| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor : 1/SPK/VJ/X/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 adalah SAH dan MENGIKAT bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan penggantian kerugian dan bunga Rp 1.060.000.000 - (satu miliar enam puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara langsung dan tunai kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:?
- Penggantian kerugian PENGGUGAT atas biaya yang telah dibayarkan kepada TERGUGAT yakni uang sejumlah Rp 280.000.000, - (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
- Penggantian kerugian PENGGUGAT atas biaya perbaikan konstruksi terhadap bangunan yang telah dikerjakan oleh TERGUGAT senilai Rp 205.450.000, - (dua ratus lima juta empat ratus lima puluh ribu);
- Penggantian kerugian PENGGUGAT atas hilangnya waktu, tenaga dan pikiran yang harus dikeluarkan karena absennya TERGUGAT pada Lokasi proyek tanpa disertai dengan penunjukkan mandor yang apabila diuangkan maka seharusnya senilai Rp 514.550.000, - (lima ratus empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bunga Moratorium sebesar 6% dari total penggantian kerugian, senilai Rp 60.000.000, - (enam puluh juta rupiah).
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor : 1/SPK/VJ/X/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 adalah BATAL AKIBAT WANPRESTASI dan TERGUGAT wajib untuk melakukan penggantian kerugian kepada PENGGUGAT;
- Membebankan Biaya Perkara yang Timbul dalam Perkara ini kepada PARA TERGUGAT.
|