| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;-------------------------------------
- Menetapkan sah menurut hukum perkawinan Pemohon/I MADE PEDI YADNYA dengan NI KOMING DAMITA (istri kedua) yang telah dilaksanakan secara adat dan agama hindu pada tanggal 6 September 2020 yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama hindu yang bernama Jro Mangku Keto ;-------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perkawinannya pada kantor Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon ;-
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut (ex aequo et bono). |