| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 249/Pdt.G/2026/PN Gin | PT Bali Development Privilege | 1.Limited Liability Company Ducat Asset Management 2.Oleksandr Pogorilyy |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 249/Pdt.G/2026/PN Gin | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------------------- 2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT-II dalam membuat dan menandatangai Perjanjian Kerja Sama No. 1 tanggal 23 Januari 2023 dengan TERGUGAT-I adalah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf-b Akta Pendirian PT Bali Development Privilege (PENGGUGAT) No. 41 tanggal 23 Januari 2023 dan Pasal 102 ayat (5) Jo. ayat (1) huruf-b Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;------------------------------ 3. Menetapkan Perjanjian Kerja Sama No. 1 tanggal 23 Januari 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT-I adalah batal demi hukum;-------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------------------- 2. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama No. 1 tanggal 23 Januari 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT-I adalah berakhir secara hukum karena tujuan dari Perjanjian Kerja Sama No. 1 tanggal 23 Januari 2023 telah tercapai sebagaimana dimaksud Pasal 6.1 Jo. 2.1.4 dengan telah didirikannya PT Bali Privilege Ducat berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 41 tanggal 23 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris I Kadek Suardana, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Badung;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
