Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
262/Pdt.G/2026/PN Gin 1.OH CHANG RYONG
2.ROH HYOJU
3.LEE SANGSEOK
Lembaga Perkreditan Desa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 262/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OH CHANG RYONG
2ROH HYOJU
3LEE SANGSEOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gede MasaOH CHANG RYONG
2Gede MasaROH HYOJU
3Gede MasaLEE SANGSEOK
Tergugat
NoNama
1Lembaga Perkreditan Desa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan simpanan uang para penggugat (penggugat I, II dan III) dalam bentuk deposito berjangka ditergugat :
untuk penggugat I (OH CHANG RYONG) masing-masing dengan nomor bilyet      berjangka  : 
- Bilyet Deposito Berjangka Nomor : 1803915/D/LPD/BDL/2018,  Sebesar :                               Rp. 268. 000. 000, 00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah).
- Bilyet Deposito Berjangka Nomor : 1803916/D/LPD/BDL/2018,  Sebesar :                               Rp. 926. 000. 000, 00 (Sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah).
- Bilyet Deposito Berjangka Nomor : 18039156/D/LPD/BDL/2018,  Sebesar :                               Rp. 36. 500. 000, 00 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Bilyet Deposito Berjangka Nomor : 1904488/D/LPD/BDL/2019,  Sebesar :                               Rp. 628.000. 000, 00 (enam ratus dua puluh delapan juta rupiah).
- Bilyet Deposito Berjangka Nomor : 1904744/D/LPD/BDL/2019,  Sebesar :                               Rp. 970. 000. 000, 00 (Sembilan ratus tujuh puluh  juta rupiah).
- Bilyet Deposito Berjangka Nomor : 19004757/D/LPD/BDL/2019,  Sebesar :                               Rp. 480. 000. 000, 00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah).
- Bilyet Deposito Berjangka Nomor : 19004761/D/LPD/BDL/2019,  Sebesar :                               Rp. 194. 000. 000, 00 ( seratus sembilan puluh empat juta rupiah).
- Bilyet Deposito Berjangka Nomor : 200293/D/LPD/BDL/2020,  Sebesar :                               Rp. 800. 000. 000, 00 (delapan ratus juta rupiah).
 
untuk penggugat II (ROH HYOJU) masing-masing dengan nomor bilyet berjangka  :
  
- Bilyet Deposito Berjangka Nomor : 19003115/D/LPD/BDL/2019,  Sebesar :                               Rp. 10. 000. 000, 00 (sepuluh  juta rupiah).
- Bilyet Deposito Berjangka Nomor : 1904203/D/LPD/BDL/2019,  Sebesar :                               Rp. 610. 000. 000, 00 (enam ratus sepuluh juta rupiah).
- Bilyet Deposito Berjangka Nomor : 19478/D/LPD/BDL/2019,  Sebesar :                               Rp. 696. 000. 000, 00 (enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
- Bilyet Deposito Berjangka Nomor : 193114/D/LPD/BDL/2019,  Sebesar :                               Rp. 1. 100. 000, 00 (satu milyar seratus juta rupiah).
 
 DAN, 
 
untuk penggugat III (LEE SANGSEOK) masing-masing dengan nomor bilyet berjangka  : 
 
Bilyet Deposito Berjangka Nomor : 19004764/D/LPD/BDL/2019,  Sebesar :                               Rp. 577. 000. 000, 00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
- Bilyet Deposito Berjangka Nomor : 19000042/D/LPD/BDL/2019,  Sebesar :                               Rp. 190. 000. 000, 00 (seratus  sembilan puluh juta rupiah).
 
Adalah sah dan mengikat.
 
3. Menyatakan uang simpanan para penggugat (penggugat I, II dan III dalam bentuk deposito berjangka yang tersimpan di tergugat secara keseluruhan adalah sejumlah                                         Rp. 7. 485. 500. 000 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta  lima ratus ribu rupiah) 
 
Masing-masing dengan rincian :
- uang Penggugat I pada Tergugat adalah sejumlah  Rp. 4. 302. 500. 000 (empat milyar tiga ratus dua juta lima ratus ribu rupiah).
- uang Penggugat II pada Tergugat adalah sejumlah   Rp. 2. 416.000.000 (dua milyar empat ratus  enam belas juta rupiah). DAN, 
- uang Penggugat III pada Tergugat adalah sejumlah  Rp. 767. 000. 000 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
 
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya  mengembalikan uang simpanan para penggugat (penggugat I, II dan III) dalam bentuk deposito berjangka Adalah INGKAR JANJI ATAU WANPRESTASI. 
 
5. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang simpanan para penggugat (penggugat I, II dan III) sejumlah Rp. 7. 485. 500. 000 (Tujuh Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)  secara tunai, seketika dan sekaligus.
 
Masing-masing dengan rincian :
- untuk Penggugat I  sejumlah  Rp. 4. 302. 500. 000 (empat milyar tiga ratus dua juta lima ratus ribu rupiah).
- untuk Penggugat II sejumlah   Rp. 2. 416.000.000 (dua milyar empat ratus  enam belas juta rupiah).   DAN, 
- untuk Penggugat III  sejumlah  Rp. 767. 000. 000 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
 
6. Menyatakan sita jaminan yang diletakan atas harta milik tergugat yaitu berupa :
 
1. Barang bergerak milik tergugat berupa  1 unit kendaraan roda empat   merk Toyota jenis kijang inova warna hitam dengan nomor polisi DK 1573 LL.
2. Bangunan kantor tempat operasional tergugat yang terletak di desa bedulu, kecamatan blahbatuh, kabupaten Gianyar, luas ± 500 M? , dengan batas-batas : 
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Timur : Poskamling
Sebelah Selatan : Hak Milik
Sebelah Barat : Pasar Desa 
 
Adalah sah dan berharga 
 
7. Menyatakan para penggugat (penggugat I, II dan III) berhak untuk menjual lelang dimuka umum harta milik tergugat  yaitu berupa : 
1. Barang bergerak milik tergugat berupa  1 unit kendaraan roda empat   merk Toyota jenis kijang inova warna hitam dengan nomor polisi DK 1573 LL.
2. Bangunan kantor tempat operasional tergugat yang terletak di desa bedulu, kecamatan blahbatuh, kabupaten Gianyar, luas ± 500 M? , dengan batas-batas : 
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Timur : Poskamling
Sebelah Selatan : Hak Milik
Sebelah Barat : Pasar Desa 
 
Hasil dari penjualan Lelang tersebut dipergunakan untuk mengembalikan uang simpanan para penggugat (Penggugat I, II dan III)  dalam bentuk deposito berjangka  di tergugat dan apabila melebihi dari uang simpanan para penggugat maka sisanya dikembalikan ke tergugat demikian juga sebaliknya.
 
3. Mengkuhum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak