Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Gin FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H. FAUZIAH IRVAN MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2560/N.1.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZIAH IRVAN MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa FAUZIAH IRVAN MAULANA pada hari minggu, tanggal 13 bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Br. Karanganyar desa sanding kecamatan tampaksiring Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 13 Agustus 2023, sekira pukul 09.00 wita bertempat di Br. Karanganyar desa sanding kecamatan tampaksiring Kabupaten Gianyar Terdakwa mengambil kunci sepeda motor vario warna putih merk Honda, Nomor Rangka : MH1JFB112CK122061, Nomor Mesin : JFB1E1123628 di meja kamar karyawan tempat terdakwa bekerja tanpa izin dari Saksi Korban I WAYAN BUDIARSA
  • Bahwa terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah sepeda motor dengan merek honda Vario 125 CC Berwarna putih silver dengan Nomor Polisi DK 5417 JK, Nomor rangka: MH1JFB112CK122061, Nomor Mesin : JFB1E1123628 menggunakan kunci yang terdakwa telah ambil sebelumnya dan menjual motor tersebut kepada Saksi I GEDE RAI EKA (terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) di jalan bypas ida bagus mantra tepatnya di indomaret lampu merah perempatan Pantai Lebih, Kabupaten Gianyar senilai Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) tanpa STNK dan BPKB
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah sepeda motor dengan merek honda Vario 125 CC Berwarna putih silver dengan Nomor Polisi DK 5417 JK, Nomor rangka: MH1JFB112CK122061, Nomor Mesin : JFB1E1123628 tanpa izin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban I WAYAN BUDIARSA
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban I WAYAN BUDIARSA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,- ( Sebelas juta rupiah ).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa FAUZIAH IRVAN MAULANA pada hari minggu, tanggal 13 bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Br. Karanganyar desa sanding kecamatan tampaksiring Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; --------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 13 Agustus 2023, sekira pukul 09.00 wita Terdakwa mengambil kunci sepeda motor vario warna putih merk Honda, Nomor Rangka : MH1JFB112CK122061, Nomor Mesin : JFB1E1123628 di meja kamar karyawan tempat terdakwa bekerja sebagai staff perawat anjing yang merupakan usaha milik Saksi Korban I WAYAN BUDIARSA di Br. Karanganyar desa sanding kecamatan tampaksiring Kabupaten Gianyar
  • Bahwa Terdakwa mengaku kepada saksi MOCH RAMADANY akan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor dengan merek honda Vario 125 CC Berwarna putih silver dengan Nomor Polisi DK 5417 JK, Nomor rangka: MH1JFB112CK122061, Nomor Mesin : JFB1E1123628 untuk membeli ikan
  • Bahwa terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah sepeda motor dengan merek honda Vario 125 CC Berwarna putih silver dengan Nomor Polisi DK 5417 JK, Nomor rangka: MH1JFB112CK122061, Nomor Mesin : JFB1E1123628 menggunakan kunci yang terdakwa telah ambil sebelumnya dan menjual motor tersebut kepada Saksi I GEDE RAI EKA (dalam Berkas Perkara Terpisah) di jalan bypas ida bagus mantra tepatnya di indomaret lampu merah perempatan Pantai Lebih, Kabupaten Gianyar senilai Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) tanpa STNK dan BPKB
  • Bahwa 1 (satu) buah sepeda motor dengan merek honda Vario 125 CC Berwarna putih silver dengan Nomor Polisi DK 5417 JK, Nomor rangka: MH1JFB112CK122061, Nomor Mesin : JFB1E1123628 digunakan untuk operasional karyawan sehari-hari.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban I WAYAN BUDIARSA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,- ( Sebelas juta rupiah ).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya