gin Julius Anthony, S.H. 1.I KETUT EKAYANA Als. MANGKU
2.DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA
3.ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA Als. AJUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2080 /N.1.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT EKAYANA Als. MANGKU[Penahanan]
2DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA[Penahanan]
3ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA Als. AJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Gede Citarjana YudiastraI KETUT EKAYANA Als. MANGKU
Anak Korban
Dakwaan
  1.   Isi Dakwaan :

Kesatu

Primair

--------Bahwa mereka terdakwa I I KETUT EKAYANA als. MANGKU, terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA dan terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04:45 wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada waktu lain yang dalam tahun 2024, bertempat di Wints Bar dan Resto jalan Bay Pas IB Mantra, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04:45 wita bertempat di Wints Bar dan Resto jalan Bay Pas IB Mantra, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar terdakwa I  I KETUT EKAYANA als. MANGKU bersama dengan terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG  datang ke tempat tersebut menemui saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN, karena terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG merasa jengkel dengan saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN maka setelah turun dari sepeda motor terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG kemudian menendang RIZKI sebanyak satu kali dengan kaki kanan dan mengenai paha saksi saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN kemudian terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA yang juga berada di tempat tersebut dan sempat adu mulut dengan saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN memukul saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan kanan sebanyak satu kali ke arah saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN  Selanjutnya terdakwa I yang memiliki permasalahan mengenai sepeda motor saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN memukul saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yang mengenai wajah saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN lalu saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN mundur sambil mempertahankan diri dari pukulan terdakwa I I KETUT EKAYANA yang terus memukul dan sempat saksi Rizki Khoiruk Rozikin membalas memukul terdakwa I I KETUT EKAYANA  namun terdakwa I terus memukul saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan dan kirinya dan saat bersamaan itu juga terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA menendang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN  dari arah belakang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN yang mengenai pinggang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN sehingga saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN terdesak dan masuk kedalam WINTS BAR dan RESTO sambil diikuti oleh terdakwa I I KETUT EKAYANA als MANGKU dan ketika itu terdakwa I I KETUT EKAYANA  Als MANGKU ingat ada pisau didalam tas terdakwa I I KETUT EKAYANA Als MANGKU kemudian pisau tersebut terdakwa I I KETUT EKAYANA  Als MANGKU ambil dengan menggunakan tangan kanan dan digunakan  untuk menikam/membacok saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN hingga  mengenai bahu, punggung dan tangan korban saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN, setelah ada yang melerai kemudian terdakwa I I KETUT EKAYANA  Als MANGKU  dan terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA meninggalkan tempat tersebut.

 

Bahwa Akibat kejadian tersebut saksi saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN mengalami luka –luka sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 013/RSUGBM/V/SKV/2024 tanggal 25 Mei 2024 dari Rumah Sakit Umum GRHA BHAKTI MEDIKA yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. I Gusti Ayu Agung Sriska Pradnya Dewi, telah melakuykan Pemeriksaan terhadap korban dengan rekam medis nomor 01-76-68 :

Nama                     : RIZKI Khoirul Rozikin

Jenis Kelamin         : Laki – laki

Umur                     : 23 Tahun

Kewarganegaraan   : Indonesia

Alamat                   : Jl. KH. Agus Salim, RT/RW/041/008, Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Hasil  Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam kondisi sadar, mengeluh nyeri akibat luka – luka pada lengan bawah kiri, pundak kanan, dan punggung tangan kanan
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan :
  • Pemeriksaan Fisik : Tingkat kesadaran berdasarkan Glasglow Coma Scale 15, tekanan darah 110/70 mmHg, denyut nadi 140 kali per menit, pernapasan 20 kali per menit
  • Pemeriksaan Luka – luka :
  1. Pada Puncak bahu kanan, empat belas sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar luka jaringan otot, jika dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang lima puluh sentimeter.
  2. Pada Puncak bahu kiri, tujuh belas sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar luka jaringan otot, jika dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang dua puluh sentimeter.
  3. Pada lengan bawah kiri , dua puluh sentimeter di bawah lipatan siku terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut tajam, dasar luka jaringan otot, jika dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang lima sentimeter.
  4. Pada punggung tangan kanan sisi luar, lima sentimeter di bawah dibawah pergelangan tangan terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar luka jaringan otot, jika dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang tiga sentimeter.
  1. Pada Korban dilakukan Tindakan :
  • Pembersihan luka
  • Pemberian oksigen
  • Pemasangan infus
  • Pemberian antibiotic oral sebanyak dua kali dua ratus milligram
  • Pemberian obat penghilang rasa nyeri oral tiga kali lima ratus milligram
  1. Korban disarankan tindakan operasi namun menolak

 

Kesimpulan

Pada Korban laki- laki berusia dua puluh tiga tahun ini, ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam, luka – luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian sementara waktu

 

-------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  170 ayat (2) ke -1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

--------Bahwa mereka terdakwa I I KETUT EKAYANA als. MANGKU, terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA dan terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04:45 wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada waktu lain yang dalam tahun 2024, bertempat di Wints Bar dan Resto jalan Bay Pas IB Mantra, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,”  perbuatan tersebut dilakukan Para  terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04:45 wita bertempat di Wints Bar dan Resto jalan Bay Pas IB Mantra, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar terdakwa I  I KETUT EKAYANA als. MANGKU bersama dengan terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG  datang ke tempat tersebut menemui saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN, karena terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG merasa jengkel dengan saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN maka setelah turun dari sepeda motor terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG kemudian menendang RIZKI sebanyak satu kali dengan kaki kanan dan mengenai paha saksi saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN kemudian terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA yang juga berada di tempat tersebut dan sempat adu mulut dengan saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN memukul saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan kanan sebanyak satu kali ke arah saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN  Selanjutnya terdakwa I yang memiliki permasalahan mengenai sepeda motor saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN memukul saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yang mengenai wajah saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN lalu saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN mundur sambil mempertahankan diri dari pukulan terdakwa I I KETUT EKAYANA yang terus memukul dan sempat saksi Rizki Khoiruk Rozikin membalas memukul terdakwa I I KETUT EKAYANA  namun terdakwa I terus memukul saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan dan kirinya dan saat bersamaan itu juga terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA menendang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN  dari arah belakang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN yang mengenai pinggang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN sehingga saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN terdesak dan masuk kedalam WINTS BAR dan RESTO sambil diikuti oleh terdakwa I I KETUT EKAYANA als MANGKU dan ketika itu terdakwa I I KETUT EKAYANA  Als MANGKU ingat ada pisau didalam tas terdakwa I I KETUT EKAYANA Als MANGKU kemudian pisau tersebut terdakwa I I KETUT EKAYANA  Als MANGKU ambil dengan menggunakan tangan kanan dan digunakan  untuk menikam/membacok saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN hingga  mengenai bahu, punggung dan tangan korban saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN, setelah ada yang melerai kemudian terdakwa I I KETUT EKAYANA  Als MANGKU  dan terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA meninggalkan tempat tersebut.

 

Bahwa Akibat kejadian tersebut saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 013/RSUGBM/V/SKV/2024 tanggal 25 Mei 2024 dari Rumah Sakit Umum GRHA BHAKTI MEDIKA yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. I Gusti Ayu Agung Sriska Pradnya Dewi, telah melakuykan Pemeriksaan terhadap korban dengan rekam medis nomor 01-76-68 :

Nama                     : RIZKI Khoirul Rozikin

Jenis Kelamin         : Laki – laki

Umur                     : 23 Tahun

Kewarganegaraan   : Indonesia

Alamat                   : Jl. KH. Agus Salim, RT/RW/041/008, Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Hasil  Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam kondisi sadar, mengeluh nyeri akibat luka – luka pada lengan bawah kiri, pundak kanan, dan punggung tangan kanan
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan :
  • Pemeriksaan Fisik : Tingkat kesadaran berdasarkan Glasglow Coma Scale 15, tekanan darah 110/70 mmHg, denyut nadi 140 kali per menit, pernapasan 20 kali per menit
  • Pemeriksaan Luka – luka :
  1. Pada Puncak bahu kanan, empat belas sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar luka jaringan otot, jika dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang lima puluh sentimeter.
  2. Pada Puncak bahu kiri, tujuh belas sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar luka jaringan otot, jika dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang dua puluh sentimeter.
  3. Pada lengan bawah kiri , dua puluh sentimeter di bawah lipatan siku terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut tajam, dasar luka jaringan otot, jika dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang lima sentimeter.
  4. Pada punggung tangan kanan sisi luar, lima sentimeter di bawah dibawah pergelangan tangan terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar luka jaringan otot, jika dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang tiga sentimeter.
  1. Pada Korban dilakukan Tindakan :
  • Pembersihan luka
  • Pemberian oksigen
  • Pemasangan infus
  • Pemberian antibiotic oral sebanyak dua kali dua ratus milligram
  • Pemberian obat penghilang rasa nyeri oral tiga kali lima ratus milligram
  1. Korban disarankan tindakan operasi namun menolak

 

Kesimpulan

Pada Korban laki- laki berusia dua puluh tiga tahun ini, ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam, luka – luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian sementara waktu

 

-------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  170 ayat (1) KUHP.

 

A T A U

Kedua

--------Bahwa mereka terdakwa I I KETUT EKAYANA als. MANGKU, terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA dan terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04:45 wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada waktu lain yang dalam tahun 2024, bertempat di Wints Bar dan Resto jalan Bay Pas IB Mantra, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah Yang melakukan, Menyuruh melakukan dan Turut serta Melakukan Perbuatan Penganiayaan ,  perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------ Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04:45 wita bertempat di Wints Bar dan Resto jalan Bay Pas IB Mantra, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar terdakwa I  I KETUT EKAYANA als. MANGKU bersama dengan terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG  datang ke tempat tersebut menemui saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN, karena terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG merasa jengkel dengan saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN maka setelah turun dari sepeda motor terdakwa III ANAK AGUNG GDE AGUNG JAYA SEMARA als. AJUNG kemudian menendang RIZKI sebanyak satu kali dengan kaki kanan dan mengenai paha saksi saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN kemudian terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA yang juga berada di tempat tersebut dan sempat adu mulut dengan saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN memukul saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan kanan sebanyak satu kali ke arah saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN  Selanjutnya terdakwa I yang memiliki permasalahan mengenai sepeda motor saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN memukul saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yang mengenai wajah saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN lalu saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN mundur sambil mempertahankan diri dari pukulan terdakwa I I KETUT EKAYANA yang terus memukul dan sempat saksi Rizki Khoiruk Rozikin membalas memukul terdakwa I I KETUT EKAYANA  namun terdakwa I terus memukul saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN dengan tangan dan kirinya dan saat bersamaan itu juga terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA menendang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN  dari arah belakang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN yang mengenai pinggang saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN sehingga saksi RIZKI KHOIRUL ROZIKIN terdesak dan masuk kedalam WINTS BAR dan RESTO sambil diikuti oleh terdakwa I I KETUT EKAYANA als MANGKU dan ketika itu terdakwa I I KETUT EKAYANA  Als MANGKU ingat ada pisau didalam tas terdakwa I I KETUT EKAYANA Als MANGKU kemudian pisau tersebut terdakwa I I KETUT EKAYANA  Als MANGKU ambil dengan menggunakan tangan kanan dan digunakan  untuk menikam/membacok saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN hingga  mengenai bahu, punggung dan tangan korban saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN, setelah ada yang melerai kemudian terdakwa I I KETUT EKAYANA  Als MANGKU  dan terdakwa II DEWA PUTU CARMA BAJA ANANDA meninggalkan tempat tersebut.

 

Bahwa Akibat kejadian tersebut saksi saksi  RIZKI KHOIRUL ROZIKIN merasakan kesakitan sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 013/RSUGBM/V/SKV/2024 tanggal 25 Mei 2024 dari Rumah Sakit Umum GRHA BHAKTI MEDIKA yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. I Gusti Ayu Agung Sriska Pradnya Dewi, telah melakuykan Pemeriksaan terhadap korban dengan rekam medis nomor 01-76-68 :

Nama                     : RIZKI Khoirul Rozikin

Jenis Kelamin         : Laki – laki

Umur                     : 23 Tahun

Kewarganegaraan   : Indonesia

Alamat                   : Jl. KH. Agus Salim, RT/RW/041/008, Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Hasil  Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam kondisi sadar, mengeluh nyeri akibat luka – luka pada lengan bawah kiri, pundak kanan, dan punggung tangan kanan
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan :
  • Pemeriksaan Fisik : Tingkat kesadaran berdasarkan Glasglow Coma Scale 15, tekanan darah 110/70 mmHg, denyut nadi 140 kali per menit, pernapasan 20 kali per menit
  • Pemeriksaan Luka – luka :
  1. Pada Puncak bahu kanan, empat belas sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar luka jaringan otot, jika dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang lima puluh sentimeter.
  2. Pada Puncak bahu kiri, tujuh belas sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar luka jaringan otot, jika dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang dua puluh sentimeter.
  3. Pada lengan bawah kiri , dua puluh sentimeter di bawah lipatan siku terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut tajam, dasar luka jaringan otot, jika dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang lima sentimeter.
  4. Pada punggung tangan kanan sisi luar, lima sentimeter di bawah dibawah pergelangan tangan terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar luka jaringan otot, jika dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang tiga sentimeter.
  1. Pada Korban dilakukan Tindakan :
  • Pembersihan luka
  • Pemberian oksigen
  • Pemasangan infus
  • Pemberian antibiotic oral sebanyak dua kali dua ratus milligram
  • Pemberian obat penghilang rasa nyeri oral tiga kali lima ratus milligram
  1. Korban disarankan tindakan operasi namun menolak

 

Kesimpulan

Pada Korban laki- laki berusia dua puluh tiga tahun ini, ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam, luka – luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian sementara waktu

 

-------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut  Pasal  351  ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya