| Petitum |
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset tanah/bangunan milik Para Tergugat di Jl. Abimanyu, Gang Landak, Desa Guwang serta aset bergerak lainnya.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp401.300.000,- dengan rincian:
- Kerugian Materiil (Pokok): Rp262.000.000,-
- Bunga Moratoir (6%/tahun): Rp39.300.000,-
- Kerugian Immateriil: Rp100.000.000,-
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsul) sebesar Rp500.000,- per hari jika lalai melaksanakan putusan.
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
|