Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2024/PN Gin I Made Togog Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Togog
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kawin kepada Pemohon untuk melakukan perkawinan kedua
  3. Menetapkan Perkawinan Kedua Pemohon dengan seorang perempuan yang bernama Endang Puji Astuti sesuai menurut Adat/Agama Hindu pada tanggal 15 Pebruari 2001 bertempat di Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar dipuput oleh Jro mangku I Wayan Purna adalah sah dihadapan hokum
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan Perkawinan kedua Pemohon dengan seorang perempuan bernama Endang Puji Astuti kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar
  5. Menetapkan biaya Permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak