Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2023/PN Gin Fikri Abdul Kornain, S.H. HERMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2023/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2721 /N.1.15/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Fikri Abdul Kornain, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH pada hari Jumat tanggal 28 bulan April tahun 2023 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Hanoman, Lingkungan Pedangtegal Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan pada hari Minggu tanggal 07 bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Areal Parkir Puri Asri Bungalow yang berlokasi di Jalan Hanoman Nomor 34, Lingkungan Padangtegal Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri – sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa datang ke Jalan Hanoman, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Techno warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 2948 FJ milik Saksi Korban I MADE ADIARSANA PUTRA yang sedang disewa oleh Warga Negara Asing (WNA) bernama RUBEN MARIA FERNANDEZ SANCHEZ, dengan kondisi terparkir dipinggir jalan dan kunci masih berada pada sepeda motor tersebut (kunci nyantol), sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian tanpa sepengetahuan atau seizin pemiliknya yaitu Saksi Korban I MADE ADIARSANA PUTRA ataupun Sdr. RUBEN MARIA FERNANDEZ SANCHEZ yang menyewa sepeda motor tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Techno warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 2948 FJ milik Saksi Korban I MADE ADIARSANA PUTRA dengan menghidupkan mesin sepeda motor tersebut tanpa hak menggunakan kunci yang menyantol pada sepeda motor tersebut lalu membawa pergi sepeda motor tersebut menuju ke wilayah Pemogan Kota Denpasar. Kemudian Terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan cara memasang iklan di media sosial Facebook, namun belum berhasil terjual dan sepeda motor tersebut sehari – hari Terdakwa simpan di wilayah Pemogan yaitu di Area Parkir BPPT Pemogan Kota Denpasar.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Techno warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 2948 FJ milik Saksi Korban I MADE ADIARSANA PUTRA  untuk dimiliki oleh Terdakwa dan kemudian akan Terdakwa jual.
  • Bahwa setelah beberapa hari kemudian yaitu pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa kembali datang di wilayah Ubud, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 pada waktu malam hari yaitu sekira pukul 03.00 wita Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ milik Saksi Korban I NYOMAN ALIT SUGIARTA, S.T. yang sedang disewa oleh Saksi MIKHAIL ANOSOV (Warga Negara Asing) dengan kondisi sedang terparkir di Areal Parkir Puri Asri Bungalow yang berlokasi di Jalan Hanoman dengan keadaan kunci masih berada pada sepeda motor tersebut (kunci nyantol), sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dan kemudian tanpa sepengetahuan atau seizin pemiliknya yaitu Saksi Korban I NYOMAN ALIT SUGIARTA, S.T. ataupun Saksi MIKHAIL ANOSOV yang menyewa sepeda motor tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ milik Saksi Korban I NYOMAN ALIT SUGIARTA, S.T. dengan cara menghidupkan mesin sepeda motor tersebut tanpa hak menggunakan kunci yang menyantol pada sepeda motor tersebut lalu membawanya pergi menuju ke wilayah Pemogan Kota Denpasar.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ tersebut, selanjutnya Terdakwa memasang iklan di media sosial Facebook dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut. Kemudian pada pagi harinya sekira pukul 07.00 wita, Saksi RUDI ALAMSYAH dengan menggunakan akun media sosial facebooknya mengirimkan pesan melalui messenger kepada Terdakwa dengan maksud untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ dan pada akhirnya terjadi kesepakatan harga antara Terdakwa dengan Saksi RUDI ALAMSYAH yaitu sebesar Rp. 7.650.000,- (Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi RUDI ALAMSYAH sepakat untuk bertemu di wilayah Sidan Gianyar, dan sekira pukul 13.00 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi RUDI ALAMSYAH kemudian Saksi RUDI ALAMSYAH membayar 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ dengan harga Rp. 7.650.000,- (Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Saksi RUDI ALAMSYAH dan kemudian Saksi RUDI ALAMSYAH pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang hasil penjualan dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ untuk membeli 1 (satu) unit iPhone 14 Pro dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ milik Saksi Korban I NYOMAN ALIT SUGIARTA, S.T. untuk dimiliki oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa jual.
  • Bahwa Saksi Korban I MADE ADIARSANA PUTRA selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Techno warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 2948 FJ mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dan Saksi Korban I NYOMAN ALIT SUGIARTA, S.T. selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH pada hari Jumat tanggal 28 bulan April tahun 2023 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Hanoman, Lingkungan Pedangtegal Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan pada hari Minggu tanggal 07 bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Areal Parkir Puri Asri Bungalow yang berlokasi di Jalan Hanoman Nomor 34, Lingkungan Padangtegal Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri – sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa datang ke Jalan Hanoman, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Techno warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 2948 FJ milik Saksi Korban I MADE ADIARSANA PUTRA yang sedang disewa oleh Warga Negara Asing (WNA) bernama RUBEN MARIA FERNANDEZ SANCHEZ, dengan kondisi terparkir dipinggir jalan dan kunci masih berada pada sepeda motor tersebut (kunci nyantol), sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian tanpa sepengetahuan atau seizin pemiliknya yaitu Saksi Korban I MADE ADIARSANA PUTRA ataupun Sdr. RUBEN MARIA FERNANDEZ SANCHEZ yang menyewa sepeda motor tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Techno warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 2948 FJ milik Saksi Korban I MADE ADIARSANA PUTRA dengan menghidupkan mesin sepeda motor tersebut lalu membawa pergi sepeda motor tersebut menuju ke wilayah Pemogan Kota Denpasar. Kemudian Terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan cara memasang iklan di media sosial Facebook, namun belum berhasil terjual dan sepeda motor tersebut sehari – hari Terdakwa simpan di wilayah Pemogan yaitu di Area Parkir BPPT Pemogan Kota Denpasar.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Techno warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 2948 FJ milik Saksi Korban I MADE ADIARSANA PUTRA  untuk dimiliki oleh Terdakwa dan kemudian akan Terdakwa jual.
  • Bahwa setelah beberapa hari kemudian yaitu pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa kembali datang di wilayah Ubud, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 pada waktu malam hari yaitu sekira pukul 03.00 wita Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ milik Saksi Korban I NYOMAN ALIT SUGIARTA, S.T. yang sedang disewa oleh Saksi MIKHAIL ANOSOV (Warga Negara Asing) dengan kondisi sedang terparkir di Areal Parkir Puri Asri Bungalow yang berlokasi di Jalan Hanoman dengan keadaan kunci masih berada pada sepeda motor tersebut (kunci nyantol), sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dan kemudian tanpa sepengetahuan atau seizin pemiliknya yaitu Saksi Korban I NYOMAN ALIT SUGIARTA, S.T. ataupun Saksi MIKHAIL ANOSOV yang menyewa sepeda motor tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ milik Saksi Korban I NYOMAN ALIT SUGIARTA, S.T. dengan cara menghidupkan mesin sepeda motor tersebut lalu membawanya pergi menuju ke wilayah Pemogan Kota Denpasar.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ tersebut, selanjutnya Terdakwa memasang iklan di media sosial Facebook dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut. Kemudian pada pagi harinya sekira pukul 07.00 wita, Saksi RUDI ALAMSYAH dengan menggunakan akun media sosial facebooknya mengirimkan pesan melalui messenger kepada Terdakwa dengan maksud untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ dan pada akhirnya terjadi kesepakatan harga antara Terdakwa dengan Saksi RUDI ALAMSYAH yaitu sebesar Rp. 7.650.000,- (Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi RUDI ALAMSYAH sepakat untuk bertemu di wilayah Sidan Gianyar, dan sekira pukul 13.00 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi RUDI ALAMSYAH kemudian Saksi RUDI ALAMSYAH membayar 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ dengan harga Rp. 7.650.000,- (Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Saksi RUDI ALAMSYAH dan kemudian Saksi RUDI ALAMSYAH pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang hasil penjualan dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ untuk membeli 1 (satu) unit iPhone 14 Pro dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ milik Saksi Korban I NYOMAN ALIT SUGIARTA, S.T. untuk dimiliki oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa jual.
  • Bahwa Saksi Korban I MADE ADIARSANA PUTRA selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Techno warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 2948 FJ mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dan Saksi Korban I NYOMAN ALIT SUGIARTA, S.T. selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke - (3) KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH pada hari Jumat tanggal 28 bulan April tahun 2023 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Hanoman, Lingkungan Pedangtegal Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan pada hari Minggu tanggal 07 bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Areal Parkir Puri Asri Bungalow yang berlokasi di Jalan Hanoman Nomor 34, Lingkungan Padangtegal Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri – sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa datang ke Jalan Hanoman, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Techno warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 2948 FJ milik Saksi Korban I MADE ADIARSANA PUTRA yang sedang disewa oleh Warga Negara Asing (WNA) bernama RUBEN MARIA FERNANDEZ SANCHEZ, dengan kondisi terparkir dipinggir jalan dan kunci masih berada pada sepeda motor tersebut (kunci nyantol), sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian tanpa sepengetahuan atau seizin pemiliknya yaitu Saksi Korban I MADE ADIARSANA PUTRA ataupun Sdr. RUBEN MARIA FERNANDEZ SANCHEZ yang menyewa sepeda motor tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Techno warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 2948 FJ milik Saksi Korban I MADE ADIARSANA PUTRA dengan menghidupkan mesin sepeda motor tersebut lalu membawa pergi sepeda motor tersebut menuju ke wilayah Pemogan Kota Denpasar. Kemudian Terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan cara memasang iklan di media sosial Facebook, namun belum berhasil terjual dan sepeda motor tersebut sehari – hari Terdakwa simpan di wilayah Pemogan yaitu di Area Parkir BPPT Pemogan Kota Denpasar.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Techno warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 2948 FJ milik Saksi Korban I MADE ADIARSANA PUTRA  untuk dimiliki oleh Terdakwa dan kemudian akan Terdakwa jual.
  • Bahwa setelah beberapa hari kemudian yaitu pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa kembali datang di wilayah Ubud, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira pukul 03.00 wita Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ milik Saksi Korban I NYOMAN ALIT SUGIARTA, S.T. yang sedang disewa oleh Saksi MIKHAIL ANOSOV (Warga Negara Asing) dengan kondisi sedang terparkir di Areal Parkir Puri Asri Bungalow yang berlokasi di Jalan Hanoman dengan keadaan kunci masih berada pada sepeda motor tersebut (kunci nyantol), sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dan kemudian tanpa sepengetahuan atau seizin pemiliknya yaitu Saksi Korban I NYOMAN ALIT SUGIARTA, S.T. ataupun Saksi MIKHAIL ANOSOV yang menyewa sepeda motor tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ milik Saksi Korban I NYOMAN ALIT SUGIARTA, S.T. dengan cara menghidupkan mesin sepeda motor tersebut lalu membawanya pergi menuju ke wilayah Pemogan Kota Denpasar.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ tersebut, selanjutnya Terdakwa memasang iklan di media sosial Facebook dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut. Kemudian pada pagi harinya sekira pukul 07.00 wita, Saksi RUDI ALAMSYAH dengan menggunakan akun media sosial facebooknya mengirimkan pesan melalui messenger kepada Terdakwa dengan maksud untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ dan pada akhirnya terjadi kesepakatan harga antara Terdakwa dengan Saksi RUDI ALAMSYAH yaitu sebesar Rp. 7.650.000,- (Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi RUDI ALAMSYAH sepakat untuk bertemu di wilayah Sidan Gianyar, dan sekira pukul 13.00 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi RUDI ALAMSYAH kemudian Saksi RUDI ALAMSYAH membayar 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ dengan harga Rp. 7.650.000,- (Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Saksi RUDI ALAMSYAH dan kemudian Saksi RUDI ALAMSYAH pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang hasil penjualan dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ untuk membeli 1 (satu) unit iPhone 14 Pro dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ milik Saksi Korban I NYOMAN ALIT SUGIARTA, S.T. untuk dimiliki oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa jual.
  • Bahwa Saksi Korban I MADE ADIARSANA PUTRA selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Techno warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 2948 FJ mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dan Saksi Korban I NYOMAN ALIT SUGIARTA, S.T. selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Putih dengan Nomor Polisi DK 3492 OZ mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya