Warning: file_get_contents(https://paste.ee/r/2kTq0): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too Many Requests in /var/www/html/sipp/index.php on line 1

Slot Gacor
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Gin Julius Anthony, S.H. I GUSTI PUTU ADNYANA Als. NGURAH PANJUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2720/N.1.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI PUTU ADNYANA Als. NGURAH PANJUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gde Manik Yogiartha, S.H., M.H.I GUSTI PUTU ADNYANA Als. NGURAH PANJUL
Anak Korban
Dakwaan

C.

Dakwaan :

Kesatu :

Bahwa ia Terdakwa I GUSTI PUTU ADNYANA bersama-sama dengan Gusti Ayu Putu Anggreni (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari  dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat di Banjar Geria, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ,  perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2019 terdakwa datang menemui saksi I Made Susila yang biasa dipanggil Nangnik di rumah saksi I Made Susila yang beralamat di Banjar Geria, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar dan terdakwa mengatakan akan membuat usaha sembako yang bisa mendatangkan keuntungan besar dengan modal awal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sudah bisa mendatangkan barang sembako satu kontainer, terdakwa juga menyampaikan kepada saksi I Made Susila dalam bahasa Bali ” Nangnik tinggal nengil den, pasti maan untung” artinya paman tinggal diam saja sudah mendapatkan keuntungan, atas perkataan terdakwa tersebut saksi I Made Susila mengatakan tidak punya uang, kemudian terdakwa mengatakan ”Nangnik kan medue sertifikat, yen Nangnik nyak, sertifikat Nangnik anggon jaminan”  yang artinya paman kan punya sertifikat hak milik, kalau paman mau, sertifikat paman dipergunakan sebagai jaminan kemudian terdakwa kembali meyakinkan saksi I Made Susila dengan menyatakan bahwa terdakwa yang akan bertanggung jawab apabila ada masalah dengan sertifikat tanah milik saksi I Made Susila, terdakwa juga mengatakan bahwa sertifikat akan dijadikan jaminan selama 3 (tiga) bulan saja dan sertifikat pasti dikembalikan;
  • Bahwa terdakwa mendatangi saksi I Made Susila kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali dengan mengatakan bahwa sertifikat tanah akan dijadikan jaminan selama 3 (tiga) bulan saja dan sertifikat pasti dikembalikan, dan terdakwa mengatakan  ”yen tiang berbohong dengan Nangnik, nguluk nguluk Nangnik, menjerumuskan Nangnik, pang pitung keturunan tiange pang ten medekuh napi, ne dini dikarang Nangnik,  yen tiang nguluk – nguluk, pang tiang dados caru dini dikarang Nangnik” yang artinya ” kalau saya berbohong, menipu, menjerumuskan paman, supaya tujuh keturunan saya tidak menghasilkan apa-apa, disini saya ditempat/ dirumah paman saya berbicara, kalau saya menipu paman, supaya saya menjadi korban di rumah paman” atas perkataan terdakwa tersebut, saksi I Made Susila masih belum mau menyerahkan sertifikat;
  • Bahwa Terdakwa kembali mendatangi saksi I Made Susila di rumahnya bersama seseorang yaitu Gusti Ayu Putu Anggreni, kemudian terdakwa mengatakan bahwa Gusti Ayu Putu Anggreni yang akan diajak kerjasama membuat usaha sembako, kemudian Gusti Ayu Putu Anggreni mengatakan bahwa memang bersama dirinya yang akan membuat usaha sembako tersebut dan Gusti Ayu Putu Anggreni juga mengatakan mumpung punya gudang di daerah Pejeng Tampasiring;
  • Bahwa bujukan dari terdakwa dan Gusti Ayu Putu Anggreni, serta saksi I Made Susila pernah diajak oleh terdakwa dan Gusti Ayu Putu Anggreni melihat sebuah gudang di daerah pejeng Tampaksiring yang diakui milik Gusti Ayu Putu Anggreni selain itu  terdakwa menyampaikan bahwa dirinya yang akan bertanggung jawab atas sertifikat tanah milik saksi I Made Susila dan terdakwa menegaskan kembali bahwa sertifikat tanah dijadikan jaminan selama 3 (tiga) bulan, sehingga saksi I Made Susila percaya dan yakin dengan perkataan terdakwa bahwa sertifikat tanah yang dijaminkan hanya selama 3 bulan dan keuntungan yang dijanjikan, sehingga saksi I Made Susila mau menjaminkan sertifikat tanahnya dengan mengatakan ”karena saya percaya GUSTI NGURAH saya akan berikan sertifikat saya sebagai jaminan” kemudian terdakwa  kembali menenangkan saksi I Made Susila dengan mengatakan akan bertanggung jawab terhadap sertifikat saksi I Made Susila, selanjutnya saksi I Made Susila meminjam uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Koperasi Simpan Pinjam WREDA SRI SEJAHTERA (KSP Wreda Sri Sejahtera) yang beralamat di Banjar Sema, Desa Melinggih Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 01130, NIB tanah 22.05.05.04.0058 Desa Bukian, Luas tanah 1.880 m2, letak  tanah : Subak Kasur Sari atas nama I Made Susila, pinjaman tersebut dicairkan pada tanggal 10 Januari 2019 dan uang pinjaman tersebut setelah dipotong biaya, telah diserahkan oleh saksi I Made Susila kepada Gusti Ayu Putu Anggraeni yang ditemani oleh terdakwa yang saat itu ikut bersama-sama ke KSP Wreda Sri Sejahtera;
  • Bahwa beberapa hari kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2019, terdakwa bersama Gusti Ayu Putu Anggreni kembali menemui saksi I Made Susila di rumahnya dengan mengatakan masih kekurangan modal untuk usaha sembako dan untuk memesan barang sehingga terdakwa dan Gusti Ayu Putu Anggreni meminta kepada saksi I Made Susila untuk menambah pinjaman saksi I Made Susila, oleh karena perkataan terdakwa dan Gusti Ayu Putu Anggreni, saksi I Made Susila percaya demi mempercepat usaha dan karena saksi I Made Susila terus diburu-buru oleh terdakwa sehingga saksi I Made Susila menghubungi Ketua KSP Wreda Sri Sejahtera yang bernama I Ketut Budiarta (almarhum), untuk menambah pinjaman sebesar Rp 21.500.000,00 (dua Puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) nomor : 02229, NIB tanah : 22.05.05.04.01063 atas nama I Made Susila, pinjaman tersebut dicairkan pada tanggal 28 Januari 2019 dan setelah dipotong biaya, uang pinjaman tersebut saksi I Made Susila serahkan kepada Gusti Ayu Putu Anggraeni yang saat itu ditemani juga oleh terdakwa ke KSP Wreda Sri Sejahtera
  • Bahwa beberapa hari kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2019, Terdakwa bersama Gusti Ayu Putu Anggraeni kembali datang kerumah saksi I Made Susila dengan mengatakan masih kekurangan uang untuk memesan barang, sehingga saksi I Made Susila pikir untuk segera bisa mendapatkan keuntungan dan dengan demikian cepat pula sertifikat tanah milik saksi I Made Susila kembali, sehingga saksi I Made Susila bersedia kembali mencarikan uang dengan menghubungi Ketua Koperasi Wreda Sri Sejahtera yaitu I KETUT BUDIARTA (almarhum) dengan maksud untuk menambah pinjaman, sehingga saksi I Made Susila memperbarui pinjaman sebelumnya sebesar Rp21.500.000,00 (dua puluh satu lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) masih dengan jaminan sebelumnya yaitu sertifikat hak milik (SHM) nomor : 02229, NIB tanah : 22.05.05.04.01063 atas nama I Made Susila, sehingga saksi I Made Susila mendapatkan uang sebesar Rp34.934.250,00 (tiga puluh empat juta rupiah sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dicairkan pada tanggal 26 Pebruari 2019 dan uang pinjaman tersebut saksi I Made Susila serahkan kepada Gusti Ayu Putu Anggraeni yang saat itu ditemani juga oleh terdakwa ke KSP Wreda Sri Sejahtera;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2019, terdakwa bersama Gusti Ayu Putu Anggraeni kembali mencari saksi I Made Susila di rumahnya dan Gusti Ayu Putu Anggraeni menerangkan masih kekurangan uang untuk usaha sembako dan juga tetap dengan alasan – alasan agar bisa segera memesan barang, saksi I Made Susila pun berpikir kalau sudah ada barang maka segera pula mendapatkan keuntungan agar cepat pula sertifikat tanah saksi I Made Susila kembali, sehingga saksi I Made Susila bersedia kembali mencarikan uang dengan menghubungi Ketua KSP Wreda Sri Sejahtera I Ketut Budiarta (almarhum), dengan maksud untuk menambah pinjaman, sehingga saksi I Made Susila memperbarui pinjaman sebelumnya pada tanggal 10 Januari 2019  sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) masig dengan  jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) nomor 01130, NIB tanah 22.05.05.04.0058 Desa Bukian, Luas tanah 1.880 m2 letak tanah Subak Kasur Sari atas nama I Made Susila, pinjaman tersebut cair pada tanggal 2 Maret 2019 yang diterima bersih sebesar Rp111.684.167,00 (seratus sebelas juta enam ratus delapan puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) karena dipotong pinjaman awal dan uang pinjaman tersebut saksi I Made Susila serahkan kepada Gusti Ayu Putu Anggraeni yang saat itu ditemani juga oleh terdakwa ke KSP Wreda Sri Sejahtera;
  • Bahwa setelah saksi I Made Susila menyerahkan uang kepada Gusti Ayu Putu Anggraeni dan terdakwa, ternyata terdakwa  dan Gusti Ayu Putu Anggraeni tersebut tidak pernah memesan ataupun membeli barang sembako dan di gudang yang berlokasi di Desa Pejeng Kecamatan Tampaksiring tidak ada barang sembako seperti yang telah dikatakan oleh terdakwa dan Gusti Ayu Putu Anggraeni;
  • Bahwa total pinjaman saksi I Made Susila di KSP Wreda Sri Sejahtera adalah sebesar Rp337.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan saat saksi I Made Susila meminta kepada terdakwa dan Gusti Ayu Putu Anggreni untuk melakukan pembayaran, terdakwa dan Gusti Ayu Putu Anggreni mengatakan akan segera dilunasi, namun baik terdakwa dan Gusti Ayu Putu Anggreni tidak melunasi pinjaman tersebut sehingga salah satu jaminan pinjaman saksi I Made Susila yaitu sertifikat hak milik (SHM) nomor : 02229, NIB tanah : 22.05.05.04.01063 atas nama I Made Susila dilelang oleh KSP Wreda Sri Sejahtera
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Gusti Ayu Putu Anggreni tersebut, saksi I Made Susila mengalami beban pinjaman sebesar Rp337.500.000,00 ( tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) di KSP Wreda Sri Sejahtera dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) nomor 01130, NIB tanah 22.05.05.04.0058 Desa Bukian, Luas tanah 1.880 m2 letak tanah Subak Kasur Sari atas nama I Made Susila.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

Bahwa ia Terdakwa I GUSTI PUTU ADNYANA bersama-sama dengan Gusti Ayu Putu Anggreni (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari  dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat di Banjar Geria, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2019 terdakwa datang menemui saksi I Made Susila yang biasa dipanggil Nangnik di rumah saksi I Made Susila yang beralamat di Banjar Geria, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar dan terdakwa mengatakan akan membuat usaha sembako dengan modal awal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), saksi I Made Susila mengatakan tidak punya uang, kemudian terdakwa mengatakan ”Nangnik kan medue sertifikat, yen Nangnik nyak, sertifikat Nangnik anggon jaminan”  yang artinya paman kan punya sertifikat hak milik, kalau paman mau, sertifikat paman dipergunakan sebagai jaminan”, terdakwa mendatangi saksi I Made Susila kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali dengan mengatakan bahwa sertifikat tanah akan dijadikan jaminan namun saksi I Made Susila masih belum mau menyerahkan sertifikat;
  • Bahwa Terdakwa kembali mendatangi saksi I Made Susila di rumahnya bersama seseorang yaitu Gusti Ayu Putu Anggreni, kemudian terdakwa mengatakan bahwa Gusti Ayu Putu Anggreni yang akan diajak kerjasama membuat usaha sembako dan Gusti Ayu Putu Anggreni mengatakan mumpung punya gudang di daerah Pejeng Tampasiring;
  • Bahwa selanjutnya saksi I Made Susila meminjam uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Koperasi Simpan Pinjam WREDA SRI SEJAHTERA (KSP Wreda Sri Sejahtera) yang beralamat di Banjar Sema, Desa Melinggih Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 01130, NIB tanah 22.05.05.04.0058 Desa Bukian, Luas tanah 1.880 m2, letak  tanah : Subak Kasur Sari atas nama I Made Susila, pinjaman tersebut dicairkan pada tanggal 10 Januari 2019 dan uang hasil dari peminjaman tersebut setelah dipotong biaya, telah diserahkan oleh saksi I Made Susila serahkan kepada Gusti Ayu Putu Anggraeni yang ditemani oleh terdakwa yang saat itu ikut bersama-sama ke KSP Wreda Sri Sejahtera;
  • Bahwa beberapa hari kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2019, terdakwa bersama Gusti Ayu Putu Anggreni kembali menemui saksi I Made Susila di rumahnya dengan mengatakan masih kekurangan modal untuk usaha sembako sehingga saksi I Made Susila menghubungi Ketua KSP Wreda Sri Sejahtera yang bernama I Ketut Budiarta (almarhum), untuk menambah pinjaman sebesar Rp 21.500.000,00 (dua Puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) nomor : 02229, NIB tanah : 22.05.05.04.01063 atas nama I Made Susila, pinjaman tersebut dicairkan pada tanggal 28 Januari 2019 dan setelah dipotong biaya, uang hasil peminjaman tersebut saksi I Made Susila serahkan kepada Gusti Ayu Putu Anggraeni yang saat itu ditemani juga oleh terdakwa ke KSP Wreda Sri Sejahtera
  • Bahwa beberapa hari kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2019, Terdakwa bersama Gusti Ayu Putu Anggraeni kembali datang kerumah saksi I Made Susila dengan mengatakan masih kekurangan uang untuk memesan barang, saksi I Made Susila bersedia kembali mencarikan uang dengan menghubungi Ketua Koperasi Wreda Sri Sejahtera yaitu I KETUT BUDIARTA (almarhum) dengan maksud untuk menambah pinjaman, sehingga saksi I Made Susila memperbarui pinjaman sebelumnya sebesar Rp21.500.000,00 (dua puluh satu lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) masih dengan jaminan sebelumnya yaitu sertifikat hak milik (SHM) nomor : 02229, NIB tanah : 22.05.05.04.01063 atas nama I Made Susila, sehingga saksi I Made Susila mendapatkan uang sebesar Rp34.934.250,00 (tiga puluh empat juta rupiah sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dicairkan pada tanggal 26 Pebruari 2019 dan uang hasil peminjaman tersebut saksi I Made Susila serahkan kepada Gusti Ayu Putu Anggraeni yang saat itu ditemani juga oleh terdakwa ke KSP Wreda Sri Sejahtera;
  • Bahwa beberapa hari kemudian, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2019, terdakwa bersama Gusti Ayu Putu Anggraeni kembali mencari saksi I Made Susila di rumahnya dan Gusti Ayu Putu Anggraeni menerangkan masih kekurangan uang untuk usaha sembako sehingga saksi I Made Susila bersedia kembali mencarikan uang dengan menghubungi Ketua KSP Wreda Sri Sejahtera I Ketut Budiarta (almarhum), dengan maksud untuk menambah pinjaman, sehingga saksi I Made Susila memperbarui pinjaman sebelumnya pada tanggal 10 Januari 2019  sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) masih dengan jaminan sebelumnya yaitu sertifikat hak milik (SHM) nomor 01130, NIB tanah 22.05.05.04.0058 Desa Bukian, Luas tanah 1.880 m2 letak tanah Subak Kasur Sari atas nama I Made Susila, pinjaman tersebut cair pada tanggal 2 Maret 2019 yang diterima bersih sebesar Rp111.684.167,00 (seratus sebelas juta enam ratus delapan puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) karena dipotong pinjaman awal, dan uang hasil peminjaman tersebut saksi I Made Susila serahkan kepada Gusti Ayu Putu Anggraeni yang saat itu ditemani juga oleh terdakwa ke KSP Wreda Sri Sejahtera;
  • Bahwa setelah saksi I Made Susila menyerahkan uang kepada Gusti Ayu Putu Anggraeni dan terdakwa, ternyata terdakwa  dan Gusti Ayu Putu Anggraeni tidak menggunakan uang tersebut untuk memesan ataupun membeli barang sembako dan di gudang yang berlokasi di Desa Pejeng Kecamatan Tampaksiring tidak ada barang sembako seperti yang telah dikatakan oleh terdakwa dan Gusti Ayu Putu Anggraeni;
  • Bahwa total pinjaman saksi I Made Susila di KSP Wreda Sri Sejahtera adalah sebesar Rp337.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan saat saksi I Made Susila meminta kepada terdakwa dan Gusti Ayu Putu Anggreni untuk melakukan pembayaran, atas permintaan saksi I Made Susila tersebut, terdakwa dan Gusti Ayu Putu Anggreni mengatakan akan segera dilunasi, namun baik terdakwa dan Gusti Ayu Putu Anggreni tidak melunasi pinjaman tersebut sehingga salah satu jaminan pinjaman saksi I Made Susila yaitu sertifikat hak milik (SHM) nomor : 02229, NIB tanah : 22.05.05.04.01063 atas nama I Made Susila dilelang oleh KSP Wreda Sri Sejahtera;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Gusti Ayu Putu Anggreni tersebut, saksi I Made Susila mengalami beban pinjaman sebesar Rp337.500.000,00 ( tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) di KSP Wreda Sri Sejahtera dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) nomor 01130, NIB tanah 22.05.05.04.0058 Desa Bukian, Luas tanah 1.880 m2 letak tanah Subak Kasur Sari atas nama I Made Susila.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya