Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Gin Julius Anthony, S.H. 1.IDRIS
2.ADI FERIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2793/N.1.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDRIS[Penahanan]
2ADI FERIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN Pertama Bahwa mereka terdakwa I IDRIS bersama dengan terdakwa II ADI FERIYANTO pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Areal Pelabuhan Ketapang Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan Sengaja memakai surat akte – akte otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak dipalsu Jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian” yang para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut • Bahwa berawal sekira Bulan Februari 2023 bertempat di terminal Bus Jombang TERDAKWA IDRIS membeli 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI dari HERMAWAN (DPO) tanpa dilengkapi dengan BPKB dengan harga 50.000.000-(lima puluh juta rupiah), setelah TERDAKWA IDRIS mendapatkan kendaraan tersebut selanjutnya kendaran Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS tersebut TERDAKWA IDRIS pakai selama kurang lebih 1 (satu) tahun dan kemudian muncul niat TERDAKWA IDRIS untuk menjual 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS tersebut, • Bahwa agar TERDAKWA IDRIS bisa menjual 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS sesuai dengan harga pasaran mobil bekas mobil Daihatsu Xenia, selanjutnya TERDAKWA IDRIS berinisiatif untuk membuatkan BPKB palsu dari 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI tersebut, kemudian pada tanggal yang tidak bisa dipastikan lagi di bulan Februari 2024 TERDAKWA IDRIS menghubungi JACK (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk membuat BPKB Palsu dan Jack (DPO) meminta TERDAKWA IDRIS untuk mengirimkan foto mobil depan belakang dan foto STNK depan belakang , setelah TERDAKWA IDIRS mengirimkan foto yang diminta oleh JACK (DPO) tersebut selanjutnya TERDAKWA IDRIS disuruh menunggu selama kurang lebih 1 (satu) minggu dan menyuruh TERDAKWA IDRIS untuk membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya TERDAKWA IDRIS mengirimkan uang muka tersebut melalui transfer Bank kepada JACK (DPO) sesuai dengan permintaan daripada JACK (DPO).. • Bahwa sekitar 4 (empat) hari kemudian TERDAKWA IDRIS kembali disuruh oleh JACK (DPO) untuk membayar sisa daripada pembelian BPKB Palsu tersebut yang mana pada saat itu JACK (DPO) meminta TERDAKWA IDRIS untuk membayar lagi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah uang ditransfer sebagaimana permintaan JACK (DPO) berselang 1 (satu) minggu kemudian JACK (DPO) mengabari TERDAKWA IDRIS bahwa BPKB yang TERDAKWA IDRIS pesan sudah selesai dan JACK (DPO) memberitahukan TERDAKWA IDRIS bilamana mau langsung dikirimkan disuruh untuk melunasi sisa pembelian terlebih dahulu, kemudian TERDAKWA IDRIS langsung melunasi pembelian BPKB Palsu tersebut kepada JACK (DPO) sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) melalui transfer Bank sehingga total uang yang TERDAKWA IDRIS bayarkan untuk pembuatan BPKB palsu tersebut kepada JACK (DPO) sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), setelah itu JACK (DPO) meminta Alamat TERDAKWA IDRIS untuk dikirimkan BPKB Palsu yang TERDAKWA IDRIS pesan dan berselang 4 (empat) hari BPKB Palsu dari 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI sampai di rumah TERDAKWA IDRIS di Perum Kauripan Nirwana Blok 11 No.7, Sidoarjo, Jawa Timur, kemudian TERDAKWA IDRIS TERDAKWA memeriksa isi daripada BPKB tersebut dan sudah sesuai dengan pesanan yang TERDAKWA IDRIS inginkan. • Bahwa setelah TERDAKWA IDRIS menerima BPKB Palsu dari 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI, kemudian TERDAKWA IDRIS meminta tolong teman teman TERDAKWA IDRIS yang bernama ALI untuk mencari rekanan untuk melakukan penjualan 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI tersebut yang kemudian ALI mengenalkan TERDAKWA IDRIS dengan TERDAKWA ADI FERIYANTO, selanjutnya TERDAKWA ADI FERIYANTO menghubungi TERDAKWA IDRIS dan memberitahukan TERDAKWA IDRIS bahwa TERDAKWA ADI FERIYANTO bersedia untuk ikut bersama TERDAKWA IDRIS dalam penjualan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI. • Bahwa kemudian selanjutnya TERDAKWA IDRIS memberitahukan kepada TERDAKWA ADI FERIYANTO bahwa surat-surat daripada 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI berupa BKPB tersebut merupakan BPKB Palsu namun TERDAKWA ADI FERIYANTO pada saat itu tetap ingin mengikuti TERDAKWA IDIRS dalam penjualan kendaraan tersebut, kemudian TERDAKWA IDRIS menyuruh TERDAKWA ADI FERIYANTO untuk memposting foto-foto mobil di marketplace social media facebook akan tetapi pada saat itu TERDAKWA ADI FERIYANTO tidak mau dan menyuruh TERDAKWA IDRIS sendiri untuk mempostingnya kemudian TERDAKWA IDRIS memberitahukan kepada TERDAKWA ADI FERIYANTO bilamana penjualan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS tersebut berhasil maka pembagian hasil penjualan daripada 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI tersebut TERDAKWA ADI FERIYANTO mendapatkan upah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan TERDAKWA IDRIS pada saat itu juga memberitahukan bahwa semua transaksi daripada penjualan mobil tersebut memalui rekening milik TERDAKWA ADI FERIYANTO dan TERDAKWA ADI FERIYANTO menyetujuinya. • Bahwa kemudian TERDAKWA IDRIS memfoto 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS secara keseluruhan di bagian depan, belakang, samping kanan, samping kiri dan bagian dalam daripada mobil tersebut kemudian di tanggal yang TERDAKWA IDRIS tudak ingat lagi di bulan Maret 2024 bertempat di rumah TERDAKWA IDRIS di Perum Kauripan Nirwana Blok 11 No.7, Sidoarjo, Jawa Timur., TERDAKWA IDRIS membuka social media facebook milik TERDAKWA IDRIS atas nama “INDRA SELAMET” selanjutnya memposting foto – foto mobil yang sudah TERDAKWA IDRIS foto sebelumnya dengan memuat kata-kata dalam postingan tersebut “dijual mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2017 harga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)” . • Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 16.18 WITA saksi I GEDE MEGA PUTRA dihubungi oleh saksi KETUT SUDARMA melalui panggilan telfon Whatsapp, kemudian saksi I GEDE MEGA PUTRA dimintai tolong oleh saksi I KETUT SUDARMA untuk mencarikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Manual, tahun pembuatan 2017 dengan kisaran harga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) di daerah Surabaya dikarenakan menurut pemberitahuan daripada saksi I KETUT SUDARMA bahwa di daerah tersebut kisaran harga penjualan mobil lebih murah dan saksi I GEDE MEGA PUTRA juga pernah membeli sebuah mobil di daerah Surabaya dan mendapatkan dengan harga lebih murah dari pasaran, kemudian selanjutnya saksi I GEDE MEGA PUTRA mencarikan mobil untuk saksi I KETUT SUDARMA tersebut melalui marketplace social media facebook dengan nama Facebook saksi “I GEDE MEGA PUTRA” dengan kata kunci “Mobil Xenia tahun 2016 ke atas daerah Surabaya”, dan pada saat itu saksi I GEDE MEGA PUTRA melihat satu postingan atas nama akun “INDRA SELAMET” milik TERDAKWA IDRIS yang menjual 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Manual tahun pembuatan 2017 warna putih, kemudian setelah saksi I GEDE MEGA PUTRA mencoba menanyakan kepada terdakwa IDRIS terkait dengan harga dan keadaan daripada Mobil yang dijual tersebut yang mana harga awal yang ditawarkan oleh terdakwa IDRIS sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kemudian setelah itu saksi I GEDE MEGA PUTRA menginfokan kepada saksi I KETUT SUDARMA bahwa saksi I GEDE MEGA PUTRA sudah mendapatkan mobil sesuai dengan permintaannya, kemudian saksi I KETUT SUDARMA meminta kepada saksi I GEDE MEGA PUTRA untuk melakukan negosiasi terhadap mobil tersebut untuk dapat di bawah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kemudian setelah itu saksi I GEDE MEGA PUTRA melakukan negosiasi dengan TERDAKWA IDRIS dan sepakat dengan harga Rp. 118.000.000,- (seratus delapan belas juta rupiah). • Bahwa kemudian saksi I KETUT SUDARMA meminta tolong kepada saksi I GEDE MEGA PUTRA untuk langsung mengambil unit Mobil tersebut ke Surabaya, setelah saksi I GEDE MEGA PUTRA menyetujui permitaan daripada saksi I KETUT SUDARMA dan berkomunikasi kembali dengan TERDAKWA IDRIS untuk janjian melihat mobil dan transaksi jual beli mobil Xenia tersebut di daerah Banyuwangi, Jawa Timur. • Bahwa setelah 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS tersebut akan dibeli oleh I GEDE MEGA PUTRA, selanjutnya TERDAKWA IDRIS memberitahukan kepada TERDAKWA ADI FERIYANTO dan TERDAKWA IDRIS juga menyampaikan bahwa pembeli akan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu untuk biaya bensin perjalanan ke Ketapang, Banyuwangi-Jawa Timur yang mana akan dikirimkan ke rekening TERDAKWA ADI FERIYANTO, • Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 TERDAKWA ADI FERIYANTO dan TERDAKWA IDRIS berangkat bersama ke wilayah Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur dan sekitar jam 17.30 WIB bertempat di Parkiran Pelabuhan Ketapang para TERDAKWA bertemu dengan saksi I GEDE MEGA PUTRA, kemudian para terdakwa dan saksi pergi ke Indomaret areal Pelabuhan dimana pada saat itu TERDAKWA ADI FERIYANTO mengakui bahwa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI adalah milik TERDAKWA ADI FERIYANTO, kemudian saksi I GEDE MEGA PUTRA melakukan pemeriksaan unit mobil Xenia No. Pol. L 1374 ABS tersebut termasuk meminta kelengkapan surat-suratnya selanjutnya TERDAKWA ADI FERIYANTO memberitahukan bahwa STNK daripada mobil tersebut berada di gantungan kunci daripada mobil tersebut, kemudian saksi I GEDE MEGA PUTRA sempat mencoba mobil tersebut dan meminta Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor/ BPKB daripada mobil tersebut dan TERDAKWA IDRIS pada saat itu memberikannya kepada saksi I GEDE MEGA PUTRA sambil meyakinkan saksi I GEDE MEGA PUTRA bahwa kelengkapan surat-surat daripada 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI tersebut merupakan kelengkapan surat-surat aslinya. kemudian saksi I GEDE MEGA PUTRA sempat mencocokan surat-surat dari mobil yang akan dijual tersebut, setelah cocok saksi I GEDE MEGA PUTRA menyetujui untuk membeli 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI akan tetapi saksi I GEDE MEGA PUTRA meminta agar pajak daripada mobil tersebut agar diurus dan dibayarkan terlebih dahulu dan pembayaran mobil tersebut ditahan dahulu sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) sambil menunggu pembayaran daripada pajak mobil tersebut selesai terbayarkan, kemudian TERDAKWA ADI FERIYANTO memberitahukan hal tersebut kepada TERDAKWA IDRIS dan pada saat itu TERDAKWA IDRIS menyetujuinya, kemudian saksi I GEDE MEGA PUTRA tersebut langsung melakukan pembayaran terhadap 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI tersebut dengan cara transfer ke rekening TERDAKWA ADI FERIYANTO sebesar Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), setelah itu saksi I GEDE MEGA PUTRA Kembali ke Bali dan langsung menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI unit mobil beserta surat-suratnya termasuk BPKB palsu tersebut kepada saksi I KETUT SUDARMA. • Bahwa setelah TERDAKWA ADI FERIYANTO Menerima uang transfer dari saksi I GEDE MEGA PUTRA , TERDAKWA ADI FERIYANTO mentransfer hasil penjualan unit mobil tersebut ke rekening anak TERDAKWA IDRIS sebanyak 3 (tiga) kali transfer dengan jumlah transfer sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) TERDAKWA ADI FERIYANTO tarik tunai kemudian TERDAKWA ADI FERIYANTO serahkan kepada TERDAKWA IDRIS, setelah itu TERDAKWA ADI FERIYANTO diberikan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara cash dan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara transfer oleh TERDAKWA IDRIS, kemudian setelah itu TERDAKWA ADI FERIYANTO dan TERDAKWA IDRIS Kembali balik ke Surabaya. • Bahwa berselang 2 (dua) hari kemudian TERDAKWA IDRIS membayar pajak dari 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI di Samsat Surabaya Timur, setelah TERDAKWA IDRIS selesai membayar pajak yang off/ mati dari 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS tersebut selanjutnya TERDAKWA IDRIS kembali menghubungi saksi I GEDE MEGA PUTRA dan mengatakan bahwa pajak dari 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS sudah TERDAKWA IDRIS bayarkan dan saksi I GEDE MEGA PUTRA meminta bukti pembayaran pajak berupa lembar STNK yang sudah sah selesai dibayarkan pajaknya, selanjutnya TERDAKWA IDRIS mengirimkan lembar STNK pembayaran tersebut ke Gianyar Bali, kemudian saksi I GEDE MEGA PUTRA membayar sisa daripada pembelian 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI ke rekening milik TERDAKWA ADI FERIYANTO. • Bahwa akibat perbutan Para TERDAKWA menjual 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI dengan menggunakan BPKB Palsu kepada saksi I KETUT SUDARMA melalui saksi I GEDE MEGA PUTRA, mengakibatkan kerugian kepada saksi I KETUT SUDARMA sebesar 118.000.000,- (seratus delapan belas juta rupiah) untuk pembelian mobil ditambah biaya dalam proses pembelian dan pengurusan mutasi sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sehingga total kerugian yang saksi I KETUT SUDARMA alami sebesar Rp. 136.000.000, - (seratus tiga puluhh enam juta rupiah). ----------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------- ATAU Kedua Bahwa mereka terdakwa I IDRIS bersama dengan terdakwa II ADI FERIYANTO pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Areal Pelabuhan Ketapang Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan Memakai Nama palsu, Martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,Menggerakan orang Lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“ yang para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :. • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaima tersebut diatas, berawal dari TERDAKWA IDRIS menerima BPKB Palsu dari 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI, kemudian TERDAKWA IDRIS meminta tolong teman TERDAKWA IDRIS yang bernama ALI untuk mencari rekanan untuk melakukan penjualan 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI tersebut yang kemudian ALI mengenalkan TERDAKWA IDRIS dengan TERDAKWA ADI FERIYANTO, selanjutnya TERDAKWA ADI FERIYANTO menghubungi TERDAKWA IDRIS dan memberitahukan TERDAKWA IDRIS bahwa TERDAKWA ADI FERIYANTO bersedia untuk ikut bersama TERDAKWA IDRIS dalam penjualan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI. • Bahwa kemudian selanjutnya TERDAKWA IDRIS memberitahukan kepada TERDAKWA ADI FERIYANTO bahwa surat-surat daripada 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI berupa BKPB tersebut merupakan BPKB Palsu namun TERDAKWA ADI FERIYANTO pada saat itu tetap ingin mengikuti TERDAKWA IDIRS dalam penjualan kendaraan tersebut, kemudian TERDAKWA IDRIS menyuruh TERDAKWA ADI FERIYANTO untuk memposting foto-foto mobil di marketplace social media facebook akan tetapi pada saat itu TERDAKWA ADI FERIYANTO tidak mau dan menyuruh TERDAKWA IDRIS sendiri untuk mempostingnya kemudian TERDAKWA IDRIS memberitahukan kepada TERDAKWA ADI FERIYANTO bilamana penjualan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS tersebut berhasil maka pembagian hasil penjualan daripada 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI tersebut TERDAKWA ADI FERIYANTO mendapatkan upah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan TERDAKWA IDRIS pada saat itu juga memberitahukan bahwa semua transaksi daripada penjualan mobil tersebut memalui rekening milik TERDAKWA ADI FERIYANTO dan TERDAKWA ADI FERIYANTO menyetujuinya. • Bahwa kemudian TERDAKWA IDRIS memfoto 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS secara keseluruhan di bagian depan, belakang, samping kanan, samping kiri dan bagian dalam daripada mobil tersebut kemudian di tanggal yang TERDAKWA IDRIS tudak ingat lagi di bulan Maret 2024 bertempat di rumah TERDAKWA IDRIS di Perum Kauripan Nirwana Blok 11 No.7, Sidoarjo, Jawa Timur., TERDAKWA IDRIS membuka social media facebook milik TERDAKWA IDRIS atas nama “INDRA SELAMET” selanjutnya memposting foto – foto mobil yang sudah TERDAKWA IDRIS foto sebelumnya dengan memuat kata-kata dalam postingan tersebut “dijual mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2017 harga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)” . • Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 16.18 WITA saksi I GEDE MEGA PUTRA dihubungi oleh saksi KETUT SUDARMA melalui panggilan telfon Whatsapp, kemudian saksi I GEDE MEGA PUTRA dimintai tolong oleh saksi I KETUT SUDARMA untuk mencarikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Manual, tahun pembuatan 2017 dengan kisaran harga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) di daerah Surabaya dikarenakan menurut pemberitahuan daripada saksi I KETUT SUDARMA bahwa di daerah tersebut kisaran harga penjualan mobil lebih murah dan saksi I GEDE MEGA PUTRA juga pernah membeli sebuah mobil di daerah Surabaya dan mendapatkan dengan harga lebih murah dari pasaran, kemudian selanjutnya saksi I GEDE MEGA PUTRA mencarikan mobil untuk saksi I KETUT SUDARMA tersebut melalui marketplace social media facebook dengan nama Facebook saksi “I GEDE MEGA PUTRA” dengan kata kunci “Mobil Xenia tahun 2016 ke atas daerah Surabaya”, dan pada saat itu saksi I GEDE MEGA PUTRA melihat satu postingan atas nama akun “INDRA SELAMET” milik TERDAKWA IDRIS yang menjual 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Manual tahun pembuatan 2017 warna putih, kemudian setelah saksi I GEDE MEGA PUTRA mencoba menanyakan kepada terdakwa IDRIS terkait dengan harga dan keadaan daripada Mobil yang dijual tersebut yang mana harga awal yang ditawarkan oleh terdakwa IDRIS sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kemudian setelah itu saksi I GEDE MEGA PUTRA menginfokan kepada saksi I KETUT SUDARMA bahwa saksi I GEDE MEGA PUTRA sudah mendapatkan mobil sesuai dengan permintaannya, kemudian saksi I KETUT SUDARMA meminta kepada saksi I GEDE MEGA PUTRA untuk melakukan negosiasi terhadap mobil tersebut untuk dapat di bawah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kemudian setelah itu saksi I GEDE MEGA PUTRA melakukan negosiasi dengan TERDAKWA IDRIS dan sepakat dengan harga Rp. 118.000.000,- (seratus delapan belas juta rupiah). • Bahwa kemudian saksi I KETUT SUDARMA meminta tolong kepada saksi I GEDE MEGA PUTRA untuk langsung mengambil unit Mobil tersebut ke Surabaya, setelah saksi I GEDE MEGA PUTRA menyetujui permitaan daripada saksi I KETUT SUDARMA dan berkomunikasi kembali dengan TERDAKWA IDRIS untuk janjian melihat mobil dan transaksi jual beli mobil Xenia tersebut di daerah Banyuwangi, Jawa Timur. • Bahwa setelah 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS tersebut akan dibeli oleh I GEDE MEGA PUTRA, selanjutnya TERDAKWA IDRIS memberitahukan kepada TERDAKWA ADI FERIYANTO dan TERDAKWA IDRIS juga menyampaikan bahwa pembeli akan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu untuk biaya bensin perjalanan ke Ketapang, Banyuwangi-Jawa Timur yang mana akan dikirimkan ke rekening TERDAKWA ADI FERIYANTO, • Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 TERDAKWA ADI FERIYANTO dan TERDAKWA IDRIS berangkat bersama ke wilayah Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur dan sekitar jam 17.30 WIB para TERDAKWA bertemu dengan saksi I GEDE MEGA PUTRA dimana pada saat itu TERDAKWA ADI FERIYANTO mengakui bahwa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI adalah milik TERDAKWA ADI FERIYANTO sehingga transaksi tersebut dilakukan antara TERDAKWA ADI FERIYANTO dengan saksi I GEDE MEGA PUTRA sedangkan TERDAKWA IDRIS mengawasi transaksi penjualan, kemudian saksi I GEDE MEGA PUTRA melakukan pemeriksaan unit mobil Xenia No. Pol. L 1374 ABS tersebut termasuk meminta kelengkapan surat-suratnya selanjutnya TERDAKWA ADI FERIYANTO memberitahukan bahwa STNK daripada mobil tersebut berada di gantungan kunci daripada mobil tersebut, kemudian saksi I GEDE MEGA PUTRA sempat mencoba mobil tersebut dan meminta Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor/ BPKB daripada mobil tersebut dan TERDAKWA IDRIS pada saat itu memberikannya kepada saksi I GEDE MEGA PUTRA sambil meyakinkan saksi I GEDE MEGA PUTRA bahwa kelengkapan surat-surat daripada 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI tersebut merupakan kelengkapan surat-surat aslinya. kemudian saksi I GEDE MEGA PUTRA sempat mencocokan surat-surat dari mobil yang akan dijual tersebut, setelah cocok saksi I GEDE MEGA PUTRA menyetujui untuk membeli 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI akan tetapi saksi I GEDE MEGA PUTRA meminta agar pajak daripada mobil tersebut agar diurus dan dibayarkan terlebih dahulu dan pembayaran mobil tersebut ditahan dahulu sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) sambil menunggu pembayaran daripada pajak mobil tersebut selesai terbayarkan, kemudian TERDAKWA ADI FERIYANTO memberitahukan hal tersebut kepada TERDAKWA IDRIS dan pada saat itu TERDAKWA IDRIS menyetujuinya, kemudian saksi I GEDE MEGA PUTRA tersebut langsung melakukan pembayaran terhadap 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI tersebut dengan cara transfer ke rekening TERDAKWA ADI FERIYANTO sebesar Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), setelah itu saksi I GEDE MEGA PUTRA Kembali ke Bali dan langsung menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI unit mobil beserta surat-suratnya termasuk BPKB palsu tersebut kepada saksi I KETUT SUDARMA. • Bahwa setelah TERDAKWA ADI FERIYANTO Menerima uang transfer dari saksi I GEDE MEGA PUTRA , TERDAKWA ADI FERIYANTO mentransfer hasil penjualan unit mobil tersebut ke rekening anak TERDAKWA IDRIS sebanyak 3 (tiga) kali transfer dengan jumlah transfer sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) TERDAKWA ADI FERIYANTO tarik tunai kemudian TERDAKWA ADI FERIYANTO serahkan kepada TERDAKWA IDRIS, setelah itu TERDAKWA ADI FERIYANTO diberikan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara cash dan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara transfer oleh TERDAKWA IDRIS, kemudian setelah itu TERDAKWA ADI FERIYANTO dan TERDAKWA IDRIS Kembali balik ke Surabaya. • Bahwa berselang 2 (dua) hari kemudian TERDAKWA IDRIS membayar pajak dari 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI di Samsat Surabaya Timur, setelah TERDAKWA IDRIS selesai membayar pajak yang off/ mati dari 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS tersebut selanjutnya TERDAKWA IDRIS kembali menghubungi saksi I GEDE MEGA PUTRA dan mengatakan bahwa pajak dari 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS sudah TERDAKWA IDRIS bayarkan dan saksi I GEDE MEGA PUTRA meminta bukti pembayaran pajak berupa lembar STNK yang sudah sah selesai dibayarkan pajaknya, selanjutnya TERDAKWA IDRIS mengirimkan lembar STNK pembayaran tersebut ke Gianyar Bali, kemudian saksi I GEDE MEGA PUTRA membayar sisa daripada pembelian 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI ke rekening milik TERDAKWA ADI FERIYANTO. • Bahwa akibat perbutan Para TERDAKWA menjual 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No. Pol. L 1374 ABS, Nomor rangka : MHKV5EA1JHK028386, Nomor Mesin : 1NRF320163, STNK atas Nama IWAN SETIADI dengan menggunakan BPKB Palsu kepada saksi I KETUT SUDARMA melalui saksi I GEDE MEGA PUTRA, mengakibatkan kerugian kepada saksi I KETUT SUDARMA sebesar 118.000.000,- (seratus delapan belas juta rupiah) untuk pembelian mobil ditambah biaya dalam proses pembelian dan pengurusan mutasi sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sehingga total kerugian yang saksi I KETUT SUDARMA alami sebesar Rp. 136.000.000, - (seratus tiga puluhh enam juta rupiah). ------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya