Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
267/Pdt.Bth/2022/PN Gin MUHAMMAD HENDRI Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 267/Pdt.Bth/2022/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 03 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD HENDRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FENDRIK ADIBUANA PATRIA SHMUHAMMAD HENDRI
Tergugat
NoNama
1Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang jujur dan benar.
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pemegang Hak Milik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah berikut rumah atau bangunan yang ada di atasnya, yang terletak di Jln. Kenanga, RT. 007, RW. 01, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta dan di Jln. Kenanga No. 50A, RT. 007, RW. 01, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dan karena itu Pelawan berhak menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 280/Cilandak Timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 501/Cilandak Timur, masing-masing atas nama Pelawan.
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 280/Cilandak Timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 501/Cilandak Timur, masing-masing atas nama Pelawan, tidak memenuhi kriteria sebagai barang sitaan terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang disidik Terlawan.
  5. Menyatakan batal Penetapan Nomor: 124/Pen.Pid/2021/PN Gin., tanggal 09 September 2021.
  6. Menyatakan Sita yang lakukan Terlawan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 280/Cilandak Timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 501/Cilandak Timur sesuai Penetapan Nomor: 124/Pen.Pid/2021/PN Gin., tanggal 09 September 2021 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/450/XI/2021/Dittipidum tanggal 10 November 2021, tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  7. Memerintahkan Terlawan untuk mengangkat Sita yang dilakukan Terlawan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 280/Cilandak Timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 501/Cilandak Timur sesuai Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/450/XI/2021/Dittipidum tanggal 10 November 2021.
  8. Memerintahkan Terlawan dan/atau lembaga manapun yang menerima dari Terlawan serta menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 280/Cilandak Timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 501/Cilandak Timur, masing-masing atas nama Pelawan, untuk mengembalikan kepada Pelawan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 280/Cilandak Timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 501/Cilandak Timur, masing-masing atas nama Pelawan.
  9. Menyatakan Keputusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uivoerbaar bij voorraad) meskipun ada Verzet,  Banding maupun Kasasi.
  10. Menghukum Terlawan  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini;

A T A U

Apabila Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, Pelawan mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak