INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
343/Pdt.G/2024/PN Gin | I WAYAN SUNDRA | NI WAYAN RETI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 343/Pdt.G/2024/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sebelah Utara:Sungai/Telabah Sebelah Timur:Jalan Raya Batuan Sebelah Selatan:Tanah Milik Ni Ketut Yamin Sebelah Barat:Tanah PKD Ni Wayan Reti dan selanjutnya menghukum dan memerimtahkan TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan sertifikat atas tanah Sengketa yang pernah dimohonkan oleh WAYAN KETEG (alm) menjadi atas nama PENGGUGAT karena PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari I WAYAN KETEG (alm) ; --------------------------------------------------
Atau : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; ------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |