Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2026/PN Gin Ni Made Widyastuti, S.H. I WAYAN AGUS ADI PUTRA Alias YANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2234/N.1.15/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Widyastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN AGUS ADI PUTRA Alias YANTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

            Bahwa Terdakwa  I WAYAN AGUS ADI PUTRA Alias YANTA  pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 02.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam  bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Pantai Gumicik, Br. Gumicik Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, percobaan melakukan tindak pidana yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Saksi korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026  sekira jam 21.30 Wita Terdakwa  bersama saksi I MADE WIRA DARMA dan Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA minum arak disebuah warung di Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, lalu sekitar jam 23.00 Wita Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA pulang  mendahului, kemudian saat Terdakwa bersama Saksi I MADE WIRA DARMA masih minum arak yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar Jam 02.10 Wita, saksi I MADE WIRA DARMA menerima telpon dari Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA yang menyampaikan bahwa ada masalah di Pasar Seni Sukawati, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi I MADE WIRA DARMA berangkat menuju ke Pasar Seni Sukawati, dan sesampainya di Pasar Seni Sukawati   Terdakwa melihat sudah ada banyak orang dan Terdakwa melihat Saksi korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA turun dari sepeda motor lalu mendekati Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA, melihat hal tersebut Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA sehingga terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, dan saat itu Terdakwa sempat mendorong dada Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, lalu mereka saling tantang untuk berkelahi dan sepakat untuk berkelahi di Pantai Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar ;
      • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama teman-temannya  yaitu saksi I MADE WIRA DARMA dan saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA  dan beberapa teman lainnya dengan mengendarai sepeda motor berangkat terlebih dahulu menuju Pantai Gumicik, dan kemudian Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA bersama teman-temannya juga berangkat menuju ke Pantai Gumicik, namun sesampainya di lampu lalu lintas Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Terdakwa bersama teman-temannya berhenti, dan sempat terjadi cekcok dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, namun selanjutnya Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA bersama teman-temannya langsung menuju Pantai Gumicik, sementara Terdakwa bersama teman-temannya masih diam di lampu lalu lintas Jalan Bay Pas Ida Bgus Mantra Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar.
      • Bahwa kemudian karena Terdakwa merasa akan kalah berkelahi lalu Terdakwa pulang kerumahnya di Banjar Puseh, Desa Ketewel Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar yang berjarak sekitar 1,5 km (satu koma lima kilo meter) dari tempat tersebut untuk mengambil pedang dengan tujuan digunakan untuk mengalahkan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, yang merupakan jarak yang cukup jauh, dan terdapat rentang waktu yang cukup buat Terdakwa untuk mengurungkan niatnya namun tidak Terdakwa lakukan, sehingga sesampainya dirumah Terdakwa langsung mengambil pedang dan Terdakwa selempangkan di badan Terdakwa, lalu dengan membawa pedang tersebut Terdakwa langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DK 5057 KAD milik Terdakwa menuju ke Pantai Gumicik, namun dalam perjalanan yaitu di Jalan Raya Pantai Gumicik, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, sekitar jam 02.30 Wita Terdakwa berpapasan dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang dibonceng oleh adiknya yaitu saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA ;
      • Bahwa Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA yang membonceng Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang melihat Terdakwa datang dari arah berlawanan langsung berhenti, dan saat itu Terdakwa juga berhenti dan langsung turun dari sepeda motornya, lalu Terdakwa dengan tangan kanannya langsung mengeluarkan pedang dari sarungnya dan dengan pedang ditangan kanan Terdakwa mendekati Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang masih duduk di atas sepeda motor langsung menebas kearah Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA dan tebasan pedang yang diarahkan kebagian punggung tersebut membahayakan nyawa Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, namun karena  pada saat bersamaan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA yang melihat Terdakwa  menghunus pedang langsung mengegas sepeda motornya  meninggalkan tempat tersebut sehingga Terdakwa hanya satu kali menebas tubuh korban dan tebasan pedang Terdakwa mengenai bahu kanan sampai punggung Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, dan karena tebasan Terdakwa menyebabkan  Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA terluka, lalu Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA langsung membawa Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA meninggalkan tempat tersebut menuju ke Rumah Sakit Kasih Ibu Jalan Raya Pantai Saba, No. 9 Saba Gianyar  untuk mendapat pertolongan medis sehingga Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA tidak sampai kehilangan nyawanya, karena saat Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA membawa Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA meninggalkan tempat tersebut Terdakwa masih berusaha mengejarnya sampai di Pantai Purnama Sukawati Kabupaten Gianyar, namun Terdakwa tidak menemukan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA ;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA  mengalami luka pada punggung sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 02/VER?RSKIS/2026 tanggal 8 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Putu Winda Puri Ayundari Putri, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Kasih Ibu Saba  dengan hasil pemeriksaan luka-luka ;

Punggung : pada bahu kanan bagian belakang, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua puluh lima sentimeter diatas tulang panggul bagian atas sebelah kanan, terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut luka lancip, diatas luka otot, tidak terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang dua puluh lima sentimeter.

Kesimpulan :

Pada korban laki-laki usia dua puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada bahu kanan bagian belakang akibat kekerasan benda tajam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalani pekerjaan jabatan atau pencaharian  untuk sementara waktu.

 

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

SUBSIDAIR :

          Bahwa Terdakwa  I WAYAN AGUS ADI PUTRA Alias YANTA  pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 02.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam  bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Pantai Gumicik, Br. Gumicik Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, percobaan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yaitu Saksi korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026  sekira jam 21.30 Wita Terdakwa  bersama saksi I MADE WIRA DARMA dan Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA minum arak disebuah warung di Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, lalu sekitar jam 23.00 Wita Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA pulang  mendahului, kemudian saat Terdakwa bersama Saksi I MADE WIRA DARMA masih minum arak yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar Jam 02.10 Wita, saksi I MADE WIRA DARMA menerima telpon dari Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA yang menyampaikan bahwa ada masalah di Pasar Seni Sukawati, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi I MADE WIRA DARMA berangkat menuju ke Pasar Seni Sukawati, dan sesampainya di Pasar Seni Sukawati   Terdakwa melihat sudah ada banyak orang dan Terdakwa melihat Saksi korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA turun dari sepeda motor lalu  mendekati Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA, melihat hal tersebut Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA sehingga terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, dan saat itu Terdakwa sempat mendorong dada Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, lalu mereka saling tantang untuk berkelahi dan sepakat untuk berkelahi di Pantai Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar ;
      • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama teman-temannya  yaitu saksi I MADE WIRA DARMA dan saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA  dan beberapa teman lainnya dengan mengendarai sepeda motor berangkat terlebih dahulu menuju Pantai Gumicik, dan kemudian Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA bersama teman-temannya juga berangkat menuju ke Pantai Gumicik, namun sesampainya di lampu lalu lintas Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Desa Ketewel Kecamata Sukawati Kabupaten Gianyar Terdakwa bersama teman-temannya berhenti dan sempat terjadi cekcok dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, namun selanjutnya Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA bersama teman-temannya langsung menuju Pantai Gumicik, sementara Terdakwa bersama teman-temannya masih diam di lampu lalu lintas Jalan Bay Pas Ida Bagus Mantra Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
      • Bahwa kemudian karena Terdakwa merasa akan kalah berkelahi lalu Terdakwa pulang kerumahnya di Banjar Puseh, Desa Ketewel Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk mengambil pedang dan setelah Terdakwa mengambil pedang yang Terdakwa selempangkan di badan Terdakwa, lalu dengan membawa pedang tersebut Terdakwa langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DK 5057 KAD milik Terdakwa menuju ke Pantai Gumicik, namun dalam perjalanan yaitu di Jalan Raya Pantai Gumicik, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, sekitar jam 02.30 Wita Terdakwa berpapasan dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang dibonceng oleh adiknya yaitu saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA ;
      • Bahwa Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA yang membonceng Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang melihat Terdakwa datang dari arah berlawanan langsung berhenti, dan saat itu Terdakwa juga berhenti dan langsung turun dari sepeda motornya, lalu Terdakwa dengan tangan kanannya langsung mengeluarkan pedang dari sarungnya dan dengan pedang terhunus ditangan kanan Terdakwa mendekati Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang masih duduk di atas sepeda motor, dan langsung menebas kearah Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA dan tebasan pedang yang diarahkan kebagian punggung  tersebut membahayakan nyawa Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, namun karena  pada saat bersamaan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA yang melihat Terdakwa  menghunus pedang langsung mengegas sepeda motornya  meninggalkan tempat tersebut sehingga Terdakwa hanya satu kali menebas tubuh korban dan tebasan pedang Terdakwa hanya mengenai bahu kanan sampai punggung Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, dan karena tebasan Terdakwa tersebut menyebabkan  Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA terluka, lalu Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA langsung membawa Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA  ke Rumah Sakit Kasih Ibu di Jalan Raya Pantai Saba No. 9 Saba Gianyar,untuk mendapat pertolongan medis sehingga Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA tidak sampai kehilangan nyawanya, karena saat Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA membawa Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA pergi meninggalkan tempat tersebut Terdakwa masih berusaha mengejarnya namun Terdakwa tidak menemukannya.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA  mengalami luka pada punggung sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 02/VER?RSKIS/2026 tanggal 8 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Putu Winda Puri Ayundari Putri, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Kasih Ibu Saba  dengan hasil pemeriksaan luka-luka ;

Punggung : pada bahu kanan bagian belakang, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua puluh lima sentimeter diatas tulang panggul bagian atas sebelah kanan, terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut luka lancip, diatas luka otot, tidak terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang dua puluh lima sentimeter.

Kesimpulan :

Pada korban laki-laki usia dua puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada bahu kanan bagian belakang akibat kekerasan benda tajam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalani pekerjaan jabatan atau pencaharian  untuk sementara waktu.

 

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR :

            Bahwa Terdakwa  I WAYAN AGUS ADI PUTRA Alias YANTA  pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 02.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam  bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Pantai Gumicik, Br. Gumicik Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu yaitu terhadap Saksi korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026  sekira jam 21.30 Wita Terdakwa  bersama saksi I MADE WIRA DARMA dan Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA minum arak disebuah warung di Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, lalu sekitar jam 23.00 Wita Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA pulang  mendahului, kemudian saat Terdakwa bersama Saksi I MADE WIRA DARMA masih minum arak yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar Jam 02.10 Wita, saksi I MADE WIRA DARMA menerima telpon dari Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA yang menyampaikan bahwa ada masalah di Pasar Seni Sukawati, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi I MADE WIRA DARMA berangkat menuju ke Pasar Seni Sukawati, dan sesampainya di Pasar Seni Sukawati   Terdakwa melihat sudah ada banyak orang dan Terdakwa melihat Saksi korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA turun dari sepeda motor lalu mendekati Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA, melihat hal tersebut Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA sehingga terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, dan saat itu Terdakwa sempat mendorong dada Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, lalu mereka saling tantang untuk berkelahi dan sepakat untuk berkelahi di Pantai Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar ;
      • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama teman-temannya  yaitu saksi I MADE WIRA DARMA dan saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA  dan beberapa teman lainnya dengan mengendarai sepeda motor berangkat terlebih dahulu menuju Pantai Gumicik, dan kemudian Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA bersama teman-temannya juga berangkat menuju ke Pantai Gumicik, namun sesampainya di lampu lalu lintas Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Desa Ketewel, Kecamatan Skawati Kabupaten Gianyar Terdakwa bersama teman-temannya berhenti dan sempat terjadi cekcok kembali dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, namun selanjutnya Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA bersama teman-temannya langsung menuju Pantai Gumicik, sementara Terdakwa bersama teman-temannya masih diam di lampu lalu lintas Jalan Bay Pas Ketewel.
      • Bahwa kemudian karena Terdakwa merasa akan kalah berkelahi lalu Terdakwa pulang kerumahnya di Banjar Puseh, Desa Ketewel Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk mengambil pedang dengan tujuan digunakan untuk mengalahkan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA,  yang rumahnya berjarak sekitar 1,5 km (satu koma lima kilo meter) dari tempat tersebut, yang merupakan jarak yang cukup jauh, dan terdapat  rentang waktu yang cukup buat Terdakwa untuk mengurungkan niatnya namun tidak Terdakwa lakukan, dan sesampainya dirumah Terdakwa langsung mengambil pedang dan Terdakwa selempangkan di badan Terdakwa, lalu dengan membawa pedang tersebut Terdakwa langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DK 5057 KAD milik Terdakwa menuju ke Pantai Gumicik, namun dalam perjalanan yaitu di Jalan Raya Pantai Gumicik, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, sekitar jam 02.30 Wita Terdakwa berpapasan dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang dibonceng oleh adiknya yaitu saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA ;
      • Bahwa Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA yang membonceng Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang melihat Terdakwa datang dari arah berlawanan langsung berhenti, dan saat itu Terdakwa juga berhenti dan langsung turun dari sepeda motornya, lalu Terdakwa dengan tangan kanannya langsung mengeluarkan pedang dari sarungnya dan dengan pedang ditangan kanan Terdakwa mendekati Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang masih duduk di atas sepeda motor, dan langsung menebas kearah Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA dan tebasan pedang yang diarahkan kebagian punggung tersebut untuk melukai Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, namun karena  pada saat bersamaan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA yang melihat Terdakwa  menghunus pedang langsung mengegas sepeda motornya  meninggalkan tempat tersebut sehingga Terdakwa hanya satu kali menebas tubuh korban dan tebasan pedang Terdakwa mengenai bahu kanan sampai punggung Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, dan karena tebasan Terdakwa tersebut menyebabkan  Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA terluka, lalu Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA langsung membawa Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA  ke Rumah Sakit Kasih Ibu di Jalan Raya Pantai Saba No. 9 Saba Gianyar,untuk mendapat pertolongan medis ;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA  mengalami luka pada punggung sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 02/VER?RSKIS/2026 tanggal 8 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Putu Winda Puri Ayundari Putri, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Kasih Ibu Saba  dengan hasil pemeriksaan luka-luka ;

Punggung : pada bahu kanan bagian belakang, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua puluh lima sentimeter diatas tulang panggul bagian atas sebelah kanan, terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut luka lancip, diatas luka otot, tidak terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang dua puluh lima sentimeter.

Kesimpulan :

Pada korban laki-laki usia dua puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada bahu kanan bagian belakang akibat kekerasan benda tajam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalani pekerjaan jabatan atau pencaharian  untuk sementara waktu.

 

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa  I WAYAN AGUS ADI PUTRA Alias YANTA  pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 02.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam  bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Pantai Gumicik, Br. Gumicik Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, melukai berat orang lain yaitu  Saksi korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026  sekira jam 21.30 Wita Terdakwa  bersama saksi I MADE WIRA DARMA dan Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA minum arak disebuah warung di Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, lalu sekitar jam 23.00 Wita Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA pulang  mendahului, kemudian saat Terdakwa bersama Saksi I MADE WIRA DARMA masih minum arak yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar Jam 02.10 Wita, saksi I MADE WIRA DARMA menerima telpon dari Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA yang menyampaikan bahwa ada masalah di Pasar Seni Sukawati, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi I MADE WIRA DARMA berangkat menuju ke Pasar Seni Sukawati, dan sesampainya di Pasar Seni Sukawati   Terdakwa melihat sudah ada banyak orang dan kemudian terdakwa melihat Saksi korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA turun dari sepeda motor dan mendekati Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA, melihat hal tersebut Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA sehingga terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, dan saat itu Terdakwa sempat mendorong dada Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, lalu mereka saling tantang untuk berkelahi dan sepakat untuk berkelahi di Pantai Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar ;
      • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama teman-temannya  yaitu saksi I MADE WIRA DARMA dan saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA  dan beberapa teman lainnya dengan mengendarai sepeda motor berangkat terlebih dahulu menuju Pantai Gumicik, dan kemudian Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA bersama teman-temannya juga berangkat menuju ke Pantai Gumicik, namun sesampainya di lampu lalu lintas Jalan By Pass Ida Bagus Mantra , Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar  Terdakwa bersama teman-temannya berhenti dan sempat terjadi cekcok kembali dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, namun selanjutnya Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA bersama teman-temannya langsung menuju Pantai Gumicik, sementara Terdakwa bersama teman-temannya masih diam di lampu lalu lintas Jalan Bay Pas Ketewel.
      • Bahwa kemudian karena Terdakwa merasa akan kalah berkelahi lalu Terdakwa pulang kerumahnya di Banjar Puseh, Desa Ketewel Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk mengambil pedang dengan tujuan digunakan untuk mengalahkan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA,  dan sesampainya dirumah Terdakwa langsung mengambil pedang dan Terdakwa selempangkan di badan Terdakwa, lalu dengan membawa pedang tersebut Terdakwa langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DK 5057 KAD menuju ke Pantai Gumicik, namun dalam perjalanan yaitu di Jalan Raya Pantai Gumicik, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, sekitar jam 02.30 Wita Terdakwa berpapasan dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang dibonceng oleh adiknya yaitu saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA ;
      • Bahwa Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA yang membonceng Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang melihat Terdakwa datang dari arah berlawanan langsung berhenti, dan saat itu Terdakwa juga berhenti dan langsung turun dari sepeda motornya, lalu Terdakwa dengan tangan kanannya langsung mengeluarkan pedang dari sarungnya dan dengan pedang terhunus ditangan kanan Terdakwa mendekati Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang masih duduk di atas sepeda motor, dan langsung menebas kearah Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA dan tebasan pedang yang diarahkan kebagian punggung tersebut untuk melukai Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, namun karena  pada saat bersamaan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA yang melihat Terdakwa  menghunus pedang langsung mengegas sepeda motornya  meninggalkan tempat tersebut sehingga Terdakwa hanya satu kali menebas tubuh korban dan tebasan pedang Terdakwa mengenai bahu kanan sampai punggung Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, dan karena tebasan Terdakwa tersebut menyebabkan  Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA terluka, lalu Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA langsung membawa Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA  ke Rumah Sakit Kasih Ibu di Jalan Raya Pantai Saba No. 9 Saba Gianyar,untuk mendapat pertolongan medis ;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA  mengalami luka pada punggung sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 02/VER?RSKIS/2026 tanggal 8 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Putu Winda Puri Ayundari Putri, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Kasih Ibu Saba  dengan hasil pemeriksaan luka-luka ;

Punggung : pada bahu kanan bagian belakang, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua puluh lima sentimeter diatas tulang panggul bagian atas sebelah kanan, terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut luka lancip, diatas luka otot, tidak terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang dua puluh lima sentimeter.

Kesimpulan :

Pada korban laki-laki usia dua puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada bahu kanan bagian belakang akibat kekerasan benda tajam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalani pekerjaan jabatan atau pencaharian  untuk sementara waktu.

 

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

LEBIH SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa  I WAYAN AGUS ADI PUTRA Alias YANTA  pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 02.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam  bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Pantai Gumicik, Br. Gumicik Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, melakukan penganiayaan  dengan rencana lebih dahulu yaitu terhadap Saksi korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026  sekira jam 21.30 Wita Terdakwa  bersama saksi I MADE WIRA DARMA dan Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA minum arak disebuah warung di Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, lalu sekitar jam 23.00 Wita Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA pulang  mendahului, kemudian saat Terdakwa bersama Saksi I MADE WIRA DARMA masih minum arak yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar Jam 02.10 Wita, saksi I MADE WIRA DARMA menerima telpon dari Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA yang menyampaikan bahwa ada masalah di Pasar Seni Sukawati, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi I MADE WIRA DARMA berangkat menuju ke Pasar Seni Sukawati, dan sesampainya di Pasar Seni Sukawati   Terdakwa melihat sudah ada banyak orang dan kemudian terdakwa melihat Saksi korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA turun dari sepeda motor dan mendekati Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA, melihat hal tersebut Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA sehingga terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, dan saat itu Terdakwa sempat mendorong dada Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, lalu mereka saling tantang untuk berkelahi dan sepakat untuk berkelahi di Pantai Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar ;
      • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama teman-temannya  yaitu saksi I MADE WIRA DARMA dan saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA  dan beberapa teman lainnya dengan mengendarai sepeda motor berangkat terlebih dahulu menuju Pantai Gumicik, dan kemudian Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA bersama teman-temannya juga berangkat menuju ke Pantai Gumicik, namun sesampainya di lampu lalu lintas Jalan By Pass Ida Bagus Mantra , Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar  Terdakwa bersama teman-temannya berhenti dan sempat terjadi cekcok kembali dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, namun selanjutnya Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA bersama teman-temannya langsung menuju Pantai Gumicik, sementara Terdakwa bersama teman-temannya masih diam di lampu lalu lintas Jalan Bay Pas Ketewel.
      • Bahwa kemudian karena Terdakwa merasa akan kalah berkelahi lalu Terdakwa pulang kerumahnya di Banjar Puseh, Desa Ketewel Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk mengambil pedang dengan tujuan digunakan untuk mengalahkan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA,  yang rumahnya berjarak sekitar 1,5 km (satu koma lima kilo meter) dari tempat tersebut, yang merupakan jarak yang cukup jauh, dan terdapat rentang waktu yang cukup buat Terdakwa untuk mengurungkan niatnya namun tidak Terdakwa lakukan, dan sesampainya dirumah Terdakwa langsung mengambil pedang dan Terdakwa selempangkan di badan Terdakwa, lalu dengan membawa pedang tersebut Terdakwa langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DK 5057 KAD menuju ke Pantai Gumicik, namun dalam perjalanan yaitu di Jalan Raya Pantai Gumicik, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, sekitar jam 02.30 Wita Terdakwa berpapasan dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang dibonceng oleh adiknya yaitu saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA ;
      • Bahwa Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA yang membonceng Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang melihat Terdakwa datang dari arah berlawanan langsung berhenti, dan saat itu Terdakwa juga berhenti dan langsung turun dari sepeda motornya, lalu Terdakwa dengan tangan kanannya langsung menghunus pedang dari sarungnya dan dengan pedang terhunus ditangan kanan Terdakwa mendekati Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang masih duduk di atas sepeda motor, dan langsung menebas kearah Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA dan tebasan pedang yang diarahkan kebagian punggung tersebut untuk melukai Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, namun karena  pada saat bersamaan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA yang melihat Terdakwa  menghunus pedang langsung mengegas sepeda motornya  meninggalkan tempat tersebut sehingga Terdakwa hanya satu kali menebas tubuh korban dan tebasan pedang Terdakwa mengenai bahu kanan sampai punggung Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, dan karena tebasan Terdakwa tersebut menyebabkan  Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA terluka, lalu Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA langsung membawa Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA  ke Rumah Sakit Kasih Ibu di Jalan Raya Pantai Saba No. 9 Saba Gianyar,untuk mendapat pertolongan medis ;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA  mengalami luka pada punggung sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 02/VER?RSKIS/2026 tanggal 8 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Putu Winda Puri Ayundari Putri, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Kasih Ibu Saba  dengan hasil pemeriksaan luka-luka ;

Punggung : pada bahu kanan bagian belakang, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua puluh lima sentimeter diatas tulang panggul bagian atas sebelah kanan, terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut luka lancip, diatas luka otot, tidak terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang dua puluh lima sentimeter.

Kesimpulan :

Pada korban laki-laki usia dua puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada bahu kanan bagian belakang akibat kekerasan benda tajam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalani pekerjaan jabatan atau pencaharian  untuk sementara waktu.

 

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

LEBIH LEBIH SUBSIDAIR :

        Bahwa Terdakwa  I WAYAN AGUS ADI PUTRA Alias YANTA  pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 02.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam  bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Pantai Gumicik, Br. Gumicik Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, melakukan penganiayaan  yaitu terhadap Saksi korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026  sekira jam 21.30 Wita Terdakwa  bersama saksi I MADE WIRA DARMA dan Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA minum arak disebuah warung di Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, kabupaten Gianyar, lalu sekitar jam 23.00 Wita Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA pulang  mendahului, kemudian saat Terdakwa bersama Saksi I MADE WIRA DARMA masih minum arak yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar Jam 02.10 Wita, saksi I MADE WIRA DARMA menerima telpon dari Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA yang menyampaikan bahwa ada masalah di Pasar Seni Sukawati, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi I MADE WIRA DARMA berangkat menuju ke Pasar Seni Sukawati, dan sesampainya di Pasar Seni Sukawati   Terdakwa melihat sudah ada banyak orang dan kemudian terdakwa melihat Saksi korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA turun dari sepeda motor dan mendekati Saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA, melihat hal tersebut Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA sehingga terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, dan saat itu Terdakwa sempat mendorong dada Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, lalu mereka saling tantang untuk berkelahi dan sepakat untuk berkelahi di Pantai Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar ;
      • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama teman-temannya  yaitu saksi I MADE WIRA DARMA dan saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA  dan beberapa teman lainnya dengan mengendarai sepeda motor berangkat terlebih dahulu menuju Pantai Gumicik, dan kemudian Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA bersama teman-temannya juga berangkat menuju ke Pantai Gumicik, namun sesampainya di lampu lalu lintas Jalan By Pass Ida bagus mantra, Desa Ketewel Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar Terdakwa bersama teman-temannya berhenti dan sempat terjadi cekcok kembali dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, namun selanjutnya Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA bersama teman-temannya langsung menuju Pantai Gumicik, sementara Terdakwa bersama teman-temannya masih diam di lampu lalu lintas Jalan Bay Pas Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
      • Bahwa kemudian karena Terdakwa merasa akan kalah berkelahi lalu Terdakwa pulang kerumahnya di Banjar Puseh, Desa Ketewel Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk mengambil pedang dan setelah Terdakwa mengambil pedang lalu Terdakwa selempangkan di badan Terdakwa, selanjutnya dengan membawa pedang tersebut Terdakwa langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DK 5057 KAD milik Terdakwa menuju ke Pantai Gumicik, namun dalam perjalanan yaitu di Jalan Raya Pantai Gumicik, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, sekitar jam 02.30 Wita Terdakwa berpapasan dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang dibonceng oleh adiknya yaitu saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA ;
      • Bahwa Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA yang membonceng Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang melihat Terdakwa datang dari arah berlawanan langsung berhenti, dan saat itu Terdakwa juga berhenti dan langsung turun dari sepeda motornya, lalu Terdakwa dengan tangan kanannya langsung mengeluarkan pedang dari sarungnya dan dengan pedang ditangan kanan Terdakwa mendekati Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang masih duduk di atas sepeda motor, dan Terdakwa langsung menebas kearah Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA sebanyak 1 (satu) kali  yang mengenai bahu kanan sampai punggung Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, dan karena tebasan Terdakwa tersebut menyebabkan  Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA terluka, lalu Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA langsung membawa Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA  ke Rumah Sakit Kasih Ibu di Jalan Raya Pantai Saba No. 9 Saba Gianyar,untuk mendapat pertolongan medis ;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA  mengalami luka pada punggung sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 02/VER?RSKIS/2026 tanggal 8 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Putu Winda Puri Ayundari Putri, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Kasih Ibu Saba  dengan hasil pemeriksaan luka-luka ;

Punggung : pada bahu kanan bagian belakang, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang, dua puluh lima sentimeter diatas tulang panggul bagian atas sebelah kanan, terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut luka lancip, diatas luka otot, tidak terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang dua puluh lima sentimeter.

Kesimpulan :

Pada korban laki-laki usia dua puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada bahu kanan bagian belakang akibat kekerasan benda tajam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalani pekerjaan jabatan atau pencaharian  untuk sementara waktu.

 

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

ATAU

KETIGA :

---------- Bahwa Terdakwa  I WAYAN AGUS ADI PUTRA Alias YANTA  pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 02.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam  bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Pantai Gumicik, Br. Gumicik Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan, dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

      • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026  sekira jam Jam 02.10 Wita, berempat di Pasar Seni Sukawati Terdakwa cekcok m
      • ulut  dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, dan saat itu Terdakwa sempat mendorong dada Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, lalu mereka saling tantang untuk berkelahi dan sepakat untuk berkelahi di Pantai Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar ;
      • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama teman-temannya  yaitu saksi I MADE WIRA DARMA dan saksi I KETUT ALIT ARDA NARYA BIJA  dan beberapa teman lainnya dengan mengendarai sepeda motor berangkat terlebih dahulu menuju Pantai Gumicik, dan kemudian Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA bersama teman-temannya juga berangkat menuju ke Pantai Gumicik, namun sesampainya di lampu lalu lintas Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Terdakwa bersama teman-temannya berhenti dan sempat terjadi cekcok kembali dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, namun selanjutnya Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA bersama teman-temannya langsung menuju Pantai Gumicik, sementara Terdakwa bersama teman-temannya masih diam di lampu lalu lintas Jalan Bay Pas Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
      • Bahwa kemudian karena Terdakwa merasa akan kalah berkelahi lalu Terdakwa pulang kerumahnya di Banjar Puseh, Desa Ketewel Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk mengambil pedang dan setelah Terdakwa mengambil pedang lalu Terdakwa selempangkan di badan Terdakwa, selanjutnya dengan membawa pedang tersebut Terdakwa langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DK 5057 KAD milik Terdakwa menuju ke Pantai Gumicik, namun dalam perjalanan yaitu di Jalan Raya Pantai Gumicik, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, sekitar jam 02.30 Wita Terdakwa berpapasan dengan Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang dibonceng oleh adiknya yaitu saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA ;
      • Bahwa Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ADI PUTRA JAYA yang membonceng Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA yang melihat Terdakwa datang dari arah berlawanan langsung berhenti, dan saat itu Terdakwa juga berhenti dan langsung turun dari sepeda motornya, lalu Terdakwa dengan tangan kanannya langsung mengeluarkan pedang dan digunakan untuk menyerang Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA, sehingga Saksi Korban I GUSTI LANANG AGUNG ANOM OKTA RYANA terluka ;
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan, dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk

 

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya