Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2025/PN Gin Shania Putri Herlansyah,S.H. MUHAMAD ELIALFANANI Alias FANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1130/N.1.15/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Shania Putri Herlansyah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ELIALFANANI Alias FANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa MUHAMAD ELIALFANANI Alias FANI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 00.10  WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Parkir Pura Dalem Agung Lodtunduh, Jalan raya Kengetan Banjar Kelingkung Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya, pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh DANANG WAHYUDI (DPO) dengan maksud meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengambil bahan yang diduga Narkotika jenis sabu dan menemui DANANG WAHYUDI (DPO) di SPBU Mambal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung kemudian DANANG WAHYUDI (DPO) mengajak Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan posisi Terdakwa duduk di belakang sepeda motor dan DANANG WAHYUDI (DPO) di depan membawa sepeda motor tersebut ke arah Jalan raya Kengetan Desa Lodtunduh Ubud Gianyar, dan diperjalanan DANANG WAHYUDI (DPO) memperlihatkan foto dari 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy warna merah muda milik DANANG WAHYUDI (DPO) dan berkata kepada Terdakwa “ini lokasi bahannya”, yang mana arti bahan adalah Narkotika jenis sabu, setelah itu DANANG WAHYUDI (DPO) membuka Google Maps dan menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy warna merah muda miliknya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengarahkan DANANG WAHYUDI (DPO) menuju arah Pura Dalem Agung Lodtunduh Jalan raya Kengetan Banjar Kelingkung Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, kemudian di lokasi DANANG WAHYUDI (DPO) menyuruh Terdakwa turun dari sepeda motor untuk mengambil bahan dengan berkata “bahannya ada di bawah pohon kelapa ditindih batu bungkus hijau” kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju pohon kelapa yang ada di dalam areal parkir Pura Dalem Agung Lodtunduh yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari tempat DANANG WAHYUDI (DPO) menunggu di atas sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan, setelah Terdakwa menemukan lokasi pohon kelapa sesuai foto, Terdakwa mengambil bungkusan wafer Wafello warna hijau tersebut
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 00.10 WITA, Terdakwa melihat Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI, S.H. dan Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA, S.H. datang untuk menghampiri Terdakwa disekitar pohon kelapa tempat Terdakwa mengambil bungkusan wafer Wafello warna hijau tersebut kemudian Terdakwa bergegas untuk kabur dan membuang bungkusan wafer Wafello warna hijau tersebut ke areal parkir Pura Dalem Agung Lodtundu kemudian di sekitar 2 (dua) meter dari lokasi Terdakwa membuang bungkus tersebut Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI, S.H. dan Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA, S.H. lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan pula oleh Saksi I WAYAN SUARTANA dan Saksi I WAYAN JUNI DIANTARA dan diwaktu yang bersamaan DANANG WAHYUDI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam berhasil kabur, kemudian dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy warna merah muda dengan Simcard Smartfren Nomor 0881036301426 milik DANANG WAHYUDI dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y03t, Model V2344, warna hijau, IMEI (slot 1) 868323078847677, dengan Simcard XL Nomor 087817736337 milik Terdakwa dan di sekitar jarak 2 (dua) meter dari lokasi Terdakwa di geledah ditemukan  bungkus wafer Wafello warna hijau yang ketika dibuka berisikan 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening yang di duga Narkotika jenis sabu yang masing-masing berada dalam potongan pipet terbungkus plastik warna bening bergaris putih kuning dan salah satunya potongan pipet berwarna hitam yang diakui oleh Terdakwa adalah Narkotika jenis sabu yang sempat Terdakwa ambil.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SUTEJA, S.H. berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Januari 2025, dengan hasil sebagai berikut:
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,64 (nol koma enam empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,51 (nol koma lima satu) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna hitam, diberi Kode (A); 
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,44 (nol koma empat empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,31 (nol koma tiga satu) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna bening bergaris putih kuning, diberi Kode (B); 
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,60 (nol koma enam nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,47 (nol koma empat tujuh) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna bening bergaris putih kuning, diberi Kode (C);
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,43 (nol koma empat tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,30 (nol koma tiga nol) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna bening bergaris putih kuning, diberi Kode (D).

Dengan berat total 4 (empat) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “D” yaitu, 2,11 (dua koma satu satu) gram Bruto, atau 1,59 (satu koma lima sembilan) gram Netto.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Bali No Lab.190/NNF/2025 tanggal 29 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. IMAM MAKMUDI, A.Md., M.Si. 2. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si 3. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI, I NYOMAN SUKENA, S.I.K Komisaris Besar Polisi Nrp: 67030505 dengan kesimpulan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2037/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

2038/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

2039/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

2040/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

2041/2025/NNF

(-) Negatif

(-) Negatif Narkotika/Psikotropika

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

———Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMAD ELIALFANANI Alias FANI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 00.10  WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Parkir Pura Dalem Agung Lodtunduh, Jalan raya Kengetan Banjar Kelingkung Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa pada awalnya, pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh DANANG WAHYUDI (DPO) dengan maksud meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengambil bahan yang diduga Narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan posisi Terdakwa duduk di belakang sepeda motor dan DANANG WAHYUDI (DPO) di depan membawa sepeda motor tersebut ke arah Jalan raya Kengetan Desa Lodtunduh Ubud Gianyar, kemudian setibanya dilokasi, DANANG WAHYUDI (DPO) menyuruh Terdakwa turun dari sepeda motor untuk mengambil bahan dengan berkata “bahannya ada di bawah pohon kelapa ditindih batu bungkus hijau” kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju pohon kelapa yang ada di dalam areal parkir Pura Dalem Agung Lodtunduh yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari tempat DANANG WAHYUDI (DPO) menunggu di atas sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan, kemudian Terdakwa menemukan lokasi pohon kelapa dan mengambil bungkusan wafer Wafello warna hijau tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 00.10 WITA, Terdakwa melihat Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI, S.H. dan Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA, S.H. datang untuk menghampiri Terdakwa disekitar pohon kelapa tempat Terdakwa mengambil bungkusan wafer Wafello warna hijau tersebut kemudian Terdakwa bergegas untuk kabur dan membuang bungkusan wafer Wafello warna hijau tersebut ke areal parkir Pura Dalem Agung Lodtundu kemudian di sekitar 2 (dua) meter dari lokasi Terdakwa membuang bungkus tersebut Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI, S.H. dan Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA, S.H. lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan pula oleh Saksi I WAYAN SUARTANA dan Saksi I WAYAN JUNI DIANTARA dan diwaktu yang bersamaan DANANG WAHYUDI (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam berhasil kabur, kemudian dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy warna merah muda dengan Simcard Smartfren Nomor 0881036301426 milik DANANG WAHYUDI dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y03t, Model V2344, warna hijau, IMEI (slot 1) 868323078847677, dengan Simcard XL Nomor 087817736337 milik Terdakwa dan di sekitar jarak 2 (dua) meter dari lokasi Terdakwa di geledah ditemukan  bungkus wafer Wafello warna hijau yang ketika dibuka berisikan 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening yang di duga Narkotika jenis sabu yang masing-masing berada dalam potongan pipet terbungkus plastik warna bening bergaris putih kuning dan salah satunya potongan pipet berwarna hitam yang diakui oleh Terdakwa adalah Narkotika jenis sabu yang sempat Terdakwa ambil.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SUTEJA, S.H. berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Januari 2025, dengan hasil sebagai berikut:
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,64 (nol koma enam empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,51 (nol koma lima satu) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna hitam, diberi Kode (A); 
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,44 (nol koma empat empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,31 (nol koma tiga satu) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna bening bergaris putih kuning, diberi Kode (B); 
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,60 (nol koma enam nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,47 (nol koma empat tujuh) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna bening bergaris putih kuning, diberi Kode (C);
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,43 (nol koma empat tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,13 (nol koma satu tiga) gram sehingga menjadi 0,30 (nol koma tiga nol) gram Netto, berada dalam potongan pipet warna bening bergaris putih kuning, diberi Kode (D).

Dengan berat total 4 (empat) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga Narkotika jenis sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “D” yaitu, 2,11 (dua koma satu satu) gram Bruto, atau 1,59 (satu koma lima sembilan) gram Netto.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Bali No Lab.190/NNF/2025 tanggal 29 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. IMAM MAKMUDI, A.Md., M.Si. 2. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si 3. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI, I NYOMAN SUKENA, S.I.K Komisaris Besar Polisi Nrp: 67030505 dengan kesimpulan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2037/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

2038/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

2039/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

2040/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

          (+) Positif Metamfetamina

2041/2025/NNF

(-) Negatif

(-) Negatif Narkotika/Psikotropika

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya