Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 27 Jul. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G.S/2021/PN Gin |
Tanggal Surat |
Selasa, 27 Jul. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I NYOMAN ASTANA, SH, S.Pd | PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
82.923.100,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa hutang sebesar Rp.82.923.100 (Delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus rupiah) dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap objek jaminan fidusia berupa;
- Merk : Mitsubishi
- Tipe : Mitsubishi Colt TI20SS Threee Way
- No Rangka : MK2U5TU2EHK006551
- No Mesin : 4G15R00890
- Tahun : 2017
- Warna : Hitam
- Kondisi : Baru
- No. Polisi : DK 8584 LX
- BPKB a.n : Anak Agung Gde Dharma Putra, ST
Diserahkan kepada Penggugat untuk dijual/dilelang dimuka umum dan hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek jaminan fidusia untuk menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun dan apabila Tergugat tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela maka Penggugat dan/atau dengan bantuan pihak ketiga berhak melakukan sita eksekutorial berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00017990.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018 terhadap objek jaminan dari tangan Tergugat atau siapapun yang menguasainya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang ditimbulkan.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |