Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Gin 1.Agus Mediana Adiputra
2.Luh Putu Desy Aryati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Mediana Adiputra
2Luh Putu Desy Aryati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon tersebut untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mengganti/ merubah nama anak para pemohon dari Putu Indira Irawati Pratista menjadi Putu Indira Pratista.
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Kutipan Akta kelahiran Nomor 5104-LT-14102019-0020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar atas nama Putu Indira Irawati Pratista di rubah menjadi Putu Indira Pratista.
  4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk di catatkan atau di daftarkan dalam register yang telah disediakan untuk itu.
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada para pemohon atau mohon penetapan seadil- adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak