Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Gin 1.DRS. I MADE KANDERA, MM
2.NI LUH ANITA DEWI
1.I MADE SUDIARTA
2.GUSTI AYU MADE SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 08 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. I MADE KANDERA, MM
2NI LUH ANITA DEWI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I MADE SUDIARTA
2GUSTI AYU MADE SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.439.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa kreditnya ( Pokok + Bunga +  Denda ) kepada Penggugat sebesar 199.439.400,- (seratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus rupiah), apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka agunan berupa sebidang tanah sertifikat hak milik SHM No 4145, Lokasi tanah di Kelurahan Bitera, Kabupaten Gianyar dengan No. Surat Ukur 2092/BITERA/2014 tanggal 28-01-2014, Luas 92 M2 atas nama I Made Sudiarta yang dijaminkan kepada Penggugat di Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak