Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Gin I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H. GUSTI AGUNG RAI WIBAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1352 /N.1.15/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI AGUNG RAI WIBAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Primair

Bahwa ia Terdakwa GUSTI AGUNG RAI WIBAWA pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban I GUSTI PUTU KERAMAS SUDIANA Beralamat di Perum Permata Indah No. B 12, Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, yang dilakukan oleh Terdakwa GUSTI AGUNG RAI WIBAWA (Berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 5104031807180001 tanngal 30 Maret 2021 yang di tanda tangani I Putu Gede Bayangkara, S.H. M.H. Kepala Dicapil Kabupaten Gianyar merupakan anak kandung dari saksi korban I Gusti Putu Keramas Sudianan ), dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa datang kerumah Saksi Korban I GUSTI PUTU KERAMAS SUDIANA beralamat di Perum Permata Indah No. B 12, Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar dengan diantar oleh teman Terdakwa Saksi I KETUT ARTA SENTOSA als JERO ARTA, sesampainya di depan jalan masuk ke perumahan Permata Abianbase Terdakwa turun dari kendaraannya selanjutnya jalan kaki masuk menuju ke Perumahan Permata Abianbase dan langsung kerumah Saksi Korban I GUSTI PUTU KERAMAS SUDIANA, sesampainya di sana Terdakwa masuk halaman rumah yang saat itu dalam keadaan sepi dan membuka pintu rumah dengan cara memutar pintu kunci rumah yang terbuat dari kayu, setelah masuk kedalam rumah Terdakwa Mencongkel lemari dan mengambil kunci Mobil Toyota Avanza warna silver tahun 2004, dengan No. Polisi DK 1352 LB, Nomor Rangka :MHFFMRGK34K034291,Nomor Mesin: DA51752, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas, 1 Buah cincin emas dan 1 buah anting emas berserta surat-suratnya, selanjutnya Terdakwa menghidupkan mobil yang ada di garase dan pergi dari tempat kejadian;
  • Bahwa pada kejadian tersebut Terdakwa berhasil mengambil barang milik Saksi Korban I Gusti Keramas Sudiana tanpa izin sebagai berikut :  1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna silver tahun 2004, dengan No. Polisi DK 1352 LB, Nomor Rangka : MHFFMRGK34K034291,Nomor Mesin: DA51752, beserta kunci kontak dan STNK atas nama I GUSTI PUTU KERAMAS SUDIANA, 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat total 10 (sepuluh) gram beserta surat-suratnya, selanjutnya 1 (satu) buah kalung emas, 1 Buah cincin emas dan 1 buah anting emas Terdakwa jual kepada pedagang emas yang biasa mangkal di pinggir Jalan Raya Hasanudin Denpasar dengan Harga Rp. 6.000.000, -(enam juta rupiah), sedangkan mobil Toyota Avanza warna Silver tersebut Terdakwa bawa ke Penginapan yang ada di Gatsu Barat dan gadaikan kepada JERO KADEK (DPO) dengan harga Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban I GUSTI PUTU KERAMAS SUDIANA mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa GUSTI AGUNG RAI WIBAWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP.

Subsidair

Bahwa ia Terdakwa GUSTI AGUNG RAI WIBAWA pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban I GUSTI PUTU KERAMAS SUDIANA Beralamat di Perum Permata Indah No. B 12, Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, yang dilakukan oleh Terdakwa GUSTI AGUNG RAI WIBAWA (Berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 5104031807180001 tanngal 30 Maret 2021 yang di tanda tangani I Putu Gede Bayangkara, S.H. M.H. Kepala Dicapil Kabupaten Gianyar merupakan anak kandung dari saksi korban I Gusti Putu Keramas Sudianan ), dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa datang kerumah Saksi Korban I GUSTI PUTU KERAMAS SUDIANA beralamat di Perum Permata Indah No. B 12, Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar dengan diantar oleh teman Terdakwa Saksi I KETUT ARTA SENTOSA als JERO ARTA, sesampainya di depan jalan masuk ke perumahan Permata Abianbase Terdakwa turun dari kendaraannya selanjutnya jalan kaki masuk menuju ke Perumahan Permata Abianbase dan langsung kerumah Saksi Korban I GUSTI PUTU KERAMAS SUDIANA, sesampainya di sana Terdakwa masuk halaman rumah yang saat itu dalam keadaan sepi dan membuka pintu rumah dengan cara memutar pintu kunci rumah yang terbuat dari kayu, setelah masuk kedalam rumah Terdakwa Mencongkel lemari dan mengambil kunci Mobil Toyota Avanza warna silver tahun 2004, dengan No. Polisi DK 1352 LB, Nomor Rangka :MHFFMRGK34K034291,Nomor Mesin: DA51752, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas, 1 Buah cincin emas dan 1 buah anting emas berserta surat-suratnya, selanjutnya Terdakwa menghidupkan mobil yang ada di garase dan pergi dari tempat kejadian;
  • Bahwa pada kejadian tersebut Terdakwa berhasil mengambil barang milik Saksi Korban I Gusti Keramas Sudiana tanpa izin sebagai berikut :  1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna silver tahun 2004, dengan No. Polisi DK 1352 LB, Nomor Rangka : MHFFMRGK34K034291,Nomor Mesin: DA51752, beserta kunci kontak dan STNK atas nama I GUSTI PUTU KERAMAS SUDIANA, 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat total 10 (sepuluh) gram beserta surat-suratnya, selanjutnya 1 (satu) buah kalung emas, 1 Buah cincin emas dan 1 buah anting emas Terdakwa jual kepada pedagang emas yang biasa mangkal di pinggir Jalan Raya Hasanudin Denpasar dengan Harga Rp. 6.000.000, -(enam juta rupiah), sedangkan mobil Toyota Avanza warna Silver tersebut Terdakwa bawa ke Penginapan yang ada di Gatsu Barat dan gadaikan kepada JERO KADEK (DPO) dengan harga Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban I GUSTI PUTU KERAMAS SUDIANA mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa GUSTI AGUNG RAI WIBAWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya